Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2216/Pid.Sus/2025/PN Sby R OCKY SELO HANDOKO, S.H. BANI BAN MUFI Bin NUR HASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 2216/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 5433/M.5.10.3/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1R OCKY SELO HANDOKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BANI BAN MUFI Bin NUR HASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM –  5931/M.5.10/Eku.2/09/2025

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA :

Nama                           :     BANI BAN MUFI Bin NUR HASAN                          

Tempat lahir                 :     Surabaya

Umur/tgl. Lahir              :     32 Tahun / 30 Juni 1993

Jenis kelamin               :     Laki-laki

Kebangsaan                 :     Indonesia

Tempat tinggal             :     Jalan Pesapen Barat 2 No. 10 Kel. Perak Barat Kec. Pabean Cantikan Surabaya atau Jalan Tambak Pring Utama 2B No. 28 Asemrowo Surabaya

Agama                         :     Islam

Pekerjaan                     :     Wiraswasta

Pendidikan                   :     SMA (lulus)

                    

B.   RIWAYAT PENAHANAN :

1. Penyidik                          : Rutan, sejak tanggal 28 Juli 2025 s/d 16 Agustus 2025;

2. Perpanjangan PU            : Rutan, sejak tanggal 17 Agustus 2025 s/d 25 September 2025;

3. Penuntut Umum               : Rutan, sejak tanggal 25 September 2025 s/d 14 Oktober 2025;

 

C.   DAKWAAN :

 

      PERTAMA :

------ Bahwa terdakwa BANI BAN MUFI Bin NUR HASAN pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2025 sekitar pukul 10.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 bertempat di rumah alamat Tambak Pring Utama 2B Asemrowo Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah melakukan permainan judi online jenis Slot dengan aplikasi 88id di item WILD BOUNTY dengan cara : awalnya terdakwa mendownload aplikasi 88id, kemudianterdakwa registrasi menggunakan identitas terdakwa, kemudian setelah berhasil registrasi terdakwa langsung login menggunakan akun yang terdakwa daftarkan sebelumnya, kemudian setelah login dan berhasil terdakwa buka aplikasinya terdakwa melihat-lihat menu untuk memilih jenis permainan yang akan terdakwa yang akan terdakwa mainkan, kemudian setelah terdakwa memilih terdakwa memutuskan akan bermain di aplikasi item WILD BOUNTY, terdakwa langsung mulai deposit atau mengisi saldo ke dalam akun milik terdakwa melalui scan QRIS di toko kelontong atau biasanya di Indomaret terdekat, kemudian setelah sejumlah uang terdakwa masukkan ke dalam aplikasi tersebut, terdakwa langsung mulai bermain di item WILD BOUNTY, permainan tersebut memiliki aturan yangsimple, terdakwa cukup menekan tombol spin (sekali spin pemain menaruhkan uang minimal Rp. 400,- (empat ratus rupiah) hingga nilai jutaan rupiah), selanjutnya  aplikasi menyajikan macam-macam gambar yang berbeda, minimal 3 (tiga) gambar sama berurutan atau menyambung darikiri kekanan, gambar-gambar tersebut bisa berupa angka dan huruf, pemain cukup klik spin dan system yang akan mengeluarkan gambar, gambar koboi wanita dengan pistol adalah WILD artinya semua gambar jika minimal 3 (tiga) kemudian menyambung dengan WILD akan mendapatkan hadiah,ibarat joker dipermainkan kartu, WILD dapat disatukan dengan gambar apa saja yang penting gambar sebelumnya sama dan menyambung dari kiri ke kanan, selanjutnya ada gambar batangan emas yang berarti SCATER yang artinya dalam sekali spin jika terdapat 4 gambar SCATER maka pemain akan mendapatkan bonus spin gratis sebanyak 4 sampai 1080 kali spin tergantung keberuntungan;
  • Bahwa kemudian terdakwa pada hari Minggu tanggal tanggal 27 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 Wib bertempat di Ruko depan Masjid Rodhotul Jannah alamat Jl. Wisma Lidah Kulon Kec. Lakarsantri Surabaya terdakwa telah di tangkap oleh saksi MOCH. ARIFUDIN dan saksi I GUSTI NGURAH B.A.S selaku anggota kepolisian dari Polsek Lakarsantri Surabaya dan pada saat dilakukakan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah HP merk Redmi note A5 warna gold No sim : 08312345720 yang terdakwa gunakan sebagai sarana melakukan perjudian;
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi online jenis slot dengan aplikasi 88id di item WILD BOUNTY dengan menggunakan uang sebagai taruhan dan bersifat untung-untungan sebagai mata pencaharian, sedangkan terdakwa dalam melakukan permainan judi online jenis slot dengan aplikasi 88id di item WILD BOUNTY tanpa mendapat izin dari Instansi Pemerintah yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Lakarsantri Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;

                                                            

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27  ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.-----------                                                            

 

ATAU

KEDUA :                                             

------ Bahwa ia terdakwa BANI BAN MUFI Bin NUR HASAN sebagaimana waktu dan tempat seperti tersebut dalam dakwaan pertama diatas, menjadikan turut serta pada perrmainan judi sebagai pencarian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah melakukan permainan judi online jenis Slot dengan aplikasi 88id di item WILD BOUNTY dengan cara : awalnya terdakwa mendownload aplikasi 88id, kemudianterdakwa registrasi menggunakan identitas terdakwa, kemudian setelah berhasil registrasi terdakwa langsung login menggunakan akun yang terdakwa daftarkan sebelumnya, kemudian setelah login dan berhasil terdakwa buka aplikasinya terdakwa melihat-lihat menu untuk memilih jenis permainan yang akan terdakwa yang akan terdakwa mainkan, kemudian setelah terdakwa memilih terdakwa memutuskan akan bermain di aplikasi item WILD BOUNTY, terdakwa langsung mulai deposit atau mengisi saldo ke dalam akun milik terdakwa melalui scan QRIS di toko kelontong atau biasanya di Indomaret terdekat, kemudian setelah sejumlah uang terdakwa masukkan ke dalam aplikasi tersebut, terdakwa langsung mulai bermain di item WILD BOUNTY, permainan tersebut memiliki aturan yangsimple, terdakwa cukup menekan tombol spin (sekali spin pemain menaruhkan uang minimal Rp. 400,- (empat ratus rupiah) hingga nilai jutaan rupiah), selanjutnya  aplikasi menyajikan macam-macam gambar yang berbeda, minimal 3 (tiga) gambar sama berurutan atau menyambung darikiri kekanan, gambar-gambar tersebut bisa berupa angka dan huruf, pemain cukup klik spin dan system yang akan mengeluarkan gambar, gambar koboi wanita dengan pistol adalah WILD artinya semua gambar jika minimal 3 (tiga) kemudian menyambung dengan WILD akan mendapatkan hadiah,ibarat joker dipermainkan kartu, WILD dapat disatukan dengan gambar apa saja yang penting gambar sebelumnya sama dan menyambung dari kiri ke kanan, selanjutnya ada gambar batangan emas yang berarti SCATER yang artinya dalam sekali spin jika terdapat 4 gambar SCATER maka pemain akan mendapatkan bonus spin gratis sebanyak 4 sampai 1080 kali spin tergantung keberuntungan;
  • Bahwa kemudian terdakwa pada hari Minggu tanggal tanggal 27 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 Wib bertempat di Ruko depan Masjid Rodhotul Jannah alamat Jl. Wisma Lidah Kulon Kec. Lakarsantri Surabaya terdakwa telah di tangkap oleh saksi MOCH. ARIFUDIN dan saksi I GUSTI NGURAH B.A.S selaku anggota kepolisian dari Polsek Lakarsantri Surabaya dan pada saat dilakukakan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah HP merk Redmi note A5 warna gold No sim : 08312345720 yang terdakwa gunakan sebagai sarana melakukan perjudian;
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi online jenis slot dengan aplikasi 88id di item WILD BOUNTY dengan menggunakan uang sebagai taruhan dan bersifat untung-untungan sebagai mata pencaharian, sedangkan terdakwa dalam melakukan permainan judi online jenis slot dengan aplikasi 88id di item WILD BOUNTY tanpa mendapat izin dari Instansi Pemerintah yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Lakarsantri Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;

 

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 303 ayat (1) ke-3   KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA :

------ Bahwa ia terdakwa BANI BAN MUFI Bin NUR HASAN sebagaimana waktu dan tempat seperti tersebut dalam dakwaan pertama diatas, menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut pasal 303 ayat 1 ke-3, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah melakukan permainan judi online jenis Slot dengan aplikasi 88id di item WILD BOUNTY dengan cara : awalnya terdakwa mendownload aplikasi 88id, kemudianterdakwa registrasi menggunakan identitas terdakwa, kemudian setelah berhasil registrasi terdakwa langsung login menggunakan akun yang terdakwa daftarkan sebelumnya, kemudian setelah login dan berhasil terdakwa buka aplikasinya terdakwa melihat-lihat menu untuk memilih jenis permainan yang akan terdakwa yang akan terdakwa mainkan, kemudian setelah terdakwa memilih terdakwa memutuskan akan bermain di aplikasi item WILD BOUNTY, terdakwa langsung mulai deposit atau mengisi saldo ke dalam akun milik terdakwa melalui scan QRIS di toko kelontong atau biasanya di Indomaret terdekat, kemudian setelah sejumlah uang terdakwa masukkan ke dalam aplikasi tersebut, terdakwa langsung mulai bermain di item WILD BOUNTY, permainan tersebut memiliki aturan yangsimple, terdakwa cukup menekan tombol spin (sekali spin pemain menaruhkan uang minimal Rp. 400,- (empat ratus rupiah) hingga nilai jutaan rupiah), selanjutnya  aplikasi menyajikan macam-macam gambar yang berbeda, minimal 3 (tiga) gambar sama berurutan atau menyambung darikiri kekanan, gambar-gambar tersebut bisa berupa angka dan huruf, pemain cukup klik spin dan system yang akan mengeluarkan gambar, gambar koboi wanita dengan pistol adalah WILD artinya semua gambar jika minimal 3 (tiga) kemudian menyambung dengan WILD akan mendapatkan hadiah,ibarat joker dipermainkan kartu, WILD dapat disatukan dengan gambar apa saja yang penting gambar sebelumnya sama dan menyambung dari kiri ke kanan, selanjutnya ada gambar batangan emas yang berarti SCATER yang artinya dalam sekali spin jika terdapat 4 gambar SCATER maka pemain akan mendapatkan bonus spin gratis sebanyak 4 sampai 1080 kali spin tergantung keberuntungan;
  • Bahwa kemudian terdakwa pada hari Minggu tanggal tanggal 27 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 Wib bertempat di Ruko depan Masjid Rodhotul Jannah alamat Jl. Wisma Lidah Kulon Kec. Lakarsantri Surabaya terdakwa telah di tangkap oleh saksi MOCH. ARIFUDIN dan saksi I GUSTI NGURAH B.A.S selaku anggota kepolisian dari Polsek Lakarsantri Surabaya dan pada saat dilakukakan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah HP merk Redmi note A5 warna gold No sim : 08312345720 yang terdakwa gunakan sebagai sarana melakukan perjudian;
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi online jenis slot dengan aplikasi 88id di item WILD BOUNTY dengan menggunakan uang sebagai taruhan dan bersifat untung-untungan, sedangkan terdakwa dalam melakukan permainan judi online jenis slot dengan aplikasi 88id di item WILD BOUNTY tanpa mendapat izin dari Instansi Pemerintah yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Lakarsantri Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;

           

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1  KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                                                                      

Surabaya, 26 September 2025

UMUM PENUNTUT

 

 

 

    R OCKY SELO HANDOKO, SH.

                                                                                JAKSA MUDA NIP. 197310091999031001

Pihak Dipublikasikan Ya