Petitum |
- Mengabulkan gugatan Perlawanan Lelang Hak Tanggungan ini untuk seluruhnya.
- Menyatakan Terlawan melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Terlawan untuk menyerahkan Perjanjian Kredit antara Pelawan dengan Terlawan dan membayar kerugian yang dialami Pelawan terkait Kerugian Materiil Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
- Memerintahkan Turut Terlawan I untuk menghentikan proses lelang eksekusi tanggal 13 Agustus 2024 dengan objek lelang:
- SHGB No. 1575 luas 220 M2 dan SHGB No. 1576 luas 220 M2, kesemuanya terletak di Kel. Bulusidokare dan atas nama Soeminto Winaryo (suminto) dan SHGB No. 1577 luas 220 M2 atas nama Nyonya Tri Wahyuni;
- SHGB No. 1826 luas 213 M2 dan SHGB No. 1859 luas 171 M2, kesemuanya terletak di Desa Rangkah Kidul dan atas nama Nyonya Tri Wahyuni;
- SHGB No. 2105 luas 316 M2 dan SHGB No. 2090 luas 68 M2, kesemuanya terletak di Desa Rangkah Kidul dan atas nama Nyonya Tri Wahyuni;
- SHGB No. 601 luas 405 M2 terletak di Desa Pucanganom dan atas nama Nyonya Tri Wahyuni;
- SHGB No. 1570 luas 230 M2 terletak di Kel. Bulusidokare dan atas nama Soeminto Winaryo (Suminto);
- Memerintahkan Turut Terlawan II dalam perkara ini agar melakukan pemblokiran terhadap:
- SHGB No. 1575 luas 220 M2 dan SHGB No. 1576 luas 220 M2, kesemuanya terletak di Kel. Bulusidokare dan atas nama Soeminto Winaryo (suminto) dan SHGB No. 1577 luas 220 M2 atas nama Nyonya Tri Wahyuni;
- SHGB No. 1826 luas 213 M2 dan SHGB No. 1859 luas 171 M2, kesemuanya terletak di Desa Rangkah Kidul dan atas nama Nyonya Tri Wahyuni;
- SHGB No. 2105 luas 316 M2 dan SHGB No. 2090 luas 68 M2, kesemuanya terletak di Desa Rangkah Kidul dan atas nama Nyonya Tri Wahyuni;
- SHGB No. 601 luas 405 M2 terletak di Desa Pucanganom dan atas nama Nyonya Tri Wahyuni;
- SHGB No. 1570 luas 230 M2 terletak di Kel. Bulusidokare dan atas nama Soeminto Winaryo (Suminto);
- Membebankan biaya perkara ini menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|