Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1965/Pid.Sus/2025/PN Sby SUPARLAN HADIYANTO SH ARGA SURYA BIMANTARA BIN SARTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1965/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 4149/M.5.10.3/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUPARLAN HADIYANTO SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARGA SURYA BIMANTARA BIN SARTONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa ARGA SURYA BIMANTARA Bin SARTONO pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah Jl. Semampir Selatan 1A No. 15A Kel. Medokan Semampir Kec. Sukolilo Kota Surabaya, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada waktu dan waktu sebagaiman tersebut diatas, saksi REZA PAHLEFI dan saksi DIMAS MOCHMMAD RIFQI yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa ARGA SURYA BIMANTARA Bin SARTONO, selanjutnya anggota kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Bersama-sama dengan saksi LINDA AYU ARDHIANTY Binti AGUS YUNFITER BOY dan saksi MUHAMMAD DIKKI Bin MULYADI dan dilakukan penggeledahan terhapda terdakwa ditemukan :
  • 1 (satu) kantong plastic klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,023 (nol koma nol dua puleuh tiga) gram;
  • 1 (satu) bendel plastic klip;
  • 1 (satu) buah scrop dari sedotan;
  • 1 (satu) set alat hisap Narkotika jenis sabu;
  • 1 (satu) buah dompet kecil warna orange;
  • 1 (satu) buah dompet warna hitan;
  • 1 (satu) lembar bukti transfer Bank BCA tanggal 20 mei 2025 ke rekening Dana sebesar Rp. 890.000,- (delapan ratus Sembilan puluh ribu rup[iah);
  • 1 (satu) buah botol Madu TJ yang berisi beberapa tabungan micro tube plastic;
  • 1 (satu) bauh Oppo warna abu-abu pelindung casing warna coklat;
  • Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. DIKKI (DPO) sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) selanjutnya Narkotika jenis sabu tersebut oleh Terdakwa dikonsumsi bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD DIKKI Bin MULYADI.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 04643/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal tiga bulan Juni tahun 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bukti milik Terdakwa ARGA SURYA BIMANTARA Bin SARTONO dengan nomor = 13516/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat total Netto ± 0,023 (nol koma nol dua puleuh tiga) gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa ALPACINO IRIWAN NURMALA Bin TEDDY IRIWANTONO pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekitar pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di depan rumah Jl. Banyu urip Kidul gg. IV No. 23 Kel. Banyu Urip Kec. Sawahan Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada waktu dan waktu sebagaiman tersebut diatas, saksi REZA PAHLEFI dan saksi DIMAS MOCHMMAD RIFQI yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa ARGA SURYA BIMANTARA Bin SARTONO, selanjutnya anggota kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Bersama-sama dengan saksi LINDA AYU ARDHIANTY Binti AGUS YUNFITER BOY dan saksi MUHAMMAD DIKKI Bin MULYADI dan dilakukan penggeledahan terhapda terdakwa ditemukan :
  • 1 (satu) kantong plastic klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,023 (nol koma nol dua puleuh tiga) gram;
  • 1 (satu) bendel plastic klip;
  • 1 (satu) buah scrop dari sedotan;
  • 1 (satu) set alat hisap Narkotika jenis sabu;
  • 1 (satu) buah dompet kecil warna orange;
  • 1 (satu) buah dompet warna hitan;
  • 1 (satu) lembar bukti transfer Bank BCA tanggal 20 mei 2025 ke rekening Dana sebesar Rp. 890.000,- (delapan ratus Sembilan puluh ribu rup[iah);
  • 1 (satu) buah botol Madu TJ yang berisi beberapa tabungan micro tube plastic;
  • 1 (satu) bauh Oppo warna abu-abu pelindung casing warna coklat;
  • Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. DIKKI (DPO) sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) selanjutnya Narkotika jenis sabu tersebut oleh Terdakwa dikonsumsi bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD DIKKI Bin MULYADI dan terdakwa sudah mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut sejak bulan April 2025.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Dokter Nomor SKD/118.23/V/2025/SI Dokkes dengan hasil pemeriksaan terhadap atas nama ARGA SURYA BIMANTARA Bin SARTONO dengan hasil PISITIF Metamfetamina.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 04643/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal tiga bulan Juni tahun 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bukti milik Terdakwa ARGA SURYA BIMANTARA Bin SARTONO dengan nomor = 13516/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat total Netto ± 0,023 (nol koma nol dua puleuh tiga) gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Penyampaian rekomendasi Asesmen Terpadu atas nama ARGA SURYA BIMANTARA Bin SARTONO Nomor R/1027/V/KA/PB.06.01/2025/BNNK dari hasil tersebut, Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa tersangka adalah seorang Penyalahguna Narkotika jenis sabu kategori Sedang dengan pola penggunaan Teratur Pakai. Didapatkan indikasi adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap Narkotika, sehingga dilakukan Proses Hukum dilanjutkan namun bisa mendaptkan Perawatan dan Pengobatan dengan cara rehabilitasi pada Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan yang memiliki program rehabilitasi selama 3 (tiga) bulan.
  • Bahwa perbuatan terdakwa Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya