Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1338/Pdt.G/2025/PN Sby DENNY SURYA ROYANTO HELEN LANAWATI HALIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1338/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DENNY SURYA ROYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bambang Wiyarto, SH.,MH.DENNY SURYA ROYANTO
Tergugat
NoNama
1HELEN LANAWATI HALIM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1EDY MURSIDAN
2NY. TUTY SUNARTI
3LENNY MAYKEL MULIAWATI
4GANIS DAVID WILLIAMTORO
5SRI YUNI ASIH
6DAMHA RISSAY TAFARO
7MAHASILLA QURROTAAYUN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa seluruh uang pada KWITANSI I, tertanggal 18 Februari 2015 dengan uang sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), dan KWITANSI II, tanggal 9 September 2016 dengan uang sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Surat Nomor : 022/SOM-I/ALF/X/2025, Perihal : Somasi I (Teguran), Tanggal 17 Oktober 2025, Surat Nomor : 023/SOM-II/ALF/X/2025, Perihal : Somasi II / (Teguran Kedua), Tanggal 20 Oktober 2025, Surat Nomor : 024/SOM-III/ALF/X/2025, Perihal : Somasi III / (Teguran Keras), Tanggal 23 Oktober 2025, telah diterima oleh SRIYANTO, M.;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah menerima dari Penggugat, yaitu berupa :
  • uang dengan total Rp. 505.000.000,- (lima ratus lima juta rupiah), dengan perincian yaitu sebagai berikut :
  • Pada tanggal 25/09/2018 uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah),
  • Pada tanggal 26-9-2018 uang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah),
  • Pada tanggal 26/09/2018 uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah),
  • Pada tanggal 9-11-2018 uang sebesar Rp. 150.000.000,-  (seratus lima puluh juta rupiah)
  • Pada tanggal 30/03/2020 uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
  • 1 (satu) Sertifikat Hak Milik (SHM) (asli), No. 1259, Luas : 1558M2, terletak di Desa Rangkapanjaya, Kecamatan Pancoranmas, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa barat, nama pemegang hak Ir. B.E.R. Mogot, telah diterima oleh Tergugat sendiri pada tanggal 17 – 11 – 2020, dan
  • 1 (satu) Akta Jual Beli (AJB) (asli) No. 1022 / 2006, tanggal 15 Maret 2006 atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) asli, No. 1259, Luas : 1558M2, terletak di Desa Rangkapanjaya, Kecamatan Pancoranmas, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa barat, nama pemegang hak Ir. B.E.R. Mogot, telah dijual oleh Ir.B.E.R.Mogot dan telah dibeli oleh SRIYANTO.M, bertempat tinggal di Jalan Sawo IV No. 50, RT. 008 RW.009, Kel. Manggarai Selatan, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, telah diterima oleh Tergugat sendiri pada tanggal 17 – 11 – 2020,

kesemuanya tersebut Penggugat terima dari Turut Tergugat I, dan berasal dari SRIYANTO, M. adalah sah;

  1. Menyatakan bahwa Tergugat telah beritikad tidak baik;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan bahwa seluruh uang pada KWITANSI I, tertanggal 18 Februari 2015 dengan uang sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), dan KWITANSI II, tanggal 9 September 2016 dengan uang sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Surat Nomor : 022/SOM-I/ALF/X/2025, Perihal : Somasi I (Teguran), Tanggal 17 Oktober 2025, Surat Nomor : 023/SOM-II/ALF/X/2025, Perihal : Somasi II / (Teguran Kedua), Tanggal 20 Oktober 2025, Surat Nomor : 024/SOM-III/ALF/X/2025, Perihal : Somasi III / (Teguran Keras), Tanggal 23 Oktober 2025 adalah tanggung jawab Tergugat dan SRIYANTO, M;
  4. Menyatakan bahwa Penggugat tidak berkewajiban untuk mengembalikan kepada Tergugat atas seluruh uang pada KWITANSI I, tertanggal 18 Februari 2015 dengan uang sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), dan KWITANSI II, tanggal 9 September 2016 dengan uang sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Surat Nomor : 022/SOM-I/ALF/X/2025, Perihal : Somasi I (Teguran), Tanggal 17 Oktober 2025, Surat Nomor : 023/SOM-II/ALF/X/2025, Perihal : Somasi II / (Teguran Kedua), Tanggal 20 Oktober 2025, Surat Nomor : 024/SOM-III/ALF/X/2025, Perihal : Somasi III / (Teguran Keras), Tanggal 23 Oktober 2025;
  5. Memerintahkan kepada semua pihak untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak