Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1916/Pid.B/2024/PN Sby DEWI KUSUMAWATI, S.H. SADIRI BIN MAKKI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1916/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5159/M.5.43/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI KUSUMAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SADIRI BIN MAKKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-4153/09/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

SADIRI BIN MAKKI

Nomor Identitas

:

--

Tempat lahir

:

Surabaya

Umur/tanggal lahir

:

44 Tahun / 13 April 1978

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Sidotopo Sekolahan 7/144 Rt 08 Rw 11 Kel Sidotopo Kec Semampir Surabaya

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Swasta (Kuli)

Pendidikan

:

SD (Tamat)

 

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa SADIRI BIN MAKKI

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

28 Juli 2024 s/d 16 Agustus 2024

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

17 Agustus 2024 s/d 25 September 2024

 

3.

Diperpanjang Oleh PN Sejak

:

- s/d -

 

4.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

24 September 2024 s/d 13 Oktober 2024

 

5.

Diperpanjang Oleh Majelis Hakim

:

- s/d -

 

6.

Diperpanjang Oleh Ketua PN

:

- s/d -

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

------------Bahwa ia Terdakwa SADIRI Bin MAKKI pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di dalam rumah Jl. Jatipurwo 4/8 Surabaya atau setidak-tidaknya atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan ”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” perbuatan mana yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa keluar dari rumahnya yang beralamatkan di Sidotopo Sekolahan 7/114, RT. 008, RW. 011, Kel. Sidotopo, Kec. Semampir Surabaya dengan berjalan kaki untuk mencari sasaran barang yang dapat diambil, kemudian pada saat melewati gang Jl. Jatipurwo 4 Surabaya terdakwa melihat rumah saksi MAT HOLIL dalam keadaan terbuka pintunya, lalu terdakwa masuk ke dalam rumah saksi MAT HOLIL dan melihat 3 (tiga) buah handphone diantaranya merk VIVO warna biru, merk INFINIX warna putih dan merk HUAWEI warna biru yang berada di atas lantai ruang tamu, kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah saksi MAT HOLIL dan mengambil 3 (tiga) buah handphone tersebut dengan menggunakan tangan kosong lalu terdakwa bergegas pergi dari dalam rumah saksi MAT HOLIL, namun perbuatan terdakwa berhasil diketahui oleh saksi MAT HOLIL hingga akhirnya terdakwa berhasil dilakukan penangkapan dan untuk selanjutnya dibawa dan diserahkan ke Kantor Kepolisian Sektor Semampir guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa dalam mengambil 3 (tiga) unit handphone tersebut terdakwa tanpa seizin dari pemiliknya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MAT HOLIL mengalami kerugian sebesar ± Rp. 3.000,000,- (tiga juta rupiah).   

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHP-----

WhatsApp Image 2023-01-13 at 19.18.48

 
  WhatsApp Image 2023-01-13 at 19.18.48

 

 

SURABAYA,        September 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                                      

 

 

 

 

DEWI KUSUMAWATI, S.H.

Jaksa Muda NIP.198411142009122002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya