Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2686/Pid.Sus/2025/PN Sby Fathol Rasyid, SH KURNIAWAN EFENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 2686/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6446/M.5.10.3/Eku.2/ 11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fathol Rasyid, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KURNIAWAN EFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

------------ Bahwa terdakwa KURNIAWAN EFENDI pada hari Selasa  tanggal 16 September 2025 sekitar pukul 00.55 Wib atau setidak tidaknya masih termasuk didalam bulan September 2025 atau setidak tidaknya masih termasuk didalam tahun 2025, bertempat di bertempat dirumah terdakwa di Jl. Made Selatan No.32 RT.002/RW.001 Kelurahan Made Kecamatan Sambikerep – Surabaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,“ dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan  dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut: -

 

Pada awalnya terdakwa KURNIAWAN EFENDI ingin bermain judi online dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Lalu terdakwa menyiapkan sarana berupa sebuah HP merk Vivo warna silver dan uang yang akan dipakai dalam permainan judi online yang akan dilakukan oleh terdakwa tersebut. Selanjutnya terdakwa membuka Website Latoto di Geogle Chrome, lalu memasukkan akun yang sudah terdaftar yaitu Username blg123 dan password 1212aa. Kemudian setelah login lalu memasukkan deposite menggunakan rekening BCA atas nama KURNIAWAN EFENDI kerekening tujuan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) agar bisa memainkan permainan judi secara online tersebut. Setelah itu terdakwa mlakukan permainan judi secara online – website Latoto dengan cara terdakwa melakukan permainan dengan memencet / menekan spin yang berada ditengah dimana terdakwa akan dinyatakan menang apabila jika keluar gambar yang sama sebanyak 8 (delapan) gambar atau lebih dan terdakwa bisa mengambil / menarik tunai melalui rekening milik terdakwa dan akan dinyatakan kalah apabila tidak ada / tidak keluar gambar yang sama sebanyak 8 (delapan) gambar (gambar kurang dari 8) dan begitu seterusnya tetapi perbuatan tersebut diketahui oleh petugas Kepolisian dan berdasarkan hasil pemeriksaan diterangkan bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi  secara online tersebut untuk mendapatkan keuntungan (mendapatkan uang yang bersifat untung-untungan) serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa permainan judi secara online tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan terlebih dahulu  menyiapkan atau memakai alat atau sarana berupa sebuah HP serta membuka aplikasi perjudian online serta memasukkan uang (deposit) terlebih dahulu sehingga terdakwa bisa bermain judi online seperti yang diinginkan dan dapat ditampilkan pada layar HP yang dipakai sebagai sarana untuk melakukan perjudian secara online sehingga  perjudian tersebut menjadi lebih mudah dilakukan oleh terdakwa karena sarana yang dipakai merupakan alat elektronik berupa sebuah HP tersebut tetapi perbuatan tersebut diketahui oleh petugas Kepolisian. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (2) jo. pasal 45 ayat (3) UU.No.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU. No. 11 tahun 2008 tentang ITE.  ---------------------------

 

ATAU

KEDUA

PRIMAIR  

------------ Bahwa terdakwa KURNIAWAN EFENDI  pada hari Selasa  tanggal 16 September 2025 sekitar pukul 00.55 Wib atau setidak tidaknya masih termasuk didalam bulan September 2025 atau setidak tidaknya masih termasuk didalam tahun 2025, bertempat di bertempat dirumah terdakwa di Jl. Made

 

Selatan No.32 RT.002/RW.001 Kelurahan Made Kecamatan Sambikerep – Surabaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,“menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :  ------------------------------------------------------------------

 

Pada awalnya terdakwa KURNIAWAN EFENDI ingin bermain judi online dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Lalu terdakwa menyiapkan sarana berupa sebuah HP merk Vivo warna silver dan uang yang akan dipakai dalam permainan judi online yang akan dilakukan oleh terdakwa tersebut. Selanjutnya terdakwa membuka Website Latoto di Geogle Chrome, lalu memasukkan akun yang sudah terdaftar yaitu Username blg123 dan password 1212aa. Kemudian setelah login lalu memasukkan deposite menggunakan rekening BCA atas nama KURNIAWAN EFENDI kerekening tujuan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) agar bisa memainkan permainan judi secara online tersebut. Setelah itu terdakwa mlakukan permainan judi secara online – website Latoto dengan cara terdakwa melakukan permainan dengan memencet / menekan spin yang berada ditengah dimana terdakwa akan dinyatakan menang apabila jika keluar gambar yang sama sebanyak 8 (delapan) gambar atau lebih dan terdakwa bisa mengambil / menarik tunai melalui rekening milik terdakwa   dan akan dinyatakan kalah apabila tidak ada / tidak keluar gambar yang sama sebanyak 8 (delapan) gambar (gambar kurang dari 8) dan begitu seterusnya tetapi perbuatan tersebut diketahui oleh petugas Kepolisian dan berdasarkan hasil pemeriksaan diterangkan bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi  secara online tersebut untuk mendapatkan keuntungan (mendapatkan uang yang bersifat untung-untungan) serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke - 3 KUHP. -------

 

 

SUBSIDIAIR

------------ Bahwa terdakwa KURNIAWAN EFENDI  pada hari Selasa  tanggal 16 September 2025 sekitar pukul 00.55 Wib atau setidak tidaknya masih termasuk didalam bulan September 2025 atau setidak tidaknya masih termasuk didalam tahun 2025, bertempat di bertempat dirumah terdakwa di Jl. Made Selatan No.32 RT.002/RW.001 Kelurahan Made Kecamatan Sambikerep – Surabaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,“menggunakan kesempatan main judi” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :  ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pada awalnya terdakwa KURNIAWAN EFENDI ingin bermain judi online dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Lalu terdakwa menyiapkan sarana berupa sebuah HP merk Vivo warna silver dan uang yang akan dipakai dalam permainan judi online yang akan dilakukan oleh terdakwa tersebut.Selanjutnya terdakwa membuka Website Latoto di Geogle Chrome, lalu memasukkan akun yang sudah terdaftar yaitu Username blg123 dan password 1212aa. Kemudian setelah login lalu memasukkan deposite menggunakan rekening BCA atas nama KURNIAWAN EFENDI kerekening tujuan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)  agar bisa memainkan permainan judi secara online tersebut. Setelah itu terdakwa mlakukan permainan judi secara online jenis Latoto dengan cara terdakwa melakukan permainan dengan memencet / menekan spin yang berada ditengah dimana terdakwa akan dinyatakan menang apabila jika keluar gambar yang sama sebanyak 8(delapan) gambar atau lebih dan terdakwa bisa mengambil / menarik tunai melalui rekening milik terdakwa dan akan dinyatakan kalah apabila tidak ada / tidak keluar gambar yang sama sebanyak 8(delapan) gambar (gambar kurang dari 8) dan begitu seterusnya tetapi perbuatan tersebut diketahui oleh petugas Kepolisian dan berdasarkan hasil pemeriksaan diterangkan bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi  secara online tersebut untuk mendapatkan keuntungan (mendapatkan uang yang bersifat untung-untungan) serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang   dan dilakukan untuk mengisi kekosongan waktu saja (iseng) . --------------------------------------

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke - 1 KUHP. ---

Pihak Dipublikasikan Ya