INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2196/Pdt.P/2025/PN Sby | Maria Chandrawati Hutomo | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 2196/Pdt.P/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 17 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan dan Menetapkan bahwa identitas atas nama “MARIA CHANDRAWATI, lahir di Surabaya 03 April 1952 ” yang tercantum pada Sertifikat Hak Atas Tanah Nomor 995, adalah satu orang yang sama, yaitu “ MARIA CHANDRAWATI HUTOMO, lahir di Surabaya 13 April 1948 ” ;
3. Menetapkan bahwa kesamaan alamat yang tercantum dalam KTP dan Sertifikat Hak Milik Nomor 995 semakin memperkuat bahwa perbedaan penulisan nama dan tanggal lahir tersebut tetap menunjuk kepada satu orang yang sama, yaitu Pemohon
4. Menetapkan bahwa perbedaan penulisan nama dan tanggal lahir tersebut tidak mengurangi keabsahan maupun kedudukan hukum Pemohon sebagai pemilik sah Sertifikat Hak Milik No. 995;
5. Menyatakan nama yang benar dan sah digunakan adalah MARIA CHANDRAWATI HUTOMO sesuai dengan identitas Pemohon dalam kartu tanda Penduduk;
6. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya serta instansi terkait untuk menyesuaikan data kependudukan Pemohon dengan penetapan ini;
7. Memerintahkan pihak-pihak terkait untuk menghormati dan melaksanakan penetapan ini;
8. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon atau menurut hukum; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |