| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat, terhitung sejak tanggal tanggal 26 Agustus 2025;
- Menghukum Tergugat membayar kekurangan pembayaran upah tahun 2024 dan tahun 2025 selama sakit berkepanjangan (stroke) mulai bulan Maret 2024 hingga permohonan pemutusan hubungan kerja berdasarkan anjuran Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja Kota Malang tanggal 26 Agustus 2025, Total sejumlah Rp.26.242.384,50 (dua puluh enam juta dua ratus empat puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah point lima puluh), secara Tunai dan Sekaligus, dengan perhitungan kekurangan upah yang belum dibayarkan selama sakit adalah sebagai berikut:
- 4 (empat) bulan pertama, dibayarkan 100%, adalah:
- Maret 2024, ada kekurangan upah sebesar Rp.1.309.144,00
- April 2024, ada kekurangan upah sebesar Rp.309.144,00
- Mei 2024, ada kekurangan upah sebesar Rp.1.309.144,00
- Juni 2024, ada kekurangan upah sebesar Rp.1.309.144,00
Total kekurangan upah, 4 bulan pertama = Rp.4.236.576,00
- 4 (empat) bulan Kedua, dibayarkan 75%, adalah:
- Juli 2024, upah tidak dibayarkan sebesar Rp.2.481.858,00
- Agustus 2024, upah tidak dibayarkan sebesar Rp.2.481.858,00
- September 2024, upah tidak dibayarkan sebesar Rp.2.481.858,00
- Oktober 2024, upah tidak dibayarkan sebesar Rp.2.481.858,00
Total upah tidak dibayar, 4 bulan kedua = Rp.9.927.432,00
- 4 (empat) bulan Ketiga, upah dibayarkan 50% adalah:
- Nopember 2024, upah tidak dibayarkan sebesar Rp.1.654.572,00
- Desember 2024, upah tidak dibayarkan sebesar Rp.1.654.572,00
- Januari 2025, upah tidak dibayarkan sebesar 1.753.846,50
- Februari 2025, upah tidak dibayarkan sebesar 1.753.846,50
Total upah tidak dibayar, 4 bulan ketiga = Rp.6.816.837,00
- bulan berikutnya, upah dibayarkan 25% adalah:
- Maret 2025, upah tidak dibayarkan sebesar Rp.876.923,25
- April 2025, upah tidak dibayarkan sebesar Rp.876.923,25
- Mei 2025, upah tidak dibayarkan sebesar Rp.876.923,25
- Juni 2025, upah tidak dibayarkan sebesar Rp.876.923,25
- Juli 2025, upah tidak dibayarkan sebesar Rp.876.923,25
- Agustus 2025, upah tidak dibayarkan sebesar Rp.876.923,25
Total upah tidak dibayar berikutnya setelah 12 bulan hingga PHK = Rp.5.261.539,50
- Menghukum Tergugat membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak, sebagaimana ketentuan sesuai Pasal 55 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan hubungan Kerja, sejumlah Rp.100.320.019,80 (seratus juta tiga ratus dua puluh ribu sembilan belas rupiah point delapan puluh) secara Tunai dan Sekaligus, dengan perincian sebagai berikut: Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), adalah 2 (dua) x 9 (sembilan) x Rp.3.507.693,00 = Rp.63.138.474,00
Uang Penghargaan Masa Kerja, sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2); adalah 10 (sepuluh) x Rp.3.507.693,00 = Rp.35.076.930,00
Uang Penggantian Hak, sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); adalah:
- Cuti tahun 2023 sebanyak 12 hari ditambah Cuti tahun 2024 sampai bulan Maret 2024 sebanyak 3 hari sehingga total Cuti yang belum terbayar adalah 15/25 x Rp.3.507.693,00 = Rp.2.104.615,80
- Membebankan biaya dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|