Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2680/Pid.Sus/2025/PN Sby REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA EKSAN SANTOSO BIN PONIDI (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2680/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7862/M.5.43/Enz.1/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKSAN SANTOSO BIN PONIDI (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
--------Bahwa ia terdakwa EKSAN SANTOSO BIN PONIDI (ALM) pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 11.30 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu bulan September 2025, atau setidak tidaknya pada waktu tahun 2025, bertempat di Kamar Kos Jl. Lasem No. 17 Dupak Kec. Krembangan Kota Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram,  yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-
-    Bahwa bermula pada awal bulan juli 2025, Terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada sdr. Bardik sebanyak 5 (lima) gram yang langsung dikirimkan ke Kos Terdakwa di Jl. Lasem No. 17 Dupak Krembangan Surabaya, selanjutnya terhadap narkotika tersebut telah terdakwa jual selurunya, kemudian pada awal bulan Agusutus 2025 Terdakwa membeli lagi Narkotika Jenis sabu kepada sdr. Bardik sebanyak 5 gram yang telah habis terdakwa jual Kembali, selanjutnya pada  hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 17.00 Wib, Terdakwa membeli Narkotika Jenis sabu dari sdr. Bardik (DPO) sebanyak 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat 25 gram dengan harga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) per gramnya yang dikirimkan oleh sdr. Bardik ke Kos Terdakwa di Jl. Lasam No. 17 Dupak Krembangan Surabaya, lalu terhadap 25 Gram narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bagi-bagi menjadi beberapa bagian klip plastic yang siap untuk terdakwa edarkan dengan harga per perpoketnya terdakwa jual Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan keuntungan yang terdakwa peroleh Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) s.d 400.000 (empat ratus ribu rupiah) per gramnya.
-    Bahwa pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 11.30 Wib bertempat di Kamar Kos Jl. Lasem No. 17 Dupak Kec. Krembangan Kota Surabaya, Saksi SUSANDI RUSDIANTO dan Saksi MOCHAMMAD DANIEL MAHENDRA selaku anggota Polri yang sebelumnya mendapatkan informasi dari Masyarakat atas peredaran narkotika jenis sabu, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa :
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 4,922 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 9,472 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,054 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,095 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,087 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,051 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,044 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,050 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,086 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,068 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,068 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,072 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,045 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,049 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,087 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,042 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,077 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,054 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,042 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,073 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,060 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,066 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,074 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,069 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,059 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,062 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,063 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,057 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,061 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,028 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,065 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,064 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,067 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,070 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,072 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,073 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,065 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,073 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,090 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,067 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,078 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,082 gram ;
•    1 (satu) Dompet hitam tanpa merek
•    2 (dua) buah timbangan elektrik tanpa merek
•    1 (satu) Pak Plastik Klip 
•    1 (satu) buah Handphone merk Oppo A 18 warna Hitam dengan nomor SIM 0881027958990 dan Nomor Imei 1 862085065538827 dan Imei 2 862085065538827
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kirminalistik No. Lab.: 09232/NNF/2025 tanggal 09 Oktober 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO,S.T , BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S,Si., M.Si dan FILANTARI CAHYANI A.Md., dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si,  yang pada intinya menyatakan dalam hasil pemeriksaan terhadap Barang berupa :
?    28401/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 4,922 gram;
?    28402/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 9,472 gram;
?    28403/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,054 gram;
?    28404/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,095 gram;
?    28405/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,087 gram;
?    28406/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,051 gram;
?    28407/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,044 gram;
?    28408/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan
berat netto ± 0,050 gram;
?    28409/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,086 gram; 
?    28410/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,068 gram;
?    28411/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,068 gram;
?    28412/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan
berat netto ± 0,072 gram;
?    28413/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,045 gram
?    28414/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,049 gram;
?    28415/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,087 gram;
?    28416/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,042 gram;
?    28417/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,077 gram;
?    28418/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,054 gram;
?    28419/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,042 gram; -
?    28420/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,073 gram; -
?    28421/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,060 gram; -
?    28422/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,066 gram;
?    28423/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,074 gram;
?    28424/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,069 gram;
?    28425/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto± 0,059 gram;
?    28426/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,062 gram;
?    28427/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,063 gram;
?    28428/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,057 gram;
?    28429/2025/NNF.-:bèrupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,061 gram;
?    28430/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,028 gram;
?    28431/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,065 gram;
?    28432/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,064 gram;
?    28433/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,067 gram;
?    28434/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,070 gram;
?    28435/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,072 gram;
?    28436/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,073 gram;
?    28437/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,065 gram;
?    28438/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,073 gram; -
?    28439/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,090 gram;
?    28440/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,067 gram;
?    28441/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,078 gram;
?    28442/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,082 gram;
-    Dengan Kesimpulan barang bukti Nomor 28401/NNF/2025 s.d 28442/NNF/2025 adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indoneisa No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-    Bahwa terdakwa dalam hal menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis Sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang
 
 -------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------------


-------------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------------

KEDUA
--------Bahwa ia terdakwa EKSAN SANTOSO BIN PONIDI (ALM) pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 11.30 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu bulan September 2025, atau setidak tidaknya pada waktu tahun 2025, bertempat di Kamar Kos Jl. Lasem No. 17 Dupak Kec. Krembangan Kota Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram,  yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------
-    Bahwa pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 11.30 Wib bertempat di Kamar Kos Jl. Lasem No. 17 Dupak Kec. Krembangan Kota Surabaya, Saksi SUSANDI RUSDIANTO dan Saksi MOCHAMMAD DANIEL MAHENDRA selaku anggota Polri yang sebelumnya mendapatkan informasi dari Masyarakat atas peredaran narkotika jenis sabu, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa : 
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 4,922 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 9,472 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,054 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,095 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,087 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,051 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,044 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,050 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,086 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,068 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,068 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,072 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,045 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,049 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,087 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,042 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,077 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,054 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,042 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,073 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,060 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,066 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,074 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,069 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,059 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,062 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,063 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,057 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,061 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,028 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,065 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,064 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,067 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,070 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,072 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,073 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,065 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,073 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,090 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,067 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,078 gram ;
•    1 (satu) bungkus Plastic Klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,082 gram ;
•    1 (satu) Dompet hitam tanpa merek
•    2 (dua) buah timbangan elektrik tanpa merek
•    1 (satu) Pak Plastik Klip 
•    1 (satu) buah Handphone merk Oppo A 18 warna Hitam dengan nomor SIM 0881027958990 dan Nomor Imei 1 862085065538827 dan Imei 2 862085065538827
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kirminalistik No. Lab.: 09232/NNF/2025 tanggal 09 Oktober 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO,S.T , BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S,Si., M.Si dan FILANTARI CAHYANI A.Md., dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si,  yang pada intinya menyatakan dalam hasil pemeriksaan terhadap Barang berupa :
?    28401/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 4,922 gram;
?    28402/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 9,472 gram;
?    28403/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,054 gram;
?    28404/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,095 gram;
?    28405/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,087 gram;
?    28406/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,051 gram;
?    28407/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,044 gram;
?    28408/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,050 gram;
?    28409/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,086 gram; 
?    28410/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,068 gram;
?    28411/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,068 gram;
?    28412/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,072 gram;
?    28413/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,045 gram
?    28414/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,049 gram;
?    28415/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,087 gram;
?    28416/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,042 gram;
?    28417/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,077 gram;
?    28418/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,054 gram;
?    28419/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,042 gram; -
?    28420/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,073 gram; -
?    28421/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,060 gram; -
?    28422/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,066 gram;
?    28423/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,074 gram;
?    28424/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,069 gram;
?    28425/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto± 0,059 gram;
?    28426/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,062 gram;
?    28427/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,063 gram;
?    28428/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,057 gram;
?    28429/2025/NNF.-:bèrupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,061 gram;
?    28430/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,028 gram;
?    28431/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,065 gram;
?    28432/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,064 gram;
?    28433/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,067 gram;
?    28434/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,070 gram;
?    28435/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,072 gram;
?    28436/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,073 gram;
?    28437/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,065 gram;
?    28438/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,073 gram; -
?    28439/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,090 gram;
?    28440/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,067 gram;
?    28441/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,078 gram;
?    28442/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,082 gram;
-    Dengan Kesimpulan barang bukti Nomor 28401/NNF/2025 s.d 28442/NNF/2025 adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indoneisa No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-    Bahwa terdakwa dalam hal tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya