| Dakwaan |
- DAKWAAN:
PERTAMA
---------Bahwa Terdakwa JULIET HARDIANI, pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 15.58 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Kenjeran No. 585 Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada tanggal 24 Agustus 2025 di acara BCA di Grand City Surabaya, terdakwa selaku marketing dari Dealer Mobil Listrik merk BYD menawarkan penjualan 1 (satu) unit mobil listrik merk BYD tipe M6 Superior 7 Seater warna hitam tahun 2025 seharga Rp443.000.000,- (empat ratus empat puluh tiga juta rupiah) kepada PT. TOYO MATSU melalui saksi TJENG HOK LIONG dengan uang tanda jadi sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan pembelian dilakukan secara kredit selama 3 (tiga) tahun yang mana pembelian mobil tersebut tidak termasuk dengan alat charging (wall charging) yang dijual terpisah. Selanjutnya pada tanggal 29 Agustus 2025 pukul 15.58 WIB, terdakwa mengirimkan pesan whatsapp kepada saksi TJENG HOK LIONG ”UNTUK WALL CHARGING NYA BAGAIMANA?” yang dibalas oleh saksi TJENG HOK LIONG ”HARGA BERAPA NAMBH BRAPA” lalu terdakwa menjawab ”19JT ITU SUDAH ALAT, INSTALASI, PASANG BARU, DAN SDAH TRIMA BERES SAJA PAK” kemudian saksi TJENG HOK LIONG membalas ”WUUIOWW BRAPA NET E MBAK” setelahnya terdakwa menjawab ”17.800 PAK” lalu terdakwa mengirimkan pesan lagi ”BCA TRANSFER 0113650181 YANNY PUJIASTUTI”. Setelah itu, terdakwa terus membujuk saksi TJENG HOK LIONG dengan mengirimkan pesan kembali pada tanggal 30 Agustus 2025 melalui whatsapp ”SELAMAT SIANG PAK FRAN, UNTUK WALL CHARGING NYA BAGAIMANA? BULAN DEPAN SDAH ADA KENAIKAN” lalu terdakwa mengirim pesan lagi ”BISA DITUNGGU UNTUK SAMPAI JAM 5SORE INI YA PAK KALAU SUDAH BISA TOLONG DIKIRIM BUKTI TF. NYA YA PAK. TERIMA KASIH”. Kemudian saksi TJENG HOK LIONG curiga karena yang terdakwa kirimkan sebelumnya adalah nomor rekening atas nama pribadi sehingga saksi TJENG HOK LIONG membalas pesan terdakwa ”YA MNTA ATAS NAMA PERUSAHAAN YA TFNYA MAAF DIATAS KHAN REK ATAS NAMA PRIBADI”. Setelahnya terdakwa terus meyakinkan saksi TJENG HOK LIONG dengan mengirimkan pesan ”ITU KITA LGSG KE VENDOR PAK PIHAK KETIGA JADI PERORANGAN” namun saksi TJENG HOK LIONG tidak percaya dan meminta email resmi dari PT. ARISTA ELEKTRIKA lalu terdakwa menyampaikan akan mengirimkan surat penawaran dengan kop surat PT. ARISTA ELEKTRIKA.
- Bahwa selanjutnya terdakwa membuat surat penawaran FIKTIF dengan cara mengedit sendiri surat penawaran untuk pembelian unit wall charging dengan memakai KOP surat logo resmi dealer seolah-olah surat tersebut dikeluarkan dari PT. ARISTA ELEKTRIKA secara resmi tanpa izin dan tanpa persetujuan atau tanda tangan dari saksi YUDI SUTANTO selaku kepala cabang PT. ARISTA ELEKTRIKA lalu pada tanggal 09 September 2025 terdakwa mengirimkan surat tersebut bukan melalui email resmi dari PT. ARISTA ELEKTRIKA melainkan via whatsapp kepada saksi TJENG HOK LIONG. Atas surat penawaran tersebut, saksi TJENG HOK LIONG lalu memproses pengajuan pemesanan melalui PT. TOYO MATSU dan mengirimkan uang pembelian wall charging via transfer ke nomor rekening BCA 0113650181 atas nama YANNY PUJIASTUTI sebesar Rp17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) lalu mengirimkan bukti transfer kepada terdakwa. Setelahnya terdakwa menyampaikan kepada saksi TJENG HOK LIONG bahwa wall charging yang dipesan akan tiba beberapa hari setelah unit mobil BYD yang dibeli sudah datang.
- Bahwa terdakwa kemudian menanyakan kepada saksi YANNY PUJIASTUTI apakah sudah ada uang masuk atau belum lalu terdakwa menyampaikan kepada saksi YANNY PUJIASTUTI untuk mengirimkan uang tersebut via transfer sebesar Rp17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) ke nomor rekening BCA 4400278054 atas nama JULIET HARDIANI yang mana saksi YANNY PUJIASTUTI mengirimkan uang tersebut via transfer kepada terdakwa pada tanggal 10 September 2025 sedangkan sisanya sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) terdakwa pinjamkan kepada saksi YANNY PUJIASTUTI.
- Bahwa terdakwa tidak pernah memesankan atau membeli wall charging yang dimaksud dan menggunakan uang yang telah dikirimkan PT. TOYO MATSU untuk membayar hutang ke pihak lain.
- Kemudian pada tanggal 30 September 2025, saksi ANDRI KURNIAWAN menghubungi saksi TJENG HOK LIONG untuk memberitahukan pada tanggal 02 Oktober 2025 akan dilakukan penyerahan unit mobil listrik merk BYD yang telah dipesan lalu saksi TJENG HOK LIONG menanyakan apakah wall charging yang dipesan melalui terdakwa akan dikirimkan sekalian. Setelahnya saksi ANDRI KURNIAWAN memeriksa data di kantor dan menyampaikan kepada saksi TJENG HOK LIONG bahwa tidak pernah ada pemesanan atau pembelian unit wallcharging dari saksi TJENG HOK LIONG atau PT. TOYO MATSU kepada PT. ARISTA ELEKTRIKA.
- Akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa, PT. TOYO MATSU melalui saksi TJENG HOK LIONG mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp Rp17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah).
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. --------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa Terdakwa JULIET HARDIANI, pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 15.58 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kantor PT. TOYO MATSU beralamat Jl. Raden Salah No. 4-6 Kavling A 5 Bubutan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa adalah sales marketing pada PT. ARISTA ELEKTRIKA yang beralamat kantor di Jl. Kenjeran No. 585 Surabaya sejak bulan Februari 2024 yang bertugas untuk memasarkan atau menjual mobil baru merk BYD kepada customer termasuk penjualan wall charging untuk beberapa tipe mobil yang tidak dilengkapi dengan wall charging dan melaporkan kepada pimpinan hasil penjualan atau pemasaran.
- Bahwa berawal pada tanggal 24 Agustus 2025 di acara BCA di Grand City Surabaya, terdakwa selaku marketing dari Dealer Mobil Listrik merk BYD menawarkan penjualan 1 (satu) unit mobil listrik merk BYD tipe M6 Superior 7 Seater warna hitam tahun 2025 seharga Rp443.000.000,- (empat ratus empat puluh tiga juta rupiah) kepada PT. TOYO MATSU melalui saksi TJENG HOK LIONG dengan uang tanda jadi sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan pembelian dilakukan secara kredit selama 3 (tiga) tahun yang mana pembelian mobil tersebut tidak termasuk dengan alat charging (wall charging) yang dijual terpisah. Selanjutnya pada tanggal 29 Agustus 2025 pukul 15.58 WIB, terdakwa mengirimkan pesan whatsapp kepada saksi TJENG HOK LIONG ”UNTUK WALL CHARGING NYA BAGAIMANA?” yang dibalas oleh saksi TJENG HOK LIONG ”HARGA BERAPA NAMBH BRAPA” lalu terdakwa menjawab ”19JT ITU SUDAH ALAT, INSTALASI, PASANG BARU, DAN SDAH TRIMA BERES SAJA PAK” kemudian saksi TJENG HOK LIONG membalas ”WUUIOWW BRAPA NET E MBAK” setelahnya terdakwa menjawab ”17.800 PAK” lalu terdakwa mengirimkan pesan lagi ”BCA TRANSFER 0113650181 YANNY PUJIASTUTI”. Setelah itu, terdakwa terus membujuk saksi TJENG HOK LIONG dengan mengirimkan pesan kembali pada tanggal 30 Agustus 2025 melalui whatsapp ”SELAMAT SIANG PAK FRAN, UNTUK WALL CHARGING NYA BAGAIMANA? BULAN DEPAN SDAH ADA KENAIKAN” lalu terdakwa mengirim pesan lagi ”BISA DITUNGGU UNTUK SAMPAI JAM 5SORE INI YA PAK KALAU SUDAH BISA TOLONG DIKIRIM BUKTI TF. NYA YA PAK. TERIMA KASIH”. Kemudian saksi TJENG HOK LIONG curiga karena yang terdakwa kirimkan sebelumnya adalah nomor rekening atas nama pribadi sehingga saksi TJENG HOK LIONG membalas pesan terdakwa ”YA MNTA ATAS NAMA PERUSAHAAN YA TFNYA MAAF DIATAS KHAN REK ATAS NAMA PRIBADI”. Setelahnya terdakwa terus meyakinkan saksi TJENG HOK LIONG dengan mengirimkan pesan ”ITU KITA LGSG KE VENDOR PAK PIHAK KETIGA JADI PERORANGAN” namun saksi TJENG HOK LIONG tidak percaya dan meminta email resmi dari PT. ARISTA ELEKTRIKA lalu terdakwa menyampaikan akan mengirimkan surat penawaran dengan kop surat PT. ARISTA ELEKTRIKA.
- Bahwa selanjutnya terdakwa membuat surat penawaran FIKTIF dengan cara mengedit sendiri surat penawaran untuk pembelian unit wall charging dengan memakai KOP surat logo resmi dealer seolah-olah surat tersebut dikeluarkan dari PT. ARISTA ELEKTRIKA secara resmi tanpa izin dan tanpa persetujuan atau tanda tangan dari saksi YUDI SUTANTO selaku kepala cabang PT. ARISTA ELEKTRIKA lalu pada tanggal 09 September 2025 terdakwa mengirimkan surat tersebut bukan melalui email resmi dari PT. ARISTA ELEKTRIKA melainkan via whatsapp kepada saksi TJENG HOK LIONG. Atas surat penawaran tersebut, saksi TJENG HOK LIONG lalu memproses pengajuan pemesanan melalui PT. TOYO MATSU dan mengirimkan uang pembelian wall charging via transfer ke nomor rekening BCA 0113650181 atas nama YANNY PUJIASTUTI sebesar Rp17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) lalu mengirimkan bukti transfer kepada terdakwa.
- Bahwa terdakwa kemudian menanyakan kepada saksi YANNY PUJIASTUTI apakah sudah ada uang masuk atau belum lalu terdakwa menyampaikan kepada saksi YANNY PUJIASTUTI untuk mengirimkan uang tersebut via transfer sebesar Rp17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) ke nomor rekening BCA 4400278054 atas nama JULIET HARDIANI yang mana saksi YANNY PUJIASTUTI transfer kepada terdakwa pada tanggal 10 September 2025 dan uang sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) terdakwa pinjamkan kepada saksi YANNY PUJIASTUTI.
- Bahwa terdakwa tidak pernah membeli wall charging yang dimaksud atau melaporkan pemesanan tersebut kepada pimpinan atau kepada PT. ARISTA ELEKTRIKA dan menggunakan uang yang telah dikirimkan PT. TOYO MATSU untuk membayar hutang ke pihak lain.
- Kemudian pada tanggal 27 September 2025, terdakwa diberhentikan dari PT. ARISTA ELEKTRIKA lalu pada tanggal 30 September 2025, saksi ANDRI KURNIAWAN selaku sales pengganti terdakwa menghubungi saksi TJENG HOK LIONG untuk memberitahukan pada tanggal 02 Oktober 2025 akan dilakukan penyerahan unit mobil listrik merk BYD yang telah dipesan lalu saksi TJENG HOK LIONG menanyakan apakah wall charging yang dipesan melalui terdakwa akan dikirimkan sekalian. Setelahnya saksi ANDRI KURNIAWAN memeriksa data di kantor dan menyampaikan kepada saksi TJENG HOK LIONG bahwa tidak pernah ada pemesanan atau pembelian unit wallcharging dari saksi TJENG HOK LIONG atau PT. TOYO MATSU kepada PT. ARISTA ELEKTRIKA.
- Akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa, PT. TOYO MATSU melalui saksi TJENG HOK LIONG mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp Rp17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah).
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. -------- |