| Dakwaan |
KESATU
-------- Bahwa Terdakwa MOH ROMLI BIN SAMIN (ALM) pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekitar pukul 21.00 WIB bertempat di Rumah yang beralamat di Jl. Wonokitri I/18 Kel. Pakis Kec. Sawahan Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa mulanya awal tahun 2025 Saksi SAUZAN MARIANA SALSABIELLA mengenal Terdakwa karena merupakan costumer di rental mobil milik Saksi SAUZAN MARIANA SALSABIELLA, dari perkenalan tersebut Terdakwa mengaku sebagai karyawan Bank BRI.
- Bahwa Terdakwa pernah bekerja sebagai satpam di kantor kas Bank BRI Margomulyo Surabaya sejak 01 Juni 2021 sampai dengan 05 Agustus 2025
- Bahwa Terdakwa menawarkan pengurusan pengajuan kredit modal usaha di Bank BRI tanpa jaminan sebesar Rp.2.000.000.000, (dua miliar rupiah) kepada Saksi SAUZAN MARIANA SALSABIELLA, kemudian keduanya sepakat karena Terdakwa menjanjikan untuk mempercepat proses pengurusan yang biasanya 1 (satu) bulan menjadi 1 (satu) minggu.
- Bahwa Saksi SAUZAN MARIANA SALSABIELLA mempercayai Terdakwa, karena sebelumnya Terdakwa pernah mengaku sebagai karyawan Bank BRI, dan komunikasi antara Saksi SAUZAN MARIANA SALSABIELLA dengan Terdakwa juga baik.
- Bahwa pada tanggal 07 Oktober 2025 Terdakwa meminta beberapa persyaratan kepada Saksi SAUZAN MARIANA SALSABIELLA berupa:
- Foto Akta pendirian CV Duta Asmoro Trans milik SAUZAN MARIANA SALSABIELLA
- Foto KTP atas nama SAUZAN MARIANA SALSABIELLA
- Foto NPWP atas nama SAUZAN MARIANA SALSABIELLA.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 melalui pesan Whatsapp dengan nomor 082139830433 Terdakwa menyuruh Saksi SAUZAN MARIANA SALSABIELLA untuk membayar uang sebesar Rp.28.430.000, (dua puluh delapan juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan alasan untuk biaya asuransi pengajuan kredit yang harus ditransfer ke Bank Mandiri atas nama MOH. ROMLI dengan nomor rekening: 1410024790404, mengetahui hal tersebut Saksi SAUZAN MARIANA SALSABIELLA langsung mentransfer uang sebesar Rp.28.430.000,- (dua puluh delapan juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) sesuai dengan arahan Terdakwa.
- Bahwa saksi SAUZAN MARIANA SALSABIELLA tergerak untuk untuk mentransfer uang kepada Terdakwa karena Terdakwa mengaku sebagai karyawan BRI padahal terdakwa bukanlah berstatus sebagai karyawan BRI aktif.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 Terdakwa kembali menghubungi Saksi SAUZAN MARIANA SALSABIELLA melalui Wahtsapp dan meminta untuk membayar uang sebesar Rp.4.500.000, (empat juta lima ratus ribu rupiah) dengan alasan sebagai biaya Notaris pengajuan kredit Bank BRI yang harus ditransfer ke Bank Mandiri atas nama MOH. ROMLI dengan nomor rekening: 1410024790404. Kemudian, pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 Saksi SAUZAN MARIANA SALSABIELLA langsung mentransfer uang sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) sesuai dengan arahan Terdakwa.
- Bahwa selama bulan November 2025 sampai dengan bulan Januari 2026 Terdakwa juga sering meminjam mobil rental milik Saksi SAUZAN MARIANA SALSABIELLA dengan alasan untuk transportasi mengurus pengajuan kredit di Bank BRI.
- bahwa Terdakwa pernah berjanji kepada Saksi SAUZAN MARIANA SALSABIELLA bahwa uang kredit yang di ajukan di bank BRI melalui Terdakwa sebesar Rp.2.000.000.000, (dua miliar rupiah) akan diberikan pada tanggal 04 Desember 2025, namun kenyataannya Saksi SAUZAN MARIANA SALSABIELLA tidak menerima apapun, dan masih percaya untuk menunggu informasi dari Terdakwa.
- Bahwa pada tanggal 15 Januari 2026 karena tidak kunjung dapat pencairan, Saksi SAUZAN MARIANA SALSABIELLA berinsiatif mengecek langsung ke kantor Bank BRI cabang pembantu Manukan Surabaya karena sebelumnya Terdakwa mengaku pernah ditempatkan di kantor Bank BRI Cabang pembantu Manukan Surabaya, dari hasil pengecekan tersebut bahwa sebenarnya Terdakwa bukan karyawan Bank BRI melainkan pecatan satpam yang sebelumnya pernah bekerja menjaga kantor Bank BRI. Mengetahui hal tersebut Saksi SAUZAN MARIANA SALSABIELLA langsung meminta Terdakwa untuk mengembalikan uang milik Saksi SAUZAN MARIANA SALSABIELLA namun Terdakwa tidak bisa mengembalikan uang tersebut.
- Bahwa pada tanggal 20 Januari 2026 Terdakwa mendatangi Saksi SAUZAN MARIANA SALSABIELLA di Garasi Rental Asmoro Trans yang beralamat di Jl Mayjen Sungkono No. 66 Surabaya, lalu Saksi SAUZAN MARIANA SALSABIELLA meminta agar uangnya dikembalikan namun Terdakwa tidak bisa mengembalikan uang tersebut karena sudah digunakan untuk membayar angsuran kredit dan renovasi rumah Terdakwa di perumahan EMRAN RESIDENCE yang beralamat di Jl. Mojowuku Kedamean Gresik sebesar Rp.8.000.000, (delapan juta rupiah), untuk biaya operasi ibu Terdakwa karena menderita sakit kelenjar sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp.6.930.000,- (enam juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari Terdakwa selama bulan November 2025 sampai dengan bulan Januari 2026.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban SAUZAN MARIANA SALSABIELLA mengalami kerugian materiil senilai kurang lebih Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
-------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHP ---------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa MOH ROMLI BIN SAMIN (ALM) pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekitar pukul 21.00 WIB bertempat di Rumah yang beralamat di Jl. Wonokitri I/18 Kel. Pakis Kec. Sawahan Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa mulanya awal tahun 2025 Saksi SAUZAN MARIANA SALSABIELLA mengenal Terdakwa karena merupakan costumer di rental mobil milik Saksi SAUZAN MARIANA SALSABIELLA.
- Bahwa Terdakwa menawarkan pengurusan pengajuan kredit modal usaha di Bank BRI tanpa jaminan sebesar Rp.2.000.000.000, (dua miliar rupiah) kepada Saksi SAUZAN MARIANA SALSABIELLA, kemudian keduanya sepakat karena Terdakwa menjanjikan untuk mempercepat proses pengurusan yang biasanya 1 (satu) bulan menjadi 1 (satu) minggu.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 melalui pesan Whatsapp dengan nomor 082139830433 Terdakwa menyuruh Saksi SAUZAN MARIANA SALSABIELLA untuk membayar uang sebesar Rp.28.430.000, (dua puluh delapan juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan alasan untuk biaya asuransi pengajuan kredit yang harus ditransfer ke Bank Mandiri atas nama MOH. ROMLI dengan nomor rekening: 1410024790404, mengetahui hal tersebut Saksi SAUZAN MARIANA SALSABIELLA langsung mentransfer uang sebesar Rp.28.430.000,- (dua puluh delapan juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) sesuai dengan arahan Terdakwa.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 Terdakwa kembali menghubungi Saksi SAUZAN MARIANA SALSABIELLA melalui Wahtsapp dan meminta untuk membayar uang sebesar Rp.4.500.000, (empat juta lima ratus ribu rupiah) dengan alasan sebagai biaya Notaris pengajuan kredit Bank BRI yang harus ditransfer ke Bank Mandiri atas nama MOH. ROMLI dengan nomor rekening: 1410024790404. Kemudian, pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 Saksi SAUZAN MARIANA SALSABIELLA langsung mentransfer uang sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) sesuai dengan arahan Terdakwa.
- Bahwa selama bulan November 2025 sampai dengan bulan Januari 2026 Terdakwa juga sering meminjam mobil rental milik Saksi SAUZAN MARIANA SALSABIELLA dengan alasan untuk transportasi mengurus pengajuan kredit di Bank BRI.
- bahwa Terdakwa pernah berjanji kepada Saksi SAUZAN MARIANA SALSABIELLA bahwa uang kredit yang di ajukan di bank BRI melalui Terdakwa sebesar Rp.2.000.000.000, (dua miliar rupiah) akan diberikan pada tanggal 04 Desember 2025, namun kenyataannya Saksi SAUZAN MARIANA SALSABIELLA tidak menerima apapun, dan masih percaya untuk menunggu informasi dari Terdakwa.
- Bahwa pada tanggal 20 Januari 2026 Terdakwa mendatangi Saksi SAUZAN MARIANA SALSABIELLA di Garasi Rental Asmoro Trans yang beralamat di Jl Mayjen Sungkono No. 66 Surabaya, lalu Saksi SAUZAN MARIANA SALSABIELLA meminta agar uangnya dikembalikan namun Terdakwa tidak bisa mengembalikan uang tersebut karena sudah digunakan untuk membayar angsuran kredit dan renovasi rumah Terdakwa di perumahan EMRAN RESIDENCE yang beralamat di Jl. Mojowuku Kedamean Gresik sebesar Rp.8.000.000, (delapan juta rupiah), untuk biaya operasi ibu Terdakwa karena menderita sakit kelenjar sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp.6.930.000,- (enam juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari Terdakwa selama bulan November 2025 sampai dengan bulan Januari 2026.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban SAUZAN MARIANA SALSABIELLA mengalami kerugian materiil senilai kurang lebih Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
----------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP ------------------- |