| Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 27 Mar. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
333/Pdt.G/2026/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Minggu, 01 Mar. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | UMI URIANA I POPOI,S.H. |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Susrekti Catur Titawati, SH. | UMI URIANA I POPOI,S.H. |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT.BPR INTAN KITA/PT.BPR INTAN NASIONAL | | 2 | KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG(KPKNL) |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Cq KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN(BPN)SIDOARJO | | 2 | NOTARIS STEFANUS ARIS RIANTO,S.H. | | 3 | OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menyatakan bahwa TERGUGAT Itelah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM, dikarenakan TERGUGAT I tidak mau mentaati hukum yang berlaku;
- Meminta salinan akta perjanjian kredit ke 1, 2,3 dan 4;
- Menyatakan Lunas terhadap kewajiban/hutang kredit modal kerja Penggugat kepada Tergugat I Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah);
- Mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3510 yang berkedudukan di Puri Indah Blok EE no.10 Sidoarjo – Jawa Timur, atas nama: AMBROSIUS MARIA RUSWANTO;
- Menyatakan pelelangan yang dilaksanakan Tergugat I melalui Tergugat II atas sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya yang berkedudukan di Puri Indah Blok EE No 10
Sdoarjo – Jawa Timur dengan nomor SHM No.3510 atas nama: AMBROSIUS MARIA RUSWANTOHARUS DIBATALKAN;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus dan seketika sebesar ganti rugi sebesar Rp 1.485.849.988,- ( Satu Miliar Empat Ratus Delapan Puluh Lima Juta Delapan Ratus Empat Puluh Sembilan juta Sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun di kemudian hari terdapat verzet, banding, kasasi dan upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij vooraad);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |