| Dakwaan |
---------Bahwa Terdakwa BAKHTIYAR NUR KARIM bin KASMAN, pada bulan Oktober 2025, bulan November 2025, bulan Desember 2025, bulan Januari 2026, dan hari Senin tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober 2025 sampai dengan bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 dan tahun 2026, bertempat di Indomart Palma Classica beralamat Jalan Bukit Palma Kelurahan Babat Jerawat Kecamatan Pakal Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ? Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 WIB, terdakwa datang ke Indomart Palma Classica beralamat Jalan Bukit Palma Kelurahan Babat Jerawat Kecamatan Pakal Surabaya dan langsung masuk ke dalam toko menuju tempat penyimpanan susu formula dan mengambil 1 (satu) buah susu SGM Ananda 1 (satu) kg dan 2 (dua) pack telur omega lalu memasukkannya ke dalam tas laptop warna abu-abu merk Lenovo yang terdakwa bawa setelahnya terdakwa membawanya keluar Indomart tanpa membayar lalu memasukkan barang yang telah dicuri ke dalam 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam nomor plat L-1338 CAD yang terdakwa parkir di parkiran Indomart lalu terdakwa mengendarai mobil tersebut ke seberang jalan lalu menunggu orderan grab online dari penumpang. Kemudian saksi Dwi Rizky Hidayat Putra selaku Kepala Toko Indomart Palma Classica melihat mobil yang terdakwa kendarai lalu curiga dan mengajak saksi Aldo Puspo Romadhon untuk mendekati mobil tersebut kemudian terdakwa yang ketakutan langsung mengendarai mobil tersebut pergi dan saksi Dwi bersama saksi Aldo melakukan pengejaran sambil teriak MALING MALING lalu mobil terdakwa berhasil dihentikan dan ditemukan 1 (satu) buah susu SGM Ananda 1 (satu) kg dan 2 (dua) pack telur omega yang telah dicuri di dalam mobil tersebut lalu terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polsek Benowo Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. ? Bahwa terdakwa telah melakukan pencurian di Indomart tersebut beberapa kali, diantaranya: a. Pada bulan Oktober 2025, terdakwa mengambil 1 (satu) kotak Chilmil 800 (delapan ratus) gram, 1 (satu) kotak Bebelac Vanilla 1 (satu) kg, 1 (satu) kotak Bebelac Gold 400 (empat ratus) gram; b. Pada bulan November 2025, terdakwa mengambil 1 (satu) kotak Bebelac Vanila 1 (satu) kg, 1 (satu) kotak Laktogrow Vanila 750 (tujuh ratus lima puluh) gram, 1 (satu) kotak Ori 750 (tujuh ratus lima puluh) gram; c. Pada Bulan Desember 2025, terdakwa mengambil 1 (satu) kotak Bebelac 3+ Madu 1 (satu) kg, 1 (satu) kotak SGM Ananda 2 1 (satu) kg. ? Bahwa terdakwa melakukan pencurian tersebut untuk memenuhi kebutuhan konsumsi keluarga dan susu anak-anak terdakwa. ? Akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa, Indomart Palma Classica beralamat Jalan Bukit Palma Kelurahan Babat Jerawat Kecamatan Pakal Surabaya melalui saksi Dwi Rizky Hidayat Putra mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp3.562.000,- (tiga juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah). ----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHPidana jo Pasal 126 ayat (1) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------- |