Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.Sus-Gugatan Lain Lain/2025/PN.Niaga Sby Ir. Ichsan Suaidi 1.Nasrullah, S.H., M.M., CLA., CLI
2.Bank Syariah Indonesia
3.PT. Jamkrindo Syariah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lainnya
Nomor Perkara 31/Pdt.Sus-Gugatan Lain Lain/2025/PN.Niaga Sby
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ir. Ichsan Suaidi
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1OOD CHRISWORO, S.H., M.H.Ir. Ichsan Suaidi
Termohon
NoNama
1Nasrullah, S.H., M.M., CLA., CLI
2Bank Syariah Indonesia
3PT. Jamkrindo Syariah
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan perbuatan Tergugat I memasukkan harta pribadi Penggugat (Objek Sengketa) kedalam daftar harta/aset PT CITRA GADING ASRITAMA (dalam pailit) adalah perbuatan melawan hukum;

3. Menyatakan tindakan Tergugat II dan Tergugat III yang secara tanpa hak menyerahkan Objek Sengketa kepada Tergugat I adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.

4. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menguasai dan menahan Sertipikat Milik Penggugat (SHM No. 244, SHM No. 245, SHM No. 246, dan SHM No. 257) atas penyerahan Tergugat III adalah perbuatan melawan hukum;

5. Menyatakan Daftar Harta / Aset PT. Citra Gading Asritama tertanggal 18 Mei 2020 yang memasukkan Objek Sengketa milik Penggugat (SHM No. 244, SHM No. 245, SHM No. 246, dan SHM No. 257) sebagai Harta Pailit adalah tidak sah dan batal demi Hukum.

6. Menghukum Tergugat I untuk mencoret dan mengeluarkan harta pribadi Penggugat (Objek Sengketa) dari daftar harta pailit / aset PT CITRA GADING ASRITAMA (dalam pailit), sesuai bukti sertipikat kesemuanya atas nama pemegang hak ICHSAN SUAIDI, Ir. berupa:

  1. SHM No. 244, Desa Masaran Kecamatan Tragah Bangkalan ;
  2. SHM No. 245, Desa Masaran Kecamatan Tragah Bangkalan ;
  3. SHM No. 246, Desa Masaran Kecamatan Tragah Bangkalan ;
  4. SHM No. 247, Desa Masaran Kecamatan Tragah Bangkalan ;

sebagaimana tercantum dalam DAFTAR HARTA/ASET PT CITRA GADING ASRITAMA (dalam pailit) pada nomor urut 409, 410, 411 dan 412 tertanggal 18 Mei 2020.

7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau siapapun tanpa terkecuali untuk menyerahkan Objek Sengketa dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun kepada Penggugat, termasuk surat bukti hak kesemuanya atas nama pemegang hak ICHSAN SUAIDI, Ir. berupa :

  1. SHM No. 244, Desa Masaran Kecamatan Tragah Bangkalan ;
  2. SHM No. 245, Desa Masaran Kecamatan Tragah Bangkalan ;
  3. SHM No. 246, Desa Masaran Kecamatan Tragah Bangkalan ;
  4. SHM No. 247, Desa Masaran Kecamatan Tragah Bangkalan ;

8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat berupa : materiil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dan Immateriil sebesar Rp 100.000.000.000,- (Seratus Milyar Rupiah).

9. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang dimohonkan Penggugat pada posita No. 18.

10. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat atas isi putusan ini.

11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak