Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1230/Pid.B/2025/PN Sby SISKA CHRISTINA, S.H., M.H MAFTUH ALS MAMAT BIN MUSTOFA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1230/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan 2826/M.5.10.3/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SISKA CHRISTINA, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAFTUH ALS MAMAT BIN MUSTOFA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa MAFTUH Als. MAMAT Bin MUSTOFA pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2025, bertempat di warung Wonosari Kidul 111 Rt.001 Rw.003 Sawunggaling Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya saksi Poerwanto Oetomo meletakkan 1 handphone merk Realme C21Y IMEI 868780058731439 warna hitam diatas di etalase dalam warung kemudian saksi Poerwanto Oetomo masuk kedalam rumah untuk istirahat kemudian datang Terdakwa ke warung untuk meminta makanan namun didalam warung tidak ada orang lalu Terdakwa melihat handphone merk Realme C21Y IMEI 868780058731439 warna hitam diatas di etalase kemudian timbul niat Terdakwa untuk mengambil handphone tersebut tanpa ijin pemiliknya yaitu saksi Poerwanto Oetomo lalu Terdakwa mengambil handphone tersebut kemudian istri saksi Poenvanto Oetomo yang saat itu masuk ke warung melihat 1 handphone merk Realme C21Y di atas elase sudah tidak ada kemudian Terdakwa langsung keluar dari warung berusaha melarikan diri lalu istri saksi Poenvanto Oetomo berteriak mbling...maling dan Terdakwa berhasil ditangkap oleh saksi P,riyo Hadi Utomo di Jl.Mayjend Sungkono No.46 Kota Surabaya
  • Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Poerwanto Oetomo mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya