Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
84/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby | TARJONO,SH | 1.M. HERI PURNIAWAN 2.IRMAWATI FAUZIAH |
Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Agu. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||
Nomor Perkara | 84/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 16 Agu. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1665/M.5.16/Ft.1/08/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Dakwaan | PRIMAIR : -----------Bahwa terdakwa M. HERI PURNIAWAN selaku Direktur CV. Cahaya Muda dengan dasar akta pendirian CV. Cahaya Muda Nomor 03 tanggal 01 Desember 2012 yang dibuat dihadapan Notaris DIDIEK WAHJU INDARTA, SH bersama – sama dengan terdakwa IRMAWATI FAUZIAH yang pada tahun 2017 s/d 2018 selaku Kepala Biro Pemasaran pada PD. BPR Bank Daerah Bojonegoro yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Bojonegoro Nomor : 580/443/SK.DIR/214.412/IV/2017 tanggal 30 April 2017 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pegawai PD. BPR Daerah Bojonegoro, pada tanggal 25 Nopember 2016 sampai dengan 28 April 2017 atau setidak-tidaknya antara tahun 2016 sampai dengan 2017, bertempat di PD. BPR Bank Daerah Bojonegoro Jl. Mastrip No. 35 Desa Kauman Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni melakukan penyimpangan dalam pemberian kredit yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). SUBSIDIAIR : Bahwa terdakwa M. HERI PURNIAWAN selaku Direktur CV. Cahaya Muda dengan dasar akta pendirian CV. Cahaya Muda Nomor 03 tanggal 01 Desember 2012 yang dibuat dihadapan Notaris DIDIEK WAHJU INDARTA, SH bersama – sama dengan terdakwa IRMAWATI FAUZIAH yang pada tahun 2017 s/d 2018 selaku Kepala Biro Pemasaran pada PD. BPR Bank Daerah Bojonegoro yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Bojonegoro Nomor : 580/443/SK.DIR/214.412/IV/2017 tanggal 30 April 2017 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pegawai PD. BPR Daerah Bojonegoro, pada tanggal 25 Nopember 2016 sampai dengan 28 April 2017 atau setidak-tidaknya antara tahun 2016 sampai dengan 2017, bertempat di PD. BPR Bank Daerah Bojonegoro Jl. Mastrip No. 35 Desa Kauman Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |