| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 16/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby | Olga Elkina | PT Indonesia Capital Nirwana | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Feb. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||
| Nomor Perkara | 16/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 15 Jan. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menetapkan Termohon/PT Indonesia Capital Nirwana berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ini diucapkan; 3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon/PT Indonesia Capital Nirwana; 4. Menunjuk dan mengangkat:
Selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon/PT Indonesia Capital Nirwana; 5. Menetapkan sidang yang merupakan Rapat Permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S), paling lambat hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan PKPU Sementara diucapkan; 6. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon dan Para Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui Kurir untuk menghadap dalam sidang sebagaimana yang ditetapkan; 7. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir; 8. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
