| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 439/Pid.Sus/2026/PN Sby | ACHMAD HARRIS AFFANDI, S.H, M.Kn., M.H. | 1.YUGO PRASETYO BIN KAMIM 2.KUSNADI BIN (Alm) DULLAH |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 439/Pid.Sus/2026/PN Sby | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | Nomor : B-1784/M.5.43/Enz.2/02/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAAN NOMOR REG. PERKARA: PDM-695/M.5.43/Enz/02/2026
KESATU Bahwa Terdakwa I YUGO PRASETYO BIN KAMIM dan Terdakwa II KUSNADI BIN ALM. DULLAH pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekitar jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember di tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Kalijudan 15/23, RT. 003 RW. 005, Kel. Kalijudan, Kec. Mulyorejo, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Kota. Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menukar, atau menyerahkan dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, awalnya pada hari Jum’at tanggal 12 Desember 2025 sekitar jam 21.00 WIB, Terdakwa I YUGO PRASETYO BIN KAMIM (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa II KUSNADI BIN (Alm) DULLAH (selanjutnya disebut Terdakwa II) telah bermufakat untuk melakukan jual beli Narkotika jenis shabu, atas kesepakatan tersebut Terdakwa I menghubungi Sdr. FAUZIN (DPO) melalui aplikasi whatsapp menggunakan 1 (satu) unit Handphone Vivo type 1915 berwarna biru SimCard AXIS nomor 0831-5075-5988 nomor IMEI 867966041573993 milik Terdakwa I untuk memesan Narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) gram dengan harga per gramnya sebesar Rp. 900.000,-(sembilan ratus ribu rupiah) sehingga total keseluruhan sebesar Rp. 1.800.000,-(satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang Terdakwa I bayarkan kepada Sdr. FAUZIN (DPO), selanjutnya Terdakwa I mengambil ranjau yang lokasinya telah ditentukan oleh Sdr. FAUZIN (DPO) di Depan Showrom Mobil Toyota di daerah Kenjeran Kota Surabaya, setelah itu Terdakwa I mengambil barang Narkotika jenis sabu tersebut yang telah dimasukan di dalam kotak rokok kosong oleh Sdr. FAUZIN (DPO), kemudian Terdakwa I memasukkan uang pembayaran sebesar Rp. 1.800.000,-(satu juta delapan ratus ribu rupiah) di tempat kotak rokok yang sama, selanjutnya Terdakwa I membawa pulang barang narkotika tersebut ke rumah Terdakwa I di Jl. Kalijudan 15/23, RT. 003 RW. 005, Kel. Kalijudan, Kec. Mulyorejo Kota Surabaya; Bahwa sesampainya di rumah, Terdakwa I membagi Narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) gram tersebut menjadi beberapa klip plastik kecil dengan tujuan untuk dijual kembali oleh Terdakwa II dan memperoleh keuntungan atas penjualan tersebut, setelah dibagi menjadi beberapa klip plastik kecil tersebut dimasukkan ke dalam plastik klip warna ungu untuk disimpan di dalam dashboard Sepeda Motor Honda Scoopy warna Cream dengan Plat Nomor L 2276 AY milik Terdakwa I; Bahwa Terdakwa II telah menjualkan Narkotika jenis shabu tersebut dengan cara diranjau oleh Terdakwa II, dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa dari hasil penjualan tersebut Terdakwa I memperoleh keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sedangkan Terdakwa II memperoleh bagian upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap hasil penjualan yang telah dilakukan, sedangkan sisa keuntungan dipergunakan oleh Terdakwa I untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk modal pembelian kembali narkotika jenis sabu tersebut. Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, saksi VIKRY NOOR ASSEGAF dan Saksi HARLYAN BAYU PRAYOYO, yang keduanya merupakan anggota Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak memperoleh informasi bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan tindak pidana Narkotika, atas informasi tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa I yang beralamatkan di Jl. Kalijudan 15/23, RT. 003 RW. 005, Kel. Kalijudan, Kec. Mulyorejo, Kota Surabaya serta ditemukan barang bukti berupa:
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 11765/NNF/2025 tanggal 31 Desember 2025 yang menyatakan barang bukti nomor: 36033/2025/NNF-s.d 36037/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 1, 141 (satu koma empat satu) Gram beserta berat klip nya adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dimiliki oleh Terdakwa I dan Terdakwa II tanpa surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang.-------------------- --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa I YUGO PRASETYO BIN KAMIM dan Terdakwa II KUSNADI BIN ALM. DULLAH pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekitar jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember di tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Kalijudan 15/23, RT. 003 RW. 005, Kel. Kalijudan, Kec. Mulyorejo, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Kota. Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, awalnya saksi VIKRY NOOR ASSEGAF dan Saksi HARLYAN BAYU PRAYOYO, yang keduanya merupakan anggota Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak memperoleh informasi dari Masyarakat, bahwa Terdakwa I YUGO PRASETYO BIN KAMIM (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa II KUSNADI BIN ALM. DULLAH (selanjutnya disebut Terdakwa II) melakukan tindak pidana Narkotika jenis Shabu, yang disimpan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II di dashboard Sepeda Motor Honda Scoopy warna Cream dengan Plat Nomor L 2276 AY milik Terdakwa I atas informasi tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa I yang beralamatkan di Jl. Kalijudan 15/23, RT. 003 RW. 005, Kel. Kalijudan, Kec. Mulyorejo, Kota Surabaya serta ditemukan barang bukti berupa:
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 11765/NNF/2025 tanggal 31 Desember 2025 yang menyatakan barang bukti nomor: 36033/2025/NNF-s.d 36037/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 1, 141 (satu koma empat satu) Gram beserta berat klip nya adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dimiliki oleh Terdakwa I dan Terdakwa II tanpa surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang.-------------------- -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-- |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
