Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Bahwa untuk kepastian hukum PEMOHON memohon Penetapan dari Pengadilan bahwa nama PEMOHON yang bernama :
- H. TAUFIK yang terdapat pada Kartu Keluarga (KK), Kutipan Akta Kelahiran, dan Paspor milik PEMOHON;
- ABD TAUFIK yang terdapat pada dokumen Kutipan Akta Kematian milik PEMOHON;
- H. ABD. TAUFIK yang terdapat pada Kutipan Akta Nikah milik PEMOHON
adalah SATU ORANG YANG SAMA; dan menyatakan bahwa nama yang digunakan selanjutnya serta digunakan sehari-hari sebagai identitas resmi dalam seluruh dokumen kependudukan dan dokumen hukum lainnya milik PEMOHON adalah H. ABD. TAUFIK sesuai dokumen Kutipan Akta Nikah;
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|