Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.Sus/2026/PN Sby RENANDA KUSUMASTUTI, S.H. ABDUL FATAH bin MESAL (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 101/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-569/M.5.43/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RENANDA KUSUMASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL FATAH bin MESAL (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa terdakwa ABDUL FATAH Bin MESAL (Alm) pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekitar jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Wonokusumo Jaya Gang V A, Kelurahan Penggirian, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekitar jam 12.00 WIB Sdr. UMI (DPO) mendatangi terdakwa ABDUL FATAH Bin MESAL (Alm) di rumah miliknya yang berada di Jalan Wonokusumo Jaya Gang V A, Kelurahan Penggirian, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya dengan tujuan untuk menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 5 (lima) gram kepada terdakwa. Kemudian setelah narkotika jenis sabu tersebut diterima oleh terdakwa, terdakwa meletakkan narkotika jenis sabu tersebut di bawah tumpukan baju di dalam laci meja yang berada di ruang tamu.
  • Bahwa pada hari yang sama sekitar jam 13.00 WIB saksi DWI HANDOKO dan saksi ARIK BUDHIANTO yang merupakan Petugas Kepolisian mendatangi terdakwa dan melakukan penangkapan kepada terdakwa. Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat netto 4,685 (empat koma enam delapan lima) gram, 3 (tiga) klip plastik kosong, 1 (satu) sendok plastik dari sedotan warna kuning, dan uang tunai sebesar Rp 1.358.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh delapan ribu rupiah) yang ditemukan di bawah tumpukan baju di dalam laci meja yang berada di ruang tamu terdakwa, kemudian 1 (satu) unit handphone merk OPPO A31 dengan warna hitam, No. SIM. 083119754338, dengan Nomor IMEI 1 860883041558519, dengan Nomor IMEI 1I 860883041558501 yang ditemukan di lantai kamar tidur terdakwa. Atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. UMI (DPO) yaitu untuk dijual kembali.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 09212/NNF/2025 tanggal 09 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., selaku pemeriksa dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. selaku KABIDLABFOR POLDA JATIM, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti sebagai berikut:

= 27832/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 4,685 (empat koma enam delapan lima) gram.

Dengan total berat netto sejumlah ± 4,685 (empat koma enam delapan lima) gram

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

= 27832/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa ABDUL FATAH Bin MESAL (Alm) pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekitar jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Wonokusumo Jaya Gang V A, Kelurahan Penggirian, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari yang sama sekitar jam 13.00 WIB saksi DWI HANDOKO dan saksi ARIK BUDHIANTO yang merupakan Petugas Kepolisian mendatangi terdakwa dan melakukan penangkapan kepada terdakwa. Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat netto 4,685 (empat koma enam delapan lima) gram, 3 (tiga) klip plastik kosong, 1 (satu) sendok plastik dari sedotan warna kuning, dan uang tunai sebesar Rp 1.358.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh delapan ribu rupiah) yang ditemukan di bawah tumpukan baju di dalam laci meja yang berada di ruang tamu terdakwa, kemudian 1 (satu) unit handphone merk OPPO A31 dengan warna hitam, No. SIM. 083119754338, dengan Nomor IMEI 1 860883041558519, dengan Nomor IMEI 1I 860883041558501 yang ditemukan di lantai kamar tidur terdakwa, dimana barang-barang tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa. Setelah itu dilakukan introgasi kepada terdakwa dan terdakwa mengatakan 1 (satu) plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat netto 4,685 (empat koma enam delapan lima) gram didapatkan dari Sdr. UMI (DPO). Atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 09212/NNF/2025 tanggal 09 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., selaku pemeriksa dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. selaku KABIDLABFOR POLDA JATIM, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti sebagai berikut:

= 27832/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 4,685 (empat koma enam delapan lima) gram.

Dengan total berat netto sejumlah ± 4,685 (empat koma enam delapan lima) gram

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

= 27832/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya