Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1804/Pid.Sus/2024/PN Sby YUSUP, SH..M.Hum FARIDAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 1804/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B. 4886/M.5.19.3/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUSUP, SH..M.Hum
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FARIDAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PDM : 4678 / M.5.10 / Eku.2 / 09 / 2024

A. TERDAKWA :

Nama lengkap                         :  FARIDAH

Tempat lahir                            :   Pasuruan

Umur /tanggal lahir                  :   45 Tahun / 12 Juni 1979

Jenis kelamin                           :   Perempuan

Kebangsaan/kewarganegaraan   :   Indonesia

Tempat tinggal                        :   Jalan Hangtuah Gang 13 B/3 RT.02 / RW. 03, Kel. Ngemplak Rejo, Kec. Panggung Rejo, Kota Pasuruan (67113)

A g a m a                                :   Islam

Pekerjaan                                :   Swasta

Pendidikan                              :   SMA

 

B.  PENAHANAN:

  • Ditahan oleh Penyidik Polda Jatim dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 09 Juli 2024 sampai dengan tanggal 28 Juli 2024;
  • Perpanjangan penahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 29 Juli 2024 sampai dengan tanggal 06 September 2024;
  • Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 04 September 2024  sampai dengan tanggal 23 September 2024;

C. DAKWAAN :

KESATU

Bahwa terdakwa FARIDAH hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2024 bertempat di Jalan Raya Ir. Juanda Kota Pasuruan (Depan Indomart) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Pasuruan yang  berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena di tempat terdakwa ditahan, sebagian besar saksi – saksi yang dipanggila lebih dekat pada pengadilan Negeri Surabaya, maka Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak,  yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya terdakwa FARIDAH membeli TNT dengan berat sebanyak 3 kilogram dengan harga sebesar Rp. 800.000,- /kg totalnya Rp. 2.400.000,- dan sumbu peledak dengan Panjang kurang lebih 30 meter dengan harga sebesar Rp. 1.000.000,- / 10 meter totalnya Rp. 3.000.000,- dari sdri SUSI (DPO) kemudian terdakwa FARIDAH sudah melakukan pembayaran secara tunai ke sdri SUSI (DPO);
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira jam 07.00 wib terdakwa FARIDAH menghubungi sdri. IKRIMATUS SANIA alias RIRIN via telpon dan terdakwa FARIDAH menyampaikan kepada sdri. IKRIMATUS SANIA alias RIRIN “NDUK” minta tolong ambilkan barang di depan Indomart Al Kausar nanti ada yang ngantarin barang terdakwa FARIDAH kesitu sekira jam 08.00 wib”, sdri. IKRIMATUS SANIA alias RIRIN menjawan “ iya ma”,
  • Bahwa sekitar jam 08.30 wib terdakwa FARIDAH dihubungi IKRIMATUS SANIA alias RIRIN via telpon dengan nomor 087785999960 dan IKRIMATUS SANIA alias RIRIN menyampaikan ke terdakwa “ Ma, sdri. IKRIMATUS SANIA alias RIRIN dihentikan orang “, dan terdakwa FARIDAH tanya dihentikan dimana, kemudian sdri. IKRIMATUS SANIA alias RIRIN tidak menjawab dan bertanya kepada terdakwa “Ma, barang dibawa kemana  selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada sdri. IKRIMATUS SANIA alias RIRIN, kamu sama Polisi tah, sdri. IKRIMATUS SANIA alias RIRIN menjawab “Iya” kemudian terdakwa FARIDAH minta dianterin oleh sdr. MUCHAMMAD SALMAN (keponakan terdakwa yang tinggal di rumah) untuk mengemudi mobil Nissan Gran Livina No. Pol N 1178 XM berangkat dari rumah kontrakan di Perumahan Wonorejo Indah Kota Surabaya menuju ke Kota Pasuruan di Jalan Raya Ir. H. Juanda Kota Pasuruan (Depan Indomart Al Kausar) setibanya di Depan Indomart Kota Pasuruan sekitar jam 10.00 wib terdakwa FARIDAH turun dari mobil dan terdakwa menyuruh sdr. MUCHAMMAD SALMAN untuk kembali ke Surabaya selanjutnya terdakwa FARIDAH menemui sdri. IKRIMATUS SANIA alias RIRIN yang saat itu Bersama dengan Petugas Kepolisian Perairan dan Udara Polda Jatim kemudian terdakwa FARIDAH menyampaikan kepada petugas “Pak, terdakwa FARIDAH dari Surabaya” selanjutnya petugas menginterogasi terdakwa FARIDAH;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa FARIDAH Bersama dengan sdri. IKRIMATUS SANIA alias RIRIN dibawa petugas kepolisian ke rumah kontrakann terdakwa FARIDAH di Perumahan Wonorejo Indah Jalan Wonosari IV No. 3 Kel. Wonorejo Kec. Rungkut Kota Surabaya ditemukan barang berupa : TNT Blok 14 buah dan 250 gram, 4200 casing Detonator, Detonator sudah jadi 775 buah, TNT serbuk dengan ket : KRG 1 1/2, jumlah 2 plastik @ 1 kg, TNT serbuk dengan ket : KRG 5 1/2, jumlah 8 plastik @ 1 kg, TNT serbuk dengan ket : C jumlah 15 plastik @ 1 kg, Belerang jumlah 4 plastik @ 50 gram, Photasium Clorat jumlah 4 plastik  @ 1 kg, Serbuk warna merah muda dengan jumlah dengan jumlah 2 plastik dengan berat 1200 gram, Serbuk warna coklat jumlah 5 bungkus dengan total berat 650 gram (Primer, hasil uji bakar), Serbuk hitam jumlah 2 plastik dengan total berat 500 gram (black powder, hasil uji screening exp), serbuk warna cream jumlah 3 plastik dengan berat total 550 gram (Primer, hasil uji bakar), Serbuk basah warna kream dengan wadah tupper ware, berat total 2 kg, Detonator setengah jadi jumlah 1900 buah, Det cord/sumbu ledak warna merah dengan panjang 15 meter, ukuran 25 gren, Det cord/sumbu ledak warna orange, Panjang 29 meter, ukuran 25 gren, Kapas merek media soft cotton ball jumlah 3 plastik, 2 (dua) gulung sumbu api warna hitam 30 meter, 1 (satu) unit mobil Nissan Gran Livina No. Pol N 1178 XN beserta STNK, 2 (dua) buah koper, 7 (tujuh) buah tampah, 1 (satu) buah blender, 1 (satu) buah kuas, 2 (dua) buah alat pengulung alumunium, 1 (satu) set alat alat ayakan beserta skrop kecil, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 2 (dua) buah koper warna biru dan merah dan 5 (lima) buah lakban warna coklat barang – barang tersebut dibenarkan oleh terdakwa FARIDAH dan milik terdakwa FARIDAH;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bahan Peledak Berupa Serbuk Berbagai Warna No. Lab. : 5361/BHF/2024  tanggal 16 Juli 2024 dengan Kesimpulan sebagai berikut :
  • Barang Bukti No. 164/2024/BHF : didapatkan adanya kandungan Kalium Klorat                (KCIO3) Sulfur (S) Tri Nitro Toluene (TNT), Dinitrotoluene dan Picric Acid;
  • Barang Bukti No. 165/2024/BHF : didapatkan adanya kandungan Kalium Klorat                (KCIO3) Sulfur (S) Tri Nitro Toluene (TNT), Dinitrotoluene;
  • Barang Bukti No. 166/2024/BHF : didapatkan adanya kandungan PETN dan RDX;
  • Barang Bukti No. 167/2024/BHF : didapatkan adanya kandungan Kalium Nitrat  (KNO3) Sulfur (S) dan Karton (C);
  • Barang Bukti No. 168/2024/BHF, 172/2024/BHF dan 173/2024/BHF : didapatkan adanya kandungan Tri Nitro Toluene (TNT);
  • Barang Bukti No. 169/2024/BHF : kapas;
  • Barang Bukti No. 170/2024/BHF : selongsong detonator dalam kondisi kosong belum terisi;
  • Barang Bukti No. 171/2024/BHF : kotak kardus warna coklat kondisi kosong sebagai tempat detonator;
  • Barang Bukti No. 174/2024/BHF : didapatkan adanya kandungan Sulfur (S);
  • Barang Bukti No. 175/2024/BHF : didapatkan adanya kandungan Kalium Klorat (KCIO2), Sulfur (S) dan Karbon (C);
  • Barang Bukti No. 176/2024/BHF : didapatkan adanya kandungan Kalium Klorat (KCIO3), dan Dinitrotoluene;
  • Barang Bukti No. 177/2024/BHF : didapatkan adanya kandungan Pircic Acid;
  • Barang Bukti No. 178/2024/BHF : didapatkan adanya kandungan Dinitrosalicylic Acid;
  • Barang Bukti No. 179/2024/BHF dan No. 180/2024/BHF : didapatkan adanya kandungan Klaium Klorat (KCIO3).
  • Bahwa Catatan hasil pemeriksaan Bukti Bahan Peledak Berupa Serbuk Berbagai Warna tersebut yaitu :
  1. Senyawa Kalium Klorat (KCIO3), Sulfat (S), dan Karbon (C) merupakan bahan peledak jenis low explosive;
  2. Senyawa Tri Nitro Toluene (TNT), PETN, RDX, Dinitrotoluene, Pictic Acid dan Dinitrosaticylic Acid merupakan bahan peledak jenis high explosive;
  • Bahwa terdakwa FARIDAH membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak,  tidak ada ijin dari yang berwenang.   

 

Perbuatan Terdakwa FARIDAH sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “ Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL 1984 No.17) Dan Undang – Undang RI Dahulu No. 8 Tahun 1984.

 

Surabaya, 04 September 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

 

YUSUP, S.H,.M.Hum

JAKSA UTAMA PRATAMA NIP.196508141993031004

 

ttd

 

UBAYDILLAH, SH.,MH.

                                                    JAKSA UTAMA PRATAMA NIP.19660205191031004

 

Pihak Dipublikasikan Ya