Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby Muhammad Fakhry, S.H., M.H Drs. MOH KAMIL, M.Pd Bin ASMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 96/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2660/APB/Ft.1/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Fakhry, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Drs. MOH KAMIL, M.Pd Bin ASMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HASAN SODIKIN, SHDrs. MOH KAMIL, M.Pd Bin ASMIN
Dakwaan

PRIMAIR :

----- Bahwa Terdakwa Drs. MOH KAMIL, M.Pd Bin Aswin selaku Pelaksana Tugas Direktur Utama Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan tahun 2019 s/d 2021 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor: 188.45/81/Kpts/433.013/2019 Tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Direktur Utama Pada Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan tanggal 10 April 2019, pada hari Kamis tanggal tanggal 18 April 2019 dan hari Senin tanggal 2 September 2019, yang masing-masing pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2019, bertempat di Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu secara melawan hukum.

SUBSIDIAIR :

----- Bahwa Terdakwa Drs. MOH KAMIL, M.Pd Bin Aswin selaku Pelaksana Tugas Direktur Utama Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan tahun 2019 s/d 2021 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor: 188.45/81/Kpts/433.013/2019 Tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Direktur Utama Pada Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan tanggal 10 April 2019, pada hari Kamis tanggal 18 April 2019 dan hari Senin tanggal 2 September 2019, yang masing-masing pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2019, bertempat di Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu menguntungkan terdakwa Sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

Pihak Dipublikasikan Ya