| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 12/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | 1.MOCHAMMAD ISKANDAR,S.H. 2.ANIK PARTINI,S.H 3.ahmad ardhiansyah, S.H.,M.H 4.DEVIKA BELIANI, S.H 5.DEDI SAPUTRA WIJAYA, S.H., M.H. |
Drs. YUDI RAHMAWAN, M.M Bin Alm. SAHID BUROHMI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Jan. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 12/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 19 Jan. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-135/M.5.29/Ft.1/01/2026 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
| Dakwaan | PRIMAIR : ---------- Bahwa Terdakwa Drs. Yudi Rahmawan, M.M. Bin Alm. Said Burohmi pada tahun 2022 s/d 2023 selaku Wakil Direktur Umum dan Keuangan di RSUD Kab. Tulungagung berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Tulungagung Nomor : 821.2/21/407.205/2014 tanggal 29 Januari 2014 tentang Pengangkatan/Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional hingga pensiun berdasarkan Keputusan Bupati Tulungagung Nomor : 00654/235/04/AZ/10/22 tentang pemberian kenaikan pangkat, pemberhentian dan pemberian pensiun pegawai negeri sipil yang mencapai batas usia pensiun tanggal 25 Oktober 2022 yang terhitung mulai bulan Februari 2023 dan berdasarkan perjanjian kerjasama antara RSUD Dr. Iskak Tulungagung dengan Drs. Yudi Rahmawan, MM tentang Pelayanan Manajemen Kesehatan pada RSUD Dr. Iskak Tulungagung Nomor : 445/276/35.04.09/2023 tertanggal 1 September 2023 s.d. tanggal 31 Desember 2023 yang diperbarui menjadi Surat Perintah Kerja antara RSUD Dr. Iskak Tulungagung dengan Drs. Yudi Rahmawan, MM tentang Pelayanan Manajemen Kesehatan pada RSUD Dr. Iskak Tulungagung Nomor : 445/3438/35.04.24.09/2024 tertanggal 01 Maret 2024 s.d. 31 Desember 2024 menjadi Pelayanan Manajemen Kesehatan, bersama-sama dengan Saksi Reni Budi Kristanti, S.E. Binti Puguh Budiono (dilakukan penuntutan terpisah) yang mana dalam hal ini bertindak sebagai Pengolah Data Penerimaan dan Jaminan pada RSUD Dr. Iskak Tulungagung, berdasarkan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Iskak Tulungagung Nomor: 188.4/11/Direktur/206/2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Pengangkatan Kembali Pegawai Tidak Tetap di lingkup RSUD Dr. Iskak Tulungagung dan Petikan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Iskak Tulungagung Nomor : 188.4/24/Direktur/24.09/2024 tanggal 19 Agustus 2024 tentang Pengangkatan Pegawai Tetap di lingkup RSUD Dr. Iskak Tulungagung pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan pasti antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2024, bertempat di RSUD Dr. Iskak Tulungagung di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kedung Taman, Kedungwaru, Kec. Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah melakukan sendiri, turut serta melakukan dengan menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut secara melawan hukum dengan cara menyuruh Saksi Reni Budi Kristanti, S.E. Binti Puguh Budiono, untuk tidak menyetorkan uang penerimaan pembayaran Biaya Perawatan Pasien Pengguna Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke rekening RSUD dr. Iskak dan meminta uang penerimaan Pembayaran Biaya Perawatan Pasien Pengguna Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada RSUD dr. Iskak Kabupaten Tulungagung tahun 2022 s/d 2024 yang tidak disetorkan SUBSIDAIR : ---------- Bahwa Terdakwa Drs. Yudi Rahmawan, M.M. Bin Alm. Said Burohmi pada tahun 2022 s/d 2023 selaku Wakil Direktur Umum dan Keuangan di RSUD Kab. Tulungagung berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Tulungagung Nomor : 821.2/21/407.205/2014 tanggal 29 Januari 2014 tentang Pengangkatan/Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional hingga pensiun berdasarkan Keputusan Bupati Tulungagung Nomor 00654/235/04/AZ/10/22 tentang pemberian kenaikan pangkat, pemberhentian dan pemberian pensiun pegawai negeri sipil yang mencapai batas usia pensiun tanggal 25 Oktober 2022 yang terhitung mulai bulan Februari 2023 dan berdasarkan perjanjian kerjasama antara RSUD Dr. Iskak Tulungagung dengan Drs. Yudi Rahmawan, MM tentang Pelayanan Manajemen Kesehatan pada RSUD Dr. Iskak Tulungagung Nomor: 445/276/35.04.09/2023 tertanggal 1 September 2023 s.d. tanggal 31 Desember 2023 yang diperbarui menjadi Surat Perintah Kerja antara RSUD Dr. Iskak Tulungagung dengan Drs. Yudi Rahmawan, MM tentang Pelayanan Manajemen Kesehatan pada RSUD Dr. Iskak Tulungagung Nomor: 445/3438/35.04.24.09/2024 tertanggal 1 Maret 2024 s.d. 31 Desember 2024 menjadi Pelayanan Manajemen Kesehatan, bersama-sama dengan Saksi Reni Budi Kristanti, S.E. Binti Puguh Budiono (dilakukan penuntutan terpisah) yang mana dalam hal ini bertindak sebagai Pengolah Data Penerimaan dan Jaminan pada RSUD Dr. Iskak Tulungagung, berdasarkan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Iskak Tulungagung Nomor: 188.4/11/Direktur/206/2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Pengangkatan Kembali Pegawai Tidak Tetap di lingkup RSUD Dr. Iskak Tulungagung dan Petikan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Iskak Tulungagung Nomor: 188.4/24/Direktur/24.09/2024 tanggal 19 Agustus 2024 tentang Pengangkatan Pegawai Tetap di lingkup RSUD Dr. Iskak Tulungagung pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan pasti antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2024, bertempat di RSUD Dr. Iskak Tulungagung di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kedung Taman, Kedungwaru, Kec. Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Drs. Yudi Rahmawan, M.M. Bin Alm. Said Burohmi selaku Wakil Direktur Umum dan Keuangan di RSUD Kab. Tulungagung telah melakukan sendiri, turut serta melakukan dengan menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dengan cara menyuruh Saksi Reni Budi Kristanti, S.E. Binti Puguh Budiono, selaku Pengolah Data Penerimaan dan Jaminan pada RSUD Dr. Iskak Tulungagung untuk tidak menyetorkan dan menyimpan uang penerimaan pembayaran Biaya Perawatan Pasien Pengguna Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke rekening RSUD dr. Iskak dan meminta uang penerimaan Pembayaran Biaya Perawatan Pasien Pengguna Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada RSUD dr. Iskak Kabupaten Tulungagung tahun 2022 s/d 2024 yang disimpan dan yang tidak disetorkan |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
