Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1303/Pid.Sus/2025/PN Sby Wanto Hariyono, SH ROBY MAULANA MAHFUDZ Bin MOH HATTU MAHFUDZ Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 1303/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3226/M.5.10.3/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wanto Hariyono, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBY MAULANA MAHFUDZ Bin MOH HATTU MAHFUDZ[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM –  3635/M.5.10/Eku.2/06/2025

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA :

Nama                           :     ROBY MAULANA MAHFUDZ Bin MOH. HATTU MAHFUDZ                                

Tempat lahir                 :     Bangkalan

Umur/tgl. Lahir              :     26 Tahun / 30 Juni 1999

Jenis kelamin               :     Laki-laki

Kebangsaan                 :     Indonesia

Tempat tinggal             :     Jl. Trunojoyo X / 34 RT 05 RW 01 Desa Pejangan Kec. Bangkalan Kab. Bangkalan atau kos Jl. Dukuh Kupang Barat XIV No.8-A Kel. Dukuh Kupang Kec. Dukuh Pakis Surabaya

Agama                         :     Islam

Pekerjaan                     :     Belum / Tidak bekerja

Pendidikan                   :     SMA

                    

B.   RIWAYAT PENAHANAN :

1. Penyidik                          : Rutan, sejak tanggal 19 Maret 2025 s/d 07 April 2025;

2. Perpanjangan PU            : Rutan, sejak tanggal 08 April 2025 s/d 17 Mei 2025;

3. Perpanjangan PN            : Rutan, sejak tanggal 18 Mei 2025 s/d 16 Juni 2025;

4. Penuntut Umum               : Rutan, sejak tanggal 04 Juni 2025 s/d 23 Juni 2025;

 

C.   DAKWAAN :

 

      PERTAMA :

------ Bahwa terdakwa ROBY MAULANA MAHFUDZ Bin MOH. HATTU MAHFUDZ pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di rumah kos Jl. Dukuh Kupang Barat XIV No. 8-A Kel. Dukuh Kupang Kec. Dukuh Pakis Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah melakukan permainan judi Bola Online dengan cara : awalnya terdakwa membuka Google Chrome, kemudian terdakwa memasukkan www.144mgo55.info.com , setelah itu muncul tampilan dari beberapa permainan judi online dengan uang taruhannya, setelah itu terdakwa pilih permainan judi bola online “sabah sport” login dengan memasukkan ID “Gentolet09”dan Password “ads@01410” dan setelah itu login berhasil, kemudian muncul jadwal pertandingan sepak bola seluruh dunia, kemudian terdakwa memasukkan saldo atau deposit terakhir pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekitar pukul 21.47 Wib di kos Jl. Dukuh Kupang Barat XIV No.8-A Kel. Dukuh Kupang Kec. Dukuh Pakis Surabaya (Reddoors) terdakwa deposit sebesar Rp. 589.248 (lima ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah), namun pada pukul 23.00 Wib terdakwa menarik saldo sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) jadi saldo yang tersisa tinggal 189.248 (seratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah), setelah itu terdakwa masuk kepermainan judi bola online dengan uang taruhan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk bisa memainkan permainan judi bola online yang terdakwa pilih yaitu tiket OVER UNDER (total goal) dan dalam permainannya terdakwa harus memilih 6 (enam) pertandingan tim bola seluruh dunia dan peraturannya dari 6 (enam) pertandingan tersebut terdakwa harus benar memprediksi jumlah goal jika dari 6 (enam) pertandingan pertandingan tersebut ada 1 (satu) pertandingan terdakwa yang tidak sesuai dengan prediksi goal terdakwa maka terdakwa dinyatakan kalah meskipun 5 (lima) pertandingan yang lain terdakwa benar dalam memprediksi jumlah goal dan apabila terdakwa menang maka dari uang taruhan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut terdakwa akan mendapatkan uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) jika terdakwa membeli tiket yang per match atau pertandingan hasil yang terdakwa dapat sedikit;       
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar pukul 15.30 Wib, bertempat dirumah kos Jl. Dukuh Kupang Barat XIV No.8-A Kel. Dukuh Kupang Kec. Dukuh Pakis Surabaya (Reddoors) terdakwa telah di tangkap oleh saksi BUDI RIYANTO dan saksi GIWAN HARIANTO, SH selaku anggota Kepolisian dari Polsek Tegalsari Surabaya dan pada saat dilakukakan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 11 warna hitam dengan No panggil Sim Card Three 089652590746 yang di dalamnya berisi judi Bola Online dengan uanga sebagai taruhannya;
  • Beberapa Screen Shootan gambar judi Bola Online dengan uang sebagai taruhannya;
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi Bola Online dengan menggunakan uang sebagai taruhan dan bersifat untung-untungan sebagai mata pencaharian, sedangkan terdakwa dalam melakukan permainan judi Bola Online tanpa mendapat izin dari Instansi Pemerintah yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Tegalsari Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;

 

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27  ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik.-----------                                                            

 

ATAU

KEDUA :                                             

------ Bahwa ia terdakwa ROBY MAULANA MAHFUDZ Bin MOH. HATTU MAHFUDZ sebagaimana waktu dan tempat seperti tersebut dalam dakwaan pertama diatas, menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah melakukan permainan judi Bola Online dengan cara : awalnya terdakwa membuka Google Chrome, kemudian terdakwa memasukkan www.144mgo55.info.com , setelah itu muncul tampilan dari beberapa permainan judi online dengan uang taruhannya, setelah itu terdakwa pilih permainan judi bola online “sabah sport” login dengan memasukkan ID “Gentolet09”dan Password “ads@01410” dan setelah itu login berhasil, kemudian muncul jadwal pertandingan sepak bola seluruh dunia, kemudian terdakwa memasukkan saldo atau deposit terakhir pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekitar pukul 21.47 Wib di kos Jl. Dukuh Kupang Barat XIV No.8-A Kel. Dukuh Kupang Kec. Dukuh Pakis Surabaya (Reddoors) terdakwa deposit sebesar Rp. 589.248 (lima ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah), namun pada pukul 23.00 Wib terdakwa menarik saldo sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) jadi saldo yang tersisa tinggal 189.248 (seratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah), setelah itu terdakwa masuk kepermainan judi bola online dengan uang taruhan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk bisa memainkan permainan judi bola online yang terdakwa pilih yaitu tiket OVER UNDER (total goal) dan dalam permainannya terdakwa harus memilih 6 (enam) pertandingan tim bola seluruh dunia dan peraturannya dari 6 (enam) pertandingan tersebut terdakwa harus benar memprediksi jumlah goal jika dari 6 (enam) pertandingan pertandingan tersebut ada 1 (satu) pertandingan terdakwa yang tidak sesuai dengan prediksi goal terdakwa maka terdakwa dinyatakan kalah meskipun 5 (lima) pertandingan yang lain terdakwa benar dalam memprediksi jumlah goal dan apabila terdakwa menang maka dari uang taruhan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut terdakwa akan mendapatkan uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) jika terdakwa membeli tiket yang per match atau pertandingan hasil yang terdakwa dapat sedikit;      
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar pukul 15.30 Wib, bertempat dirumah kos Jl. Dukuh Kupang Barat XIV No.8-A Kel. Dukuh Kupang Kec. Dukuh Pakis Surabaya (Reddoors) terdakwa telah di tangkap oleh saksi BUDI RIYANTO dan saksi GIWAN HARIANTO, SH selaku anggota Kepolisian dari Polsek Tegalsari Surabaya dan pada saat dilakukakan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 11 warna hitam dengan No panggil Sim Card Three 089652590746 yang di dalamnya berisi judi Bola Online dengan uanga sebagai taruhannya;
  • Beberapa Screen Shootan gambar judi Bola Online dengan uang sebagai taruhannya;
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi Bola Online dengan menggunakan uang sebagai taruhan dan bersifat untung-untungan sebagai mata pencaharian, sedangkan terdakwa dalam melakukan permainan judi Bola Online tanpa mendapat izin dari Instansi Pemerintah yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Tegalsari Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;

 

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 303 ayat (1) ke-3   KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA :

------ Bahwa ia terdakwa ROBY MAULANA MAHFUDZ Bin MOH. HATTU MAHFUDZ sebagaimana waktu dan tempat seperti tersebut dalam dakwaan pertama diatas, menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut pasal 303 ayat 1 ke-3, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah melakukan permainan judi Bola Online dengan cara : awalnya terdakwa membuka Google Chrome, kemudian terdakwa memasukkan www.144mgo55.info.com , setelah itu muncul tampilan dari beberapa permainan judi online dengan uang taruhannya, setelah itu terdakwa pilih permainan judi bola online “sabah sport” login dengan memasukkan ID “Gentolet09”dan Password “ads@01410” dan setelah itu login berhasil, kemudian muncul jadwal pertandingan sepak bola seluruh dunia, kemudian terdakwa memasukkan saldo atau deposit terakhir pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekitar pukul 21.47 Wib di kos Jl. Dukuh Kupang Barat XIV No.8-A Kel. Dukuh Kupang Kec. Dukuh Pakis Surabaya (Reddoors) terdakwa deposit sebesar Rp. 589.248 (lima ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah), namun pada pukul 23.00 Wib terdakwa menarik saldo sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) jadi saldo yang tersisa tinggal 189.248 (seratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah), setelah itu terdakwa masuk kepermainan judi bola online dengan uang taruhan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk bisa memainkan permainan judi bola online yang terdakwa pilih yaitu tiket OVER UNDER (total goal) dan dalam permainannya terdakwa harus memilih 6 (enam) pertandingan tim bola seluruh dunia dan peraturannya dari 6 (enam) pertandingan tersebut terdakwa harus benar memprediksi jumlah goal jika dari 6 (enam) pertandingan pertandingan tersebut ada 1 (satu) pertandingan terdakwa yang tidak sesuai dengan prediksi goal terdakwa maka terdakwa dinyatakan kalah meskipun 5 (lima) pertandingan yang lain terdakwa benar dalam memprediksi jumlah goal dan apabila terdakwa menang maka dari uang taruhan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut terdakwa akan mendapatkan uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) jika terdakwa membeli tiket yang per match atau pertandingan hasil yang terdakwa dapat sedikit;      
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar pukul 15.30 Wib, bertempat dirumah kos Jl. Dukuh Kupang Barat XIV No.8-A Kel. Dukuh Kupang Kec. Dukuh Pakis Surabaya (Reddoors) terdakwa telah di tangkap oleh saksi BUDI RIYANTO dan saksi GIWAN HARIANTO, SH selaku anggota Kepolisian dari Polsek Tegalsari Surabaya dan pada saat dilakukakan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 11 warna hitam dengan No panggil Sim Card Three 089652590746 yang di dalamnya berisi judi Bola Online dengan uanga sebagai taruhannya;
  • Beberapa Screen Shootan gambar judi Bola Online dengan uang sebagai taruhannya;
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi Bola Online dengan menggunakan uang sebagai taruhan dan bersifat untung-untungan, sedangkan terdakwa dalam melakukan permainan judi Bola Online tanpa mendapat izin dari Instansi Pemerintah yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Tegalsari Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;

           

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1  KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                                                                    

Surabaya, 05 Juni 2025

PENUNTUT UMUM

 

                                                                      

    WANTO HARIYONO, SH.

                                                                                JAKSA MADYA NIP. 197912102005011009

Pihak Dipublikasikan Ya