Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 20 Sep. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
Nomor Perkara |
994/Pdt.Bth/2024/PN Sby |
Tanggal Surat |
Rabu, 18 Sep. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | YAYASAN IKATAN MASEHI UNTUK KEPEMUDAAN AM |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Nicholaus, S.H., M.H. | YAYASAN IKATAN MASEHI UNTUK KEPEMUDAAN AM |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | LIE MEI LING | 2 | FRITS A.C MANTIRI | 3 | BALAI HARTA PENINGGALAN KOTA SURABAYA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Perlawanan Pelawan Untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;
- Menyatakan Sah dan Berharga semua Alat Bukti yang diajukan oleh Pelawan dalam perkara ini;
- Menyatakan jika Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar menurut Peraturan Perundang-Undangan;
- Menyatakan Pelawan adalah Pemilik yang sah atas obyek aquo;
- Memerintahkan Turut Terlawan II mencatat dan mengesahkan kepemilikan Obyek aquo atas nama Pelawan;
- Menyatakan Turut Terlawan I bukanlah subyek hukum yang menguasai/memiliki obyek aquo;
- Memerintahkan Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II untuk mentaati isi putusan ini;
- Menyatakan Terlawan adalah pihak yang tidak beriktikad baik dan melawan hukum;
- Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terhadapnya diajukan upaya hukum verzet, banding, kasasi dan/atau Peninjauan Kembali;
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara perdata ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |