Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
124/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | ERWAN ADI PRIYONO, S.H., M.H. | 1.Mochamad Romadon 2.Hendar Adya Sukma |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Sep. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||
Nomor Perkara | 124/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Sep. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2313 /M.5.47/Ft.1/09/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Dakwaan | PRIMAIR: ------------- Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi yaitu memperkaya diri sendiri yaitu Terdakwa 2 HENDAR ADYA SUKMA,S.T sejumlah Rp1.038.485.683,- (satu milyar tiga puluh delapan juta empat ratus delapan puluh lima ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu Yang Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp1.038.485.683,- (satu miliar tiga puluh delapan juta empat ratus delapan puluh lima ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut yang berasal dari Pekerjaan Pembangunan Kapal Majapahit Kota Mojokerto sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Kapal Majapahi SUBSIDIAIR: -------- , telah melakukan perbuatan “Sebagai Orang yang Melakukan, yang Menyuruh Melakukan dan yang Turut Serta Melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkan diri sendiri yaitu Terdakwa 2 HENDAR ADYA SUKMA,S.T sejumlah Rp1.038.485.683,- (satu milyar tiga puluh delapan juta empat ratus delapan puluh lima ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu tidak pernah melibatkan personel manajerial dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Kapal Majapahit Kota Mojokerto tahun 2023, maupun tidak menyediakan pengganti personel manajerial sesuai dengan kualifikasi yang setara atau lebih baik, tidak melaksanakan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Kapal Majapahit Tahun 2023 sebagai penyedia yang memiliki tanggung jawab dalam Pelaksanaan Kontrak, Kualitas barang/jasa, Ketepatan perhitungan jumlah atau volume, Ketepatan waktu penyerahan, dan Ketepatan tempat penyerahan serta tidak melaksanakan prinsip Pengadaan Barang/Jasa yaitu transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, kemudian tidak melaksanakan etika pengadaan barang/jasa yaitu bekerja secara professional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa; tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat; menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa; menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 Angka 28, Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |