Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
439/Pid.Sus/2026/PN Sby ACHMAD HARRIS AFFANDI, S.H, M.Kn., M.H. 1.YUGO PRASETYO BIN KAMIM
2.KUSNADI BIN (Alm) DULLAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 439/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-1784/M.5.43/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ACHMAD HARRIS AFFANDI, S.H, M.Kn., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUGO PRASETYO BIN KAMIM[Penahanan]
2KUSNADI BIN (Alm) DULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM-695/M.5.43/Enz/02/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

TERDAKWA I

 

 

Nama Lengkap

:

YUGO PRASETYO BIN KAMIM

Tempat Lahir

:

Suabaya

Umur / Tanggal Lahir

:

34 Tahun / 13 Maret 1991

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kalijudan 15/23, RT. 003 RW. 005, Kel. Kalijudan, Kec. Mulyorejo, Kota Surabaya (Sesuai KTP) atau Jl. Bogorami, Kel. Kenjeran, Kec. Bulak, Kota Surabaya (Domisili)

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

Pendidikan

NIK

:

:

SMK (lulus)

3578262812830002

 

TERDAKWA II

 

 

Nama Lengkap

:

KUSNADI BIN (Alm) DULLAH

Tempat Lahir

:

Surabaya

Umur / Tanggal Lahir

:

41 Tahun / 28 Desember 1983

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kalijudan 15/25, RT. 003 RW. 005, Kel. Kalijudan, Kec. Mulyorejo, Kota. Surabaya

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

 Swasta (Serabutan)

Pendidikan

:

 SMP (lulus)

 

  1. PENAHANAN
  • Penyidik

:

Rutan sejak tanggal 17 Desember 2025 s/d 05 Januari 2026

  • Perpanjangan Kejari Tanjung Perak

:

Rutan sejak tanggal 06 Januari 2026 s/d 14 Februari 2026

  • Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 12 Februari 2026 s/d 03 Maret 2026

  • Perpanjangan Pertama PN

:

Rutan sejak tanggal 04 Maret 2026 s/d 02 April 2026

 

  1. DAKWAAN

KESATU

Bahwa Terdakwa I YUGO PRASETYO BIN KAMIM dan Terdakwa II KUSNADI BIN ALM. DULLAH pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekitar jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember di tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Kalijudan 15/23, RT. 003 RW. 005, Kel. Kalijudan, Kec. Mulyorejo, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Kota. Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menukar, atau menyerahkan dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, awalnya pada hari Jum’at tanggal 12 Desember 2025 sekitar jam 21.00 WIB, Terdakwa I YUGO PRASETYO BIN KAMIM (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa II KUSNADI BIN (Alm) DULLAH (selanjutnya disebut Terdakwa II) telah bermufakat untuk melakukan jual beli Narkotika jenis shabu, atas kesepakatan tersebut Terdakwa I menghubungi Sdr. FAUZIN (DPO) melalui aplikasi whatsapp menggunakan 1 (satu) unit Handphone Vivo type 1915 berwarna biru SimCard AXIS nomor 0831-5075-5988 nomor IMEI 867966041573993 milik Terdakwa I untuk memesan Narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) gram dengan harga  per gramnya sebesar Rp. 900.000,-(sembilan ratus ribu rupiah) sehingga total keseluruhan sebesar Rp. 1.800.000,-(satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang Terdakwa I bayarkan kepada Sdr. FAUZIN (DPO), selanjutnya Terdakwa I mengambil ranjau yang lokasinya telah ditentukan oleh Sdr. FAUZIN (DPO) di Depan Showrom Mobil Toyota di daerah Kenjeran Kota Surabaya, setelah itu Terdakwa I mengambil barang Narkotika jenis sabu tersebut yang telah dimasukan di dalam kotak rokok kosong oleh Sdr. FAUZIN (DPO), kemudian Terdakwa I memasukkan uang pembayaran sebesar Rp. 1.800.000,-(satu juta delapan ratus ribu rupiah) di tempat kotak rokok yang sama, selanjutnya Terdakwa I membawa pulang barang narkotika tersebut ke rumah Terdakwa I di Jl. Kalijudan 15/23, RT. 003 RW. 005, Kel. Kalijudan, Kec. Mulyorejo Kota Surabaya;

Bahwa sesampainya di rumah, Terdakwa I membagi Narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) gram tersebut menjadi beberapa klip plastik kecil dengan tujuan untuk dijual kembali oleh Terdakwa II dan memperoleh keuntungan atas penjualan tersebut, setelah dibagi menjadi beberapa klip plastik kecil tersebut dimasukkan ke dalam plastik klip warna ungu untuk disimpan di dalam dashboard Sepeda Motor Honda Scoopy warna Cream dengan Plat Nomor L 2276 AY milik Terdakwa I;

Bahwa Terdakwa II telah menjualkan Narkotika jenis shabu tersebut dengan cara diranjau oleh Terdakwa II, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Kepada Sdr. MUNIR (DPO) seharga Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WIB yang bertempat di depan pom bensin Kenjeran Kota Surabaya;
  2. Kepada Sdr. FAIDIN (DPO)  seharga Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB yang bertempat di depan gapura Kalijudan Kota Surabaya;
  3. Kepada Sdr. ROZI (DPO) seharga Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB yang bertempat di  depan superindo Jl. Kenjeran Kota Surabaya.

Bahwa dari hasil penjualan tersebut Terdakwa I memperoleh keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sedangkan Terdakwa II memperoleh bagian upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap hasil penjualan yang telah dilakukan, sedangkan sisa keuntungan dipergunakan oleh Terdakwa I untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk modal pembelian kembali narkotika jenis sabu tersebut.

Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, saksi VIKRY NOOR ASSEGAF dan Saksi HARLYAN BAYU PRAYOYO, yang keduanya merupakan anggota Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak memperoleh informasi bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan tindak pidana Narkotika, atas informasi tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa I yang beralamatkan di Jl. Kalijudan 15/23, RT. 003 RW. 005, Kel. Kalijudan, Kec. Mulyorejo, Kota Surabaya serta ditemukan barang bukti berupa:

  1. 5 (lima) buah plastik klip yang didalam nya berisi Narkotika jenis shabu dengan Netto ±1,141 (satu koma empat satu) Gram beserta berat klip nya;
  2. 1 (satu) buah plastik klip warna Ungu tempat menyimpan Narkotika jenis Shabu;
  3. Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 lembar;
  4. 1 (satu) unit Handphone Vivo type 1915 berwarna biru SimCard AXIS nomor 0831-5075-5988 nomor IMEI 867966041573993;
  5. 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna Cream dengan Plat Nomor L 2276 AY.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 11765/NNF/2025 tanggal 31 Desember 2025 yang menyatakan barang bukti nomor: 36033/2025/NNF-s.d 36037/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 1, 141 (satu koma empat satu) Gram beserta berat klip nya adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dimiliki oleh Terdakwa I dan Terdakwa II tanpa surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang.--------------------

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa I YUGO PRASETYO BIN KAMIM dan Terdakwa II KUSNADI BIN ALM. DULLAH pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekitar jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember di tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Kalijudan 15/23, RT. 003 RW. 005, Kel. Kalijudan, Kec. Mulyorejo, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Kota. Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------

Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, awalnya saksi VIKRY NOOR ASSEGAF dan Saksi HARLYAN BAYU PRAYOYO, yang keduanya merupakan anggota Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak memperoleh informasi dari Masyarakat, bahwa Terdakwa I YUGO PRASETYO BIN KAMIM (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa II KUSNADI BIN ALM. DULLAH (selanjutnya disebut Terdakwa II) melakukan tindak pidana Narkotika jenis Shabu, yang disimpan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II di dashboard  Sepeda Motor Honda Scoopy warna Cream dengan Plat Nomor L 2276 AY milik Terdakwa I atas informasi tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa I yang beralamatkan di Jl. Kalijudan 15/23, RT. 003 RW. 005, Kel. Kalijudan, Kec. Mulyorejo, Kota Surabaya serta ditemukan barang bukti berupa:

  1. 5 (lima) buah plastik klip yang didalam nya berisi Narkotika jenis shabu dengan Netto ±1,141 (satu koma empat satu) Gram beserta berat klip nya;
  2. 1 (satu) buah plastik klip warna Ungu tempat menyimpan Narkotika jenis Shabu;
  3. Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 lembar;
  4. 1 (satu) unit Handphone Vivo type 1915 berwarna biru SimCard AXIS nomor 0831-5075-5988 nomor IMEI 867966041573993;
  5. 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna Cream dengan Plat Nomor L 2276 AY.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 11765/NNF/2025 tanggal 31 Desember 2025 yang menyatakan barang bukti nomor: 36033/2025/NNF-s.d 36037/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 1, 141 (satu koma empat satu) Gram beserta berat klip nya adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dimiliki oleh Terdakwa I dan Terdakwa II tanpa surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang.--------------------

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--

Pihak Dipublikasikan Ya