Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2685/Pid.Sus/2025/PN Sby SAARADINAH SALSABILA PUTRI NUWIANZA, S.H. 1.YOYOK HARIANTO BIN SUGI
2.AHMAD AFRILIAN TWO NAILIL MAROM BIN AHMAD MUNIR RABITH
3.YUDA ANJAR WICAKSONO BIN SUNYOTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2685/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7756/M.5.43/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SAARADINAH SALSABILA PUTRI NUWIANZA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOYOK HARIANTO BIN SUGI[Penahanan]
2AHMAD AFRILIAN TWO NAILIL MAROM BIN AHMAD MUNIR RABITH[Penahanan]
3YUDA ANJAR WICAKSONO BIN SUNYOTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN: PERTAMA --------- Bahwa Terdakwa I YOYOK HARIANTO bin SUGI bersama-sama dengan Terdakwa II AHMAD AFRILIAN TWO NAILIL MAROM bin AHMAD MUNIR RABITH dan Terdakwa III YUDA ANJAR WICAKSONO bin SUNYOTO, pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kamar Hotel Intan Pasar Turi Nomor 308 beralamatkan di Komplek Ruko Sinar Galaxy Jl. Pasar Turi No. 46 Blok B Kelurahan Bubutan Kecamatan Bubutan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 WIB, terdakwa I YOYOK, terdakwa II AHMAD, dan terdakwa III YUDA berangkat menuju alamat tempat tinggal KENYOT (DPO) di dalam kamar kos beralamat Jalan Hasanudin Kelurahan Gadingrejo Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan untuk menagih uang terkait menjual besi tua. Sesampainya disana, para terdakwa bertemu dengan KENYOT (DPO) lalu berbincang dan menyampaikan ingin membeli narkotika jenis shabu kemudian KENYOT (DPO) mengiyakan kemudian KENYOT (DPO) pergi selama kurang lebih setengah jam lalu KENYOT (DPO) datang kembali dan memberikan 1 (satu) poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Shabu dengan berat ½ (setengah) gram seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Setelahnya para terdakwa menyisihkan bersama uang hasil penjualan besi tua sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan dibayarkan kepada KENYOT (DPO) lalu para terdakwa membawa narkotika tersebut ke Kamar Hotel Intan Pasar Turi Nomor 308 beralamatkan di Komplek Ruko Sinar Galaxy Jl. Pasar Turi No. 46 Blok B Kelurahan Bubutan Kecamatan Bubutan Kota Surabaya. Setelahnya terdakwa III YUDA membagi Narkotika jenis Shabu tersebut menjadi 3 (tiga) poket plastik kecil dengan tujuan 1 (satu) poket akan dikonsumsi dahulu lalu 2 (dua) poket lainnya akan dikonsumsi berikutnya lalu para terdakwa bersama-sama menyiapkan alat-alat berupa 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah serok dari plastik, dan 1 (satu) buah korek warna ungu untuk mengkonsumsi shabu tersebut. - Selanjutnya pada pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 03.30 WIB, saksi Mohan Tunggal, saksi Iqbal Tareq Ibrahim, dan petugas Kepolisian Resor Tanjung Perak lainnya melakukan penangkapan terhadap para terdakwa pada saat para terdakwa sedang menyiapkan alat alat untuk mengkonsumsi Shabu dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus rokok camel warna ungu yang didalamnya terdapat 3 (tiga) poket plastik kecil berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat netto ± 0,460 (nol koma empat enam nol) gram, 1 (satu) buah pipet kaca tanpa isi, 1 (satu) buah bong Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah serok Shabu dari plastik, dan 1 (satu) buah korek warna ungu. - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab: 07989/NNF/2025 tanggal 11 September 2025 yang ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Jatim Waka atas nama Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si., serta pemeriksa atas nama Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm., Apt., dan Filantari Cahyani, A.Md., disimpulkan bahwa barang bukti berupa: - 26160/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,093 gram; 2 - 26161/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,344 gram; - 26162/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,147 gram; adalah benar (+) positif Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa para terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari pihak berwenang dalam menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu. ----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------- ATAU KEDUA --------- Bahwa Terdakwa I YOYOK HARIANTO bin SUGI bersama-sama dengan Terdakwa II AHMAD AFRILIAN TWO NAILIL MAROM bin AHMAD MUNIR RABITH dan Terdakwa III YUDA ANJAR WICAKSONO bin SUNYOTO, pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kamar Hotel Intan Pasar Turi Nomor 308 beralamatkan di Komplek Ruko Sinar Galaxy Jl. Pasar Turi No. 46 Blok B Kelurahan Bubutan Kecamatan Bubutan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan sebagai penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------- - - Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa I YOYOK, terdakwa II AHMAD, dan terdakwa III YUDA mengkonsumsi narkotika jenis shabu bersama-sama dengan cara melubangi botol kosong bekas minuman sebanyak 2 (dua) lubang lalu dimasukkan sedotan ke dalam air lalu sedotan dimasukkan ke dalam pipet kaca lalu narkotika jenis shabu tersebut dimasukkan ke dalam pipet kaca dan dibakar dengan menggunakan korek api dengan nyala api kecil kemudian sedotan dihisap dan diambil uapnya begitu seterusnya hingga Shabu tersebut habis. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 WIB, para terdakwa berangkat menuju alamat tempat tinggal KENYOT (DPO) di dalam kamar kos beralamat Jalan Hasanudin Kelurahan Gadingrejo Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan untuk menagih uang terkait menjual besi tua dan membeli 1 (satu) poket plastik kecil Narkotika jenis Shabu dengan berat ½ (setengah) gram seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Setelahnya para terdakwa menyisihkan bersama uang hasil penjualan besi tua sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan dibayarkan kepada KENYOT (DPO) lalu para terdakwa membawa narkotika tersebut ke Kamar Hotel Intan Pasar Turi Nomor 308 beralamatkan di Komplek Ruko Sinar Galaxy Jl. Pasar Turi No. 46 Blok B Kelurahan Bubutan Kecamatan Bubutan Kota Surabaya. Setelahnya terdakwa III YUDA membagi Narkotika jenis Shabu tersebut menjadi 3 (tiga) poket plastik kecil dengan tujuan 1 (satu) poket akan dikonsumsi dahulu lalu 2 (dua) poket lainnya akan dikonsumsi berikutnya lalu para terdakwa bersama-sama menyiapkan alat-alat berupa 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah serok dari plastik, dan 1 (satu) buah korek warna ungu untuk mengkonsumsi shabu tersebut. Selanjutnya pada pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 03.30 WIB, saksi Mohan Tunggal, saksi Iqbal Tareq Ibrahim, dan petugas Kepolisian Resor Tanjung Perak lainnya melakukan penangkapan terhadap para terdakwa pada saat para terdakwa sedang menyiapkan alat alat untuk mengkonsumsi Shabu dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus rokok camel warna ungu yang didalamnya terdapat 3 (tiga) poket plastik kecil berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat netto ± 0,460 (nol koma empat enam nol) gram, 1 (satu) buah pipet kaca tanpa isi, 1 (satu) buah bong Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah serok Shabu dari plastik, dan 1 (satu) buah korek warna ungu. 3 - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab: 07989/NNF/2025 tanggal 11 September 2025 yang ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Jatim Waka atas nama Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si., serta pemeriksa atas nama Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm., Apt., dan Filantari Cahyani, A.Md., disimpulkan bahwa barang bukti berupa: - 26160/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,093 gram; - 26161/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,344 gram; - 26162/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,147 gram; adalah benar (+) positif Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Dokter Polres Pelabuhan Tanjung Perak nomor; SKD/82/VIII/2025/Sidokkes tanggal 27 Agustus 2025 atas nama dr. NUR WAHID, disampaikan hasil pemeriksaan screening test urine dengan menggunakan alat Rapid Diagnostic Test pada tanggal 27 Agustus 2025 pukul 22.00 WIB terhadap YOYOK HARIANTO umur 29 tahun, didapatkan kandungan metamphetamine melalui hasil pemeriksaan laboratorium menggunakan sampel urine dengan hasil pemeriksaan screening test POSITIF METAMPHETAMINE. - Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Dokter Polres Pelabuhan Tanjung Perak nomor; SKD/84/VIII/2025/Sidokkes tanggal 27 Agustus 2025 atas nama dr. NUR WAHID, disampaikan hasil pemeriksaan screening test urine dengan menggunakan alat Rapid Diagnostic Test pada tanggal 27 Agustus 2025 pukul 22.00 WIB terhadap AHMAD AFRILIAN TWO NAILILMAROM umur 25 tahun, didapatkan kandungan metamphetamine melalui hasil pemeriksaan laboratorium menggunakan sampel urine dengan hasil pemeriksaan screening test POSITIF METAMPHETAMINE. - Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Dokter Polres Pelabuhan Tanjung Perak nomor; SKD/83/VIII/2025/Sidokkes tanggal 27 Agustus 2025 atas nama dr. NUR WAHID, disampaikan hasil pemeriksaan screening test urine dengan menggunakan alat Rapid Diagnostic Test pada tanggal 27 Agustus 2025 pukul 22.00 WIB terhadap YUDA ANJAR WICAKSONO umur 34 tahun, didapatkan kandungan metamphetamine melalui hasil pemeriksaan laboratorium menggunakan sampel urine dengan hasil pemeriksaan screening test POSITIF METAMPHETAMINE. - Berdasarkan hasil rekomendasi asesemen terpadu dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kota Surabaya atas nama Sdr. YOYOK HARIANTO BIN SUGI Nomor: R/1818/IX/KA/PB.06.01/ 2025/BNNK tanggal 29 Agustus 2025 dengan kesimpulan bahwa terdakwa adalah seorang Penyalahguna Narkotika jenis Shabu kategori Sedang dengan pola penggunaan Teratur Pakai dan didapatkan indikasi adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap Narkotika sehingga perlu dilakukan proses hukum dilanjutkan namun bisa mendapatkan Perawatan dan Pengobatan dengan cara Rehabilitasi pada Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan yang memiliki Program Rehabilitasi selama 3 (tiga) bulan. - Berdasarkan hasil rekomendasi asesemen terpadu dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kota Surabaya atas nama Sdr. AHMAD AFRILIAN TWO NAILIL MAROM BIN ALM AHMAD ULIL Nomor: R/1817/IX/KA/PB.06.01/2025/BNNK tanggal 29 Agustus 2025 dengan kesimpulan bahwa terdakwa adalah seorang Penyalahguna Narkotika jenis Shabu kategori Sedang dengan pola penggunaan Teratur Pakai dan didapatkan indikasi adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap Narkotika sehingga perlu dilakukan proses hukum dilanjutkan namun bisa mendapatkan Perawatan dan Pengobatan dengan cara Rehabilitasi pada Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan yang memiliki Program Rehabilitasi selama 3 (tiga) bulan. - Berdasarkan hasil rekomendasi asesemen terpadu dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kota Surabaya atas nama Sdr. YUDA ANJAR WICAKSONO BIN SUNYOTO Nomor: R/1819/IX/KA/PB.06.01/2025/BNNK tanggal 29 Agustus 2025 dengan kesimpulan bahwa terdakwa adalah seorang Penyalahguna Narkotika jenis Shabu kategori Sedang dengan pola penggunaan Teratur Pakai dan didapatkan indikasi adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap Narkotika sehingga perlu dilakukan proses hukum dilanjutkan namun bisa mendapatkan Perawatan dan Pengobatan dengan cara Rehabilitasi pada Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan yang memiliki Program Rehabilitasi selama 3 (tiga) bulan. 4 - Bahwa para terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari pihak berwenang sebagai penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. ----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -----

Pihak Dipublikasikan Ya