Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1970/Pid.B/2025/PN Sby DUTA MELLIA, SH EZZY AUDINO ANDREAN Bin HENDRY KESINJER Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 1970/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 4398/M.5.10.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DUTA MELLIA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EZZY AUDINO ANDREAN Bin HENDRY KESINJER[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa ia Terdakwa EZZY AUDINO ANDREAN BIN HENDRY KESINJER bersama-sama DJATMIKO NATA PRATAMA ALS MIKO (dilakukan penuntutan terpisah), DINAR RISNAYA HADI BIN HADIYONO (dilakukan penuntutan terpisah),  pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 23.00 Wib ,pada hari  tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 19.30 wib , dan pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025  pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun  2024 dan 2025, bertempat di SPBU JL. Mayjen Sungkono no.47, Surabaya ,di Pos RT Jl.Pakis Tirtosari Gg 10,Surabaya; Jl.Raya Menganti Wiyung no.82, Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu  dengan tipu muslihat , ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya , atau supaya  memberi hutang maupun menghapuskan piutang, jika seseorang mlakukan beberapa tindak pidana yang sejenis dengan adanya perbarengan beberapa perbuatan, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------

 Berawal dibulan Juli 2024 yang tidak ingat lagi waktu dan tanggalnya saksi korban PUTRI OKTAVIANI berkenalan dengan mengaku bernama PRATAMA ( Sdr. DJATMIKO  NATA PRATAMA ) melalui aplikasi “ OMI” untuk janjian bertemu selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 23.00 wib didaerah dukuh pakis dan  mengatakan bahwa nanti terdakwa yang akan menjemputnya dan saksi korban PUTRI OKTAVIANI pergi menggunakan 1(satu)unit Sepeda Motor Honda PCX 160 warna ABU-ABU tahun 2022 Nopol W 3423 EQ dan akhirnya terdakwa datang dan saksi korban PUTRI OKTAVIANI membonceng dengan menggunakan kendaraan tersebut dan diajak mampir ke SPBU jl.Mayjen Sungkono no.47, Surabaya untuk isi BBM dan saat itu kondisi SPBU sedang ramai antri panjang sehingga saksi korban PUTRI OKTAVIANI turun dari sepeda motornya berdiri disebelah motornya selama 10 (sepuluh) menit namun tiba-tiba terdakwa membawa lari sepeda motor tersebut dengan tancap gas kearah Gang kecil dan berusaha mengejar namun tidak dapat diketemukan. Dan sepeda motor tersebut terdakwa jual melalui sdr.DJATMIKO NATA PRATAMA di Madura sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) oleh sdr.RAJA (DPO) dan terdakwa mendapatkan Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah);

Bahwa selanjutnya saksi korban SOFIYYAH LATHUUF ZAYYAAN pada tanggal 23 mei 2025 berkenalan dengan sdr.DJATMIKO NATA PRATAMA yang mengaku bernama INDRA PRATAMA melalui aplikasi “OMI”  selanjutnya pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 19.30 wib saksi korban SOFFIYAH LATHUUF ZAYYAAN bertemu dengan terdakwa di seberang warung Jl.Pakis Tirtosari Surabaya dengan mengendarai 1(satu)unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol W 2475 FC warna abu-abu biru dan selanjutnya saksi korban SOFIYYAH LATHUUF ZAYYAN ditinggal ditempat tersebut dengan alasan dompet tertinggal dan ingin membeli rokok dan sempat saksi korban sangkal “ Kenapa ga dibeli di indomaret aja “ namun terdakwa menjawab “ ditoko madura aja” setelah keliling akhirnya menemukan toko Madura yang beralamat di Jl.Raya menganti Wiyung No.82,Surabaya selanjutnya saksi korban SOFIYYAH LATHUUF ZAYYAN disuruh turun dari sepeda motornya untuk membelikan rokok Sampoerna mild merah isi 16 batang dan menyuruh membayarkan " LOH TADI KAMU BILANG HABIS NARIK UANG" namun terdakwa tidak menjawab akhirnya saksi korban SOFFIYAH LATHUUF ZAYYAAN turun dari sepeda motornya untuk membelikan rokok Sampoerna mild merah isi 16 Batang saat akan membayar rokok tersebut sepeda motornya langsung dibawa kabur dan berusaha mencoba menghubungi namun terdakwa tidak dapat dihubungi sehingga atas kejadian tersebut pada pukul 21.00 wib melaporkan ke polsek Wiyung kota Surabaya;

Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2025 saksi korban ALYA PARINDRA PUTRI berkenalan juga dengan saksi DJATMIKO NATA PRATAMA yang mengaku bernama INDRA PRATAMA melalui aplikasi "OMI" dan mengajak ketemuan di Jl. Pakis Tirtosari, Surabaya namun minta dijemput sehingga saksi korban datang dengan mengendarai 1(satu)unit Sepeda motor merk Honda Beat warna abu-abu tahun 2023 Nopol W 3475 FC dan ternyata yang datang sdr.SHEREEN(DPO) dan akhirnya saksi korban ALYA PARINDRA INDRA PRATAMA yang membonceng sepeda motornya untuk jalan-jalan, namun dipertengahan jalan sdr. SHEREEN (DPO) mengatakan dompet ketinggalan dan meminjam kendaraannya untuk ambil dompetnya tidak jauh dari pos kamling sehingga saksi korban ALYA PARINDRA percaya akhirnya terdakwa pergi dan menunggu lama tidak kunjung datang kembali dan mencoba menghubungi yang mengaku bernama INDRA PRATAMA namun tidak dapat dihubungi sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sawahan, Surabaya bahwa selanjutnya sdr.SHEREEN membawa kabur menyuruh terdakwa untuk menemuinya di Jl Pakis Tirtosari, Surabaya dan sepeda motor tanpa seizin dari saksi korban ALYA PARINDRA INDRA PRATAMA dijual ke Madura seharga Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan sepeda motor milik SOFFIYAH LATHUUF ZAYYAN dijual juga tanpa seizinya seharga ??.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan terdakwa mendapatkan keuntungan atas ketiga kendaraan tersebut sebesar Rp.3.100.000,- (tiga juta serratus ribu rupiah);

Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi korban PUTRI OKTAVIANI mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.38.000.000- (tiga puluh delapan puluh juta rupiah), Saksi korban SOFIYYAH LATHUUF ZAYYAN mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.10.000.000- (sepuluh juta rupiah), Saksi korban ALYA PARINDA mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.10.000.000-Sepuluh juta rupiah);

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kuhp Jo Pasal 65 ayat (1) Kuhp. ------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

 

Bahwa ia Terdakwa EZZY AUDINO ANDREAN BIN HENDRY KESINJER bersama-sama DJATMIKO NATA PRATAMA ALS MIKO (dilakukan penuntutan terpisah), DINAR RISNAYA HADI BIN HADIYONO (dilakukan penuntutan terpisah),  pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 23.00 Wib, pada hari  tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 19.30 wib , dan pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025  pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun  2024 dan 2025, bertempat di SPBU JL. Mayjen Sungkono no.47, Surabaya ,di Pos RT Jl.Pakis Tirtosari Gg 10,Surabaya; Jl.Raya Menganti Wiyung no.82, Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, jika seseorang mlakukan beberapa tindak pidana yang sejenis dengan adanya perbarengan beberapa perbuatan, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 Berawal dibulan Juli 2024 yang tidak ingat lagi waktu dan tanggalnya saksi korban PUTRI OKTAVIANI berkenalan dengan mengaku bernama PRATAMA ( Sdr. DJATMIKO  NATA PRATAMA ) melalui aplikasi “ OMI” untuk janjian bertemu selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 23.00 wib didaerah dukuh pakis dan  mengatakan bahwa nanti terdakwa yang akan menjemputnya dan saksi korban PUTRI OKTAVIANI pergi menggunakan 1(satu)unit Sepeda Motor Honda PCX 160 warna ABU-ABU tahun 2022 Nopol W 3423 EQ dan akhirnya terdakwa datang dan saksi korban PUTRI OKTAVIANI membonceng dengan menggunakan kendaraan tersebut dan diajak mampir ke SPBU jl.Mayjen Sungkono no.47, Surabaya untuk isi BBM dan saat itu kondisi SPBU sedang ramai antri panjang sehingga saksi korban PUTRI OKTAVIANI turun dari sepeda motornya berdiri disebelah motornya selama 10 (sepuluh) menit namun tiba-tiba terdakwa membawa lari sepeda motor tersebut dengan tancap gas kearah Gang kecil dan berusaha mengejar namun tidak dapat diketemukan. Dan sepeda motor tersebut terdakwa jual melalui sdr.DJATMIKO NATA PRATAMA di Madura sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) oleh sdr.RAJA (DPO) dan terdakwa mendapatkan Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah);

Bahwa selanjutnya saksi korban SOFIYYAH LATHUUF ZAYYAAN pada tanggal 23 mei 2025 berkenalan dengan sdr.DJATMIKO NATA PRATAMA yang mengaku bernama INDRA PRATAMA melalui aplikasi “OMI”  selanjutnya pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 19.30 wib saksi korban SOFFIYAH LATHUUF ZAYYAAN bertemu dengan terdakwa di seberang warung Jl.Pakis Tirtosari Surabaya dengan mengendarai 1(satu)unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol W 2475 FC warna abu-abu biru dan selanjutnya saksi korban SOFIYYAH LATHUUF ZAYYAN ditinggal ditempat tersebut dengan alasan dompet tertinggal dan ingin membeli rokok dan sempat saksi korban sangkal “ Kenapa ga dibeli di indomaret aja “ namun terdakwa menjawab “ ditoko madura aja” setelah keliling akhirnya menemukan toko Madura yang beralamat di Jl.Raya menganti Wiyung No.82,Surabaya selanjutnya saksi korban SOFIYYAH LATHUUF ZAYYAN disuruh turun dari sepeda motornya untuk membelikan rokok Sampoerna mild merah isi 16 batang dan menyuruh membayarkan " LOH TADI KAMU BILANG HABIS NARIK UANG" namun terdakwa tidak menjawab akhirnya saksi korban SOFFIYAH LATHUUF ZAYYAAN turun dari sepeda motornya untuk membelikan rokok Sampoerna mild merah isi 16 Batang saat akan membayar rokok tersebut sepeda motornya langsung dibawa kabur dan berusaha mencoba menghubungi namun terdakwa tidak dapat dihubungi sehingga atas kejadian tersebut pada pukul 21.00 wib melaporkan ke polsek Wiyung kota Surabaya;

Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2025 saksi korban ALYA PARINDRA PUTRI berkenalan juga dengan saksi DJATMIKO NATA PRATAMA yang mengaku bernama INDRA PRATAMA melalui aplikasi "OMI" dan mengajak ketemuan di Jl. Pakis Tirtosari, Surabaya namun minta dijemput sehingga saksi korban datang dengan mengendarai 1(satu)unit Sepeda motor merk Honda Beat warna abu-abu tahun 2023 Nopol W 3475 FC dan ternyata yang datang sdr.SHEREEN(DPO) dan akhirnya saksi korban ALYA PARINDRA INDRA PRATAMA yang membonceng sepeda motornya untuk jalan-jalan, namun dipertengahan jalan sdr. SHEREEN (DPO) mengatakan dompet ketinggalan dan meminjam kendaraannya untuk ambil dompetnya tidak jauh dari pos kamling sehingga saksi korban ALYA PARINDRA percaya akhirnya terdakwa pergi dan menunggu lama tidak kunjung datang kembali dan mencoba menghubungi yang mengaku bernama INDRA PRATAMA namun tidak dapat dihubungi sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sawahan, Surabaya bahwa selanjutnya sdr.SHEREEN membawa kabur menyuruh terdakwa untuk menemuinya di Jl Pakis Tirtosari, Surabaya dan sepeda motor tanpa seizin dari saksi korban ALYA PARINDRA INDRA PRATAMA dijual ke Madura seharga Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan sepeda motor milik SOFFIYAH LATHUUF ZAYYAN dijual juga tanpa seizinya seharga ??.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan terdakwa mendapatkan keuntungan atas ketiga kendaraan tersebut sebesar Rp.3.100.000,- (tiga juta serratus ribu rupiah);

Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi korban PUTRI OKTAVIANI mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.38.000.000- (tiga puluh delapan puluh juta rupiah), Saksi korban SOFIYYAH LATHUUF ZAYYAN mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.10.000.000- (sepuluh juta rupiah), Saksi korban ALYA PARINDA mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.10.000.000-Sepuluh juta rupiah);

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) Kuhp Jo Pasal 65 ayat (1) Kuhp. ------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya