Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar
- Kewajiban pokok : Rp. 50,068,131,-
- Bunga : Rp. 14,667,327,-
- Secondary Accrued Int : Rp. 9,629,718,-
- Total Tunggakan (pokok+bunga) : Rp. 80,365,176,-
(Delapan Puluh Juta Tiga Ratus Enam Puluh Lima Ribu Seratus Tujuh Puluh Enam Rupiah)
Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) berikut denda/penalty sebagaimana diatas secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa Copy dari asli Kutipan Buku C Desa register No. 3663 dengan luas 84 m2 Atas Nama Kasiyem Yang Terletak Di Kelurahan Boteng Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat dan apabila terjual melebihi sisa hutang maka akan dikembalikan kepada Para Tergugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa Kutipan Buku C Desa register No. 3663 dengan luas 84 m2 Atas Nama Kasiyem Yang Terletak Di Kelurahan Boteng Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik. berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|