| Dakwaan |
Bahwa terdakwa WATININGSIH Binti MAJI pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti di bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Palm Spring Regency Blok A No. 82 Kec. Jambangan Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, terdakwa yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah saksi DINA HIKMAWATI sedang bersih-bersih dan menata baju milik saksi DINA HIKMAWATI, dan pada saat itu terdakwa melihat sebuah tas koper warna merah dalam keadaan terbuka serta terdapat 1 (satu) buah dompet kecil, sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil isi yang ada didalam tas koper tersebut, kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi DINA HIKMAWATI, terdakwa segera mengambil dompet kecil tersebut yang didalamnya berisi perhiasan berupa 4 (empat) buah cincin emas dengan masing-masing sekitar 5 gram, 1 (satu) set cincin nikah yang ada berliannya, 3 (tiga) buah kalung emas masing-masing dengan berat sekitar 10 gram, 6 (enam) buah gelang emas masing-masing dengan berat sekitar 10 gram, 4 (empat) buah logam mulia Antam masing-masing dengan berat 5 gram dan terdakwa juga mengambil 5 (lima) stel baju Gamis dari dalam lemari pakaian, setelah terdakwa melakukan perbuatannya tersebut kemudian terdakwa tidak bekerja lagi di rumah saksi DINA HIKMAWATI;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 November 2025 sekira pukul 08.00 WIB, saksi DINA HIKMAWATI mengetahui jika perhiasan dan baju Gamisnya telah hilang karena diambil oleh terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi DINA HIKMAWATI mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah);
------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |