Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2601/Pid.Sus/2025/PN Sby SAARADINAH SALSABILA PUTRI NUWIANZA, S.H. 1.IMMANUEL NUGROHO FEBRIANTO C ANAK DARI TEGUH RIWAYANTO
2.ACHMAD UWAIS AL KHARONI BIN ARIPIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2601/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6351/M.5.43/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SAARADINAH SALSABILA PUTRI NUWIANZA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMMANUEL NUGROHO FEBRIANTO C ANAK DARI TEGUH RIWAYANTO[Penahanan]
2ACHMAD UWAIS AL KHARONI BIN ARIPIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.    DAKWAAN:
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa I IMMANUEL NUGROHO FEBRIANTO C Anak Dari TEGUH RIWAYANTO bersama-sama dengan Terdakwa II ACHMAD UWAIS AL KHARONI bin ARIPIN pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Kupang Bawah Flyover tepat trotoar depan toko Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------
-    Bahwa berawal pada waktu tersebut diatas, terdakwa II ACHMAD UWAIS menghubungi ACHMAD SUHEPI als RUDI (DPO) melalui whatsapp dan menanyakan "ADA TA BOSS (ADA KAH BOS)” lalu ACHMAD SUHEPI als RUDI (DPO) menjawab “PIRO (BERAPA)” kemudian terdakwa II ACHMAD UWAIS berkata “GAK USAH BANYAK-BANYAK BOSS” lalu ACHMAD SUHEPI als RUDI (DPO) menjawab “OKE TUNGGUEN”. Setelahnya ACHMAD SUHEPI als RUDI (DPO) menghubungi terdakwa II ACHMAD UWAIS kembali dan terdakwa II ACHMAD UWAIS sepakat membeli narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per gramnya lalu ACHMAD SUHEPI als RUDI (DPO) mengatakan “MERAPAT KE FLY OVER KUPANG” kepada terdakwa II ACHMAD UWAIS. Setelah terdakwa II ACHMAD UWAIS sampai disana, terdakwa II ACHMAD UWAIS mendapatkan shareloc dan foto tempat barang diranjau lalu mengambil narkotika jenis shabu tersebut di Jl. Kupang Bawah Flyover tepat trotoar depan toko di kotak bekas rokok dalam 1 (satu) klip plastik sebanyak 10 (sepuluh) gram. Setelahnya terdakwa II ACHMAD UWAIS melakukan pembayaran tanda jadi melalui transfer ke rekening BRI ACHMAD SUHEPI als RUDI (DPO) dan akan membayar sisanya setelah seluruh narkotika tersebut habis terjual kemudian terdakwa II ACHMAD UWAIS membawa narkotika jenis shabu tersebut ke rumahnya lalu membagi narkotika tersebut menjadi 16 (enam belas) klip kecil.
-    Selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025, terdakwa II ACHMAD UWAIS menghubungi terdakwa I IMMANUEL untuk menitipkan narkotika jenis shabu dengan mengatakan “NANGDI TING, AREP TITIP SOALE AKU AREP METU (DIMANA TING, MAU TITIP SOALNYA AKU MAU KELUAR)” lalu terdakwa I IMMANUEL menjawab ”DI RUMAH CAK” kemudian terdakwa II ACHMAD UWAIS mengatakan “IYA MARI IKI TAK RUNU (IYA SETELAH INI AKU KESANA)”. Setelahnya terdakwa II ACHMAD UWAIS menghubungi lagi dan mengatakan sudah berada di dekat rumah terdakwa I IMMANUEL lalu terdakwa I IMMANUEL menghampiri terdakwa II ACHMAD UWAIS kemudian terdakwa II ACHMAD UWAIS menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 15 (lima belas) klip kepada terdakwa I IMMANUEL sedangkan 1 (satu) klip lainnya terdakwa II ACHMAD UWAIS bawa ke Malang, selanjutnya terdakwa I IMMANUEL pulang ke rumah lalu sekira 2 (dua) jam kemudian, terdakwa II ACHMAD UWAIS menghubungi terdakwa I IMMANUEL agar meranjau narkotika jenis shabu tersebut. Kemudian terdakwa I IMMANUEL berangkat dan meranjau 14 (empat belas) klip narkotika jenis shabu tersebut diantaranya:
a.    3 (tiga) klip di Ngagel Madya dekat Kali di bawah batu pada tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 00.30 WIB;
b.    3 (tiga) klip di daerah Barata Jaya dekat lapangan pada tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 01.00 WIB;
c.    2 (dua) klip di daeah Barata Jaya dekat Jalan Raya pada tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WIB;
d.    2 (dua) klip di daerah Kalisumo dekat sekolahan dan 2 (dua) klip di daerah Kalisumo dekat Pos Kosong pada tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 01.00 WIB;
e.    2 (dua) klip di daerah Manyar dekat SMP Dr. Soetomo pada tanggal 29 Juni 2025. 
Bahwa setelah meletakkan klip-klip shabu tersebut di tiap titik, terdakwa I IMMANUEL lalu memfoto tiap tempat tersebut kemudian mengirimkan shareloc ke terdakwa II ACHMAD UWAIS lalu terdakwa II ACHMAD UWAIS meneruskan pesan tersebut kepada pembeli setelahnya pembeli melakukan pembayaran kepada terdakwa II ACHMAD UWAIS atau melakukan transfer ke rekening BCA nomor 5075260633 atas nama IMMANUEL NUGROHO FEBRIANTO.
-    Selanjutnya pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WIB, saksi Arfian Pakeri dan saksi Leynnistyawan serta anggota tim Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa I IMMANUEL di dalam rumah yang beralamat di Jalan Bratang Binangun 4/5 RT 006 RW 008 Kelurahan Barata Jaya Kecamatan Gubeng Kota Surabaya dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak hitam yang berisikan 1 (satu) klip plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,864 (nol koma delapan enam empat) gram, 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru nomor Simpati 082143865232 dengan imei 86072078965515. Setelahnya sekira pukul 14.00 WIB, tim kepolisian Pelabuhan Tanjung melakukan penangkapan terhadap terdakwa II ACHMAD UWAIS di dalam rumah yang beralamat di Dsn. Madurejo, Ds. Bumirejo, RT 001 RW 005 Kelurahan Bumirejo Kecamatan Dampit Kabupaten Malang dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah celana jeans warna biru, 1 (satu) klip plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,913 (nol koma sembilan satu tiga) gram, 1 (satu) unit handphone merk Real Me warna cream nomor simcard Indosat 085730867774 dan nomor whatsapp +1(579) 259-0244, dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam kemudian para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 
-    Bahwa terdakwa I IMMANUEL telah mengedarkan atau menjadi perantara jual beli narkotika jenis shabu sejak bulan Juni 2025 dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk 3 (tiga) lokasi meletakkan narkotika jenis shabu serta konsumsi narkotika jenis shabu secara cuma-cuma sedangkan terdakwa II ACHMAD UWAIS telah mengedarkan atau menjual narkotika jenis shabu sejak bulan Februari 2025 dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp150.000 (serratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) serta konsumsi narkotika jenis shabu secara cuma-cuma.
-    Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab: 06064/NNF/2025 tanggal 16 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Jatim Waka atas nama Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si., serta pemeriksa atas nama Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm., Apt., dan Filantari Cahyani, A.Md., disimpulkan bahwa barang bukti:
-    18027/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,864 gram; dan
-    18028/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,913 gram;
setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik adalah benar (+) positif Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
-    Bahwa para terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari pihak berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----


ATAU


KEDUA
---------Bahwa Terdakwa I IMMANUEL NUGROHO FEBRIANTO C Anak Dari TEGUH RIWAYANTO bersama-sama dengan Terdakwa II ACHMAD UWAIS AL KHARONI bin ARIPIN pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam rumah yang beralamat di Jalan Bratang Binangun 4/5 RT 006 RW 008 Kelurahan Barata Jaya Kecamatan Gubeng Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi Arfian Pakeri dan saksi Leynnistyawan serta anggota tim Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa I IMMANUEL di dalam rumah yang beralamat di Jalan Bratang Binangun 4/5 RT 006 RW 008 Kelurahan Barata Jaya Kecamatan Gubeng Kota Surabaya dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak hitam yang berisikan 1 (satu) klip plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,864 (nol koma delapan enam empat) gram, 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru nomor Simpati 082143865232 dengan imei 86072078965515. Setelahnya sekira pukul 14.00 WIB, tim kepolisian Pelabuhan Tanjung melakukan penangkapan terhadap terdakwa II ACHMAD UWAIS di dalam rumah yang beralamat di Dsn. Madurejo, Ds. Bumirejo, RT 001 RW 005 Kelurahan Bumirejo Kecamatan Dampit Kabupaten Malang dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah celana jeans warna biru, 1 (satu) klip plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,913 (nol koma sembilan satu tiga) gram, 1 (satu) unit handphone merk Real Me warna cream nomor simcard Indosat 085730867774 dan nomor whatsapp +1(579) 259-0244, dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam kemudian para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 
-    Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab: 06064/NNF/2025 tanggal 16 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Jatim Waka atas nama Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si., serta pemeriksa atas nama Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm., Apt., dan Filantari Cahyani, A.Md., disimpulkan bahwa barang bukti:
-    18027/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,864 gram; dan
-    18028/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,913 gram;
setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik adalah benar (+) positif Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa para terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari pihak berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------

Pihak Dipublikasikan Ya