Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby ARFAN HALIM, SH. AHMAD SEPTIAN HARDIANTO, SE, BIN SAEKUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 136/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1400/ M.5.14/ Ft.1 /11/ 2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARFAN HALIM, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD SEPTIAN HARDIANTO, SE, BIN SAEKUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

---------Bahwa ia terdakwa AHMAD SEPTIAN HARDIANTO, SE.,  SAEKUDIN, sebagai Pegawai  di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) Cabang Pembantu Unmer Cabang Madiun dengan jabatan sebagai Pj Penyelia Analis Kredit, terhitung sejak tanggal 17 Mei 2021 berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Nomor : 060/113/DIR/HCP/KEP tanggal 27 April 2021 tentang Pemindahan Tugas Pegawai & Pengangkatan Dalam Jabatan, atas nama Pegawai Ahmad Septian Hardianto sebagai Pj Penyelia Analis Kredit Cabang Pembantu Unmer Cabang Madiun, dan berdasarkan Surat Keputusan              PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Nomor : 063/117/ HCP/HHCP/KEP tanggal 02 Juli 2024 menyesuaikan nomenklatur dari Penyelia Kredit Cabang Pembantu Unmer Cabang Madiun menjadi Penyelia Kredit Cabang Pembantu Serayu Cabang Madiun, pada suatu waktu dari tanggal 17 Mei 2024 sampai dengan tanggal 04 September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Kantor Cabang Pembantu Serayu Jalan Serayu nomor 134A Kelurahan Pandean Kecamatan Taman Kota Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, berdasarkan ketentuan Pasal 5 Juncto Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum melakukan penyimpangan transaksi pendebetan dari Pos Biaya yang tidak sesuai dengan prosedur yang benar dan tidak dilengkapi dengan dokumen, yang bertentangan dengan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 92 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Juncto BAB V tentang Pelaksanaan Penatausahaan Huruf A tentang Kerangka Pengaturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, untuk memperkaya diri sendiri atau  orang  lain atau suatu  korporasi yang  dapat  merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

SUBSIDIAIR :

----------Bahwa ia terdakwa AHMAD SEPTIAN HARDIANTO, SE, SAEKUDIN, sebagai Pegawai di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) Cabang Pembantu Unmer Cabang Madiun dengan jabatan sebagai Pj Penyelia Analis Kredit, terhitung sejak tanggal 17 Mei 2021 berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Nomor : 060/113/DIR/HCP/KEP tanggal 27 April 2021 tentang Pemindahan Tugas Pegawai & Pengangkatan Dalam Jabatan, atas nama Pegawai Ahmad Septian Hardianto sebagai Pj Penyelia Analis Kredit Cabang Pembantu Unmer Cabang Madiun,  dan berdasarkan Surat Keputusan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Nomor : 063/117/ HCP/HHCP/KEP tanggal 02 Juli 2024 menyesuaikan nomenklatur dari Penyelia Kredit Cabang Pembantu Unmer Cabang Madiun menjadi Penyelia Kredit Cabang Pembantu Serayu Cabang Madiun, pada suatu waktu dari tanggal 17 Mei 2024 sampai dengan tanggal 04 September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Kantor Cabang Pembantu Serayu Jalan Serayu nomor 134A Kelurahan Pandean Kecamatan Taman Kota Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, berdasarkan ketentuan Pasal 5 Juncto Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai Penyelia Kredit di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, Cabang Pembantu Serayu Cabang Madiun, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Pihak Dipublikasikan Ya