Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby ARI KUSWADI, SH. KARNOWO YUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 4680/ M.5.20 / Ft.1 / 10 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARI KUSWADI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KARNOWO YUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR
Bahwa terdakwa KARNOWO YUDI bersama sama dengan saksi MOH. TAUFIQUR ROHMAN BIN NUR SAID ( dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah dan telah diputus berdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Nomor : 93/Pid-Sus-TPK/2023/PN Sby) pada kurun waktu antara bulan Januari tahun 2021 sampai dengan bulan Desember 2021 atau setidak tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2021 bertempat di Bank BRI Unit Jabung Jl. Raya Kemantren, RT.1/1, Putuk Rejo, Kemantren, Kec. Jabung, Kabupaten Malang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya sebagai Orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi dengan cara melakukan penyimpangan berupa MOH. TAUFIQUR ROHMAN BIN NUR SAID (telah dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah dan telah diputus berdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Nomor : 93/Pid-Sus-TPK/2023/PN Sby) selaku RM (Relationship Manager) atau Mantri Kupedes BRI Unit Jabung  dalam hal pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diajukan oleh calon debitur bekerja sama dengan calo / pihak ketiga yakni Terdakwa KARNOWO YUDI dan NGAIDI, dan berkas-berkas pengajuan yang seharusnya dilakukan survey / on thespot oleh Saksi MOH. TAUFIQUR ROHMAN BIN NUR SAID tidak dilakukan karena hanya didasarkan atas data yang dikirimkan oleh Terdakwa KARNOWO YUDI serta NGAIDI, kemudian Terdakwa KARNOWO YUDI dalam membuat dan menyiapkan Pengajuan Kredit beserta dokumennya terhadap 18 Debitur atas nama Yasin, Suraji,Sugeng 2 Prawoto,Riono, Kunafa’ah,Juma’at, Gianto,Darto Wahyudi, Ahmad Fajari, Abdul Rahman, Sumantri, Sutrisno, Suparto, Siti Suliani, Sartiko Sari, Wawan Budi, M.Arip, dan Sukarno  menggunakan dokumen palsu baik Foto tempat usaha, foto tempat tinggal debitur, Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa, seakan–akan calon debitur tersebut adalah orang yang layak menerima kredit, padahal sebenarnya calon debitur tersebut tidak mempunyai usaha, dan membuat Kredit Topengan mengggunakan 18 calon debitur tersebut yang dikeluarkan oleh Kantor BRI Unit Jabung Pada Tahun 2021,  yang mana hal ini bertentangan dengan Surat Edaran Nomor: SE.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro, Surat Edaran Nomor: SE.08a-DIR/KRD/01/2020 tanggal 30 September 2020 tentang Revisi atas ketentuan Kredit UsahaRakyat (KUR) Mikro,  Surat Edaran Nomor: SE.08b-DIR/KRD/01/2020 tanggal 13 Juli 2021 tentang Revisi Kedua atas ketentuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan SK Direksi BRI Nomor PP.16-Dir/KRD/12/2020, tanggal 30 Desember 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT. Bank Perkreditan Rakyat (Persero) Tbk (PPK Bisnis Mikro BRI) sehingga perbuatan Terdakwa yang menggunakan 18 nama orang lain dalam pengajuan KUR di Bank BRI Unit Jabung telah memperkaya diri Terdakwa sendiri sebesar Rp. 654.235.410.- ( Enam ratus lima puluh empat juta dua ratus tiga puluh lima ribu empat ratus sepuluh rupiah),  yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 654.235.410.- ( Enam ratus lima puluh empat juta dua ratus tiga puluh lima ribu empat ratus sepuluh rupiah)

Perbuatan terdakwa KARNOWO YUDI, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa KARNOWO YUDI bersama sama dengan saksi MOH. TAUFIQUR ROHMAN BIN NUR SAID ( dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah dan telah diputus berdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Nomor : 93/Pid-Sus-TPK/2023/PN Sby) pada kurun waktu antara bulan Januari tahun 2021 sampai dengan bulan Desember 2021 atau setidak tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2021 bertempat di Bank BRI Unit Jabung Jl. Raya Kemantren, RT.1/1, Putuk Rejo, Kemantren, Kec. Jabung, Kabupaten Malang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang 10 berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai  Orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan  dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni dengan cara melakukan penyimpangan berupa MOH. TAUFIQUR ROHMAN BIN NUR SAID (telah dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah dan telah diputus berdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Nomor : 93/Pid-Sus-TPK/2023/PN Sby) selaku RM (Relationship Manager) atau Mantri Kupedes BRI Unit Jabung dalam hal pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diajukan oleh calon debitur bekerja sama dengan calo / pihak ketiga yakni Terdakwa KARNOWO YUDI dan NGAIDI, dan berkas-berkas pengajuan yang seharusnya dilakukan survey / on thespot oleh Saksi MOH. TAUFIQUR ROHMAN BIN NUR SAID tidak dilakukan karena hanya didasarkan atas data yang dikirimkan oleh Terdakwa KARNOWO YUD Serta NGAIDI, kemudian Terdakwa dalam membuat dan menyiapkan Pengajuan Kredit beserta dokumennya terhadap 18 Debitur atas nama Yasin, Suraji,Sugeng Prawoto,Riono, Kunafa’ah,Juma’at, Gianto,Darto Wahyudi, Ahmad Fajari, Abdul Rahman, Sumantri, Sutrisno, Suparto, Siti Suliani, Sartiko Sari, Wawan Budi, M.Arip, dan Sukarno   menggunakan dokumen palsu baik Foto tempat usaha, foto tempat tinggal debitur, Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa, seakan–akan calon debitur tersebut adalah orang yang layak menerima kredit, padahal sebenarnya calon debitur tersebut tidak mempunyai usaha, dan membuat Kredit Topengan mengggunakan 18 calon debitur tersebut yang dikeluarkan oleh Kantor BRI Unit Jabung Pada Tahun 2021,  yang mana hal ini bertentangan dengan Surat Edaran Nomor: SE.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro, Surat Edaran Nomor: SE.08a-DIR/KRD/01/2020 tanggal 30 September 2020 tentang Revisi atas ketentuan Kredit UsahaRakyat (KUR) Mikro,  Surat Edaran Nomor: SE.08b-DIR/KRD/01/2020 tanggal 13 Juli 2021 tentang Revisi Kedua atas ketentuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan SK Direksi BRI Nomor PP.16Dir/KRD/12/2020, tanggal 30 Desember 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT. Bank Perkreditan Rakyat (Persero) Tbk (PPK Bisnis Mikro BRI) sehingga perbuatan Terdakwa yang menggunakan 18 nama orang lain dalam pengajuan KUR di Bank BRI Unit Jabung telah memperkaya diri Terdakwa sendiri sebesar Rp. 654.235.410.- ( Enam ratus lima puluh empat juta dua ratus tiga puluh lima ribu empat ratus sepuluh rupiah), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yakni Saksi MOH. TAUFIQUR ROHMAN BIN NUR SAID selaku Pemrakarsa / Relationship Manager (RM) / Manteri, dalam menjalankan tugas dan kewenangannya pada BRI Uni Jabung Cabang Sutoyo pada saat mengajukan 18 (delapan belas) Nasabah, mempercayakan sepenuhnya kepada Terdakwa KARNOWO YUDI yang juga menjabat sebagai Kaur Perencanaan  Desa Pandansari Lor dan Agen BRILink, kemudian Terdakwa KARNOWO YUDI dalam membuat dan menyiapkan Pengajuan Kredit beserta dokumennya terhadap 18 Debitur tersebut menggunakan dokumen palsu baik Foto tempat usaha, foto tempat tinggal debitur, Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa, seakan–akan calon debitur tersebut adalah orang yang layak menerima kredit, padahal sebenarnya calon debitur tersebut tidak mempunyai usaha, dan membuat Kredit Topengan mengggunakan 18 calon debitur yang dikeluarkan oleh Kantor BRI Unit Jabung Pada Tahun 2021 yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 654.235.410.- ( Enam ratus lima puluh empat juta dua ratus tiga puluh lima ribu empat ratus sepuluh rupiah)
Perbuatan terdakwa KARNOWO YUDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1)  ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya