Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
178/Pdt.G/2026/PN Sby PT. VICTORINDOTAMAMOTOR HADY HARTANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 178/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 06 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. VICTORINDOTAMAMOTOR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jesicha Yenny Susanty M., S.H., M.H.PT. VICTORINDOTAMAMOTOR
Tergugat
NoNama
1HADY HARTANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat;
  3. Menyatakan hubungan hukum pinjam-meminjam antara Penggugat dan Tergugat dengan total pinjaman sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) adalah sah menurut hukum;
  4. Menyatakan sah penyerahan jaminan berupa tanah dan bangunan terletak di Jl. Raya manyar KM.26 No.155 Kabupaten Gresik sebagaimana terurai dalam  SHGB nomor 04 Desa Manyarejo atas nama PT Panashiba  Industries Indonesia;
  5. Menyatakan bahwa Tergugat adalah pihak yang secara nyata menguasai dan berhak atas objek jaminan, sehingga berwenang menyerahkan objek tersebut sebagai jaminan kepada Penggugat;
  6. Menyatakan bahwa penyerahan dan penguasaan objek tanah dan bangunan sejak tahun 1998 oleh Penggugat adalah sah dan berdasarkan hukum;
  7. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pihak yang berhak melanjutkan pengurusan perpanjangan dan pendaftaran Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 04 Desa Manyarejo ;
  8. Memerintahkan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Gresik untuk melakukan pencatatan administrasi dan/atau proses peralihan hak (balik nama) atas objek jaminan kepada Penggugat berdasarkan putusan ini;
  9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, atau upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang      timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak