Dakwaan |
-------- Bahwa terdakwa MUCHAMAD KHOIRUL BIN SENEN pada hari yang tidak dapat di ingat dengan pasti pada tanggal 5 Mei 2024 sekira pukul 05.00 Wib, tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib, tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 06.00 Wib, tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 06.04 Wib, dan tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 06,14 Wib atau setidak-tidak dalambulan bulan Mei sampai bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Grand Peninsula BD-11 Mulyorejo Surabaya atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara , telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa dilakukan sebagai berikut :
- Berawal pada tanggal 4 Mei 2024 ketika terdakwa berada di rumahnya mempunyai rencana mengambil scafolding di tempat kerja selanjutnya terdakwa memesan mobil Pik Up melalui Aplikasi Go Box untuk datang di sekira pukul 05.00 Wib di Grand Peninsula BD-11 Jalan Mulyorejo Surabaya lalu terdakwa menghubungi sdr SUNGUT (DPO) rencana akan menjual Scafolding lalu membuat janji untuk bertemu di Tenggumung Wetan Gang V Surabaya, pada tanggal 5 Mei 2024 sekira pukul 05.00 Wib terdakwa berangkat ke tempat kerja setelah sampai terdakwa melihat mobil Pik Up Nomor Polisi W-8966-PI yang di pesan sudah didepan pintu proyek lalu terdakwa menyuruh saksi Hartono Bin Siran untuk memasukkan mobilnya ke lokasi proyek, sekira pukul 05.14 Wib terdakwa dibantu oleh saksi Hartono Bin Siran menaikkan scaffolding ke atas mobil sebanyak 8 (delapan) set lalu terdakwa pergi menemui sdr Sungut menjual scaffolding seharga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)
- Bahwa pada tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa menghubungi saksi Hartono Bin Siran untuk datang sekira pukul 05.00 Wib Grand Peninsula BD-11 Jalan Mulyorejo Surabaya lalu terdakwa menghubungi sdr SUNGUT (DPO) rencana akan menjual Scafolding lalu membuat janji untuk bertemu di Tenggumung Wetan Gang V Surabaya, pada tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 05.00 Wib terdakwa berangkat ke tempat kerja dan setelah sampai terdakwa melihat mobil Pik Up Nomor Polisi W-8966-PI yang di pesan sudah didepan pintu proyek lalu terdakwa menyuruh saksi Hartono Bin Siran untuk memasukkan mobilnya ke lokasi proyek, sekira pukul 06.00 Wib terdakwa dibantu oleh saksi Hartono Bin Siran menaikkan scaffolding ke atas mobil sebanyak 5 (lima) set lalu terdakwa pergi menemui sdr Sungut menjual scaffolding seharga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)
- Bahwa pada tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 18.30 Wib terdakwa menghubungi saksi Hartono Bin Siran untuk datang sekira pukul 05.00 Wib Grand Peninsula BD-11 Jalan Mulyorejo Surabaya lalu terdakwa menghubungi sdr SUNGUT (DPO) akan menjual akan menjual Scafolding lalu membuat janji untuk bertemu di Tenggumung Wetan Gang V Surabaya, pada tanggal 22Mei 2024 sekira pukul 05.00 Wib terdakwa berangkat ke tempat kerja dan setelah sampai terdakwa melihat mobil Pik Up Nomor Polisi W-8966-PI yang di pesan sudah didepan pintu proyek lalu terdakwa menyuruh saksi Hartono Bin Siran untuk memasukkan mobilnya ke lokasi proyek, sekira pukul 05.00 Wib terdakwa dibantu saksi Hartono Bin Siran menaikkan scaffolding ke atas mobil sebanyak 7 (tujuh) set lalu terdakwa pergi menemui sdr Sungut menjual scaffolding seharga Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah)
- Bahwa pada tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 18.30 Wib terdakwa menghubungi saksi Hartono Bin Siran untuk datang sekira pukul 05.00 Wib Grand Peninsula BD-11 Jalan Mulyorejo Surabaya lalu terdakwa menghubungi sdr SUNGUT (DPO) akan menjual Scafolding lalu membuat janji untuk bertemu di Tenggumung Wetan Gang V Surabaya, pada tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 05.00 Wib terdakwa berangkat ke tempat kerja dan setelah sampai terdakwa melihat mobil Pik Up Nomor Polisi W-8966-PI yang di pesan sudah didepan pintu proyek lalu terdakwa menyuruh saksi Hartono Bin Siran untuk memasukkan mobilnya ke lokasi proyek, sekira pukul 06.14 Wib terdakwa dibantu oleh saksi Hartono Bin Siran menaikkan scaffolding ke atas mobil sebanyak 6 (enam) set lalu terdakwa pergi menemui sdr Sungut menjual scaffolding seharga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)
- Bahwa pada tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa menghubungi saksi Hartono Bin Siran untuk datang sekira pukul 05.00 Wib Grand Peninsula BD-11 Jalan Mulyorejo Surabaya lalu terdakwa menghubungi sdr SUNGUT (DPO) akan menjual Scafolding lalu membuat janji untuk bertemu di Tenggumung Wetan Gang V Surabaya, pada tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 06.14 Wib terdakwa berangkat ke tempat kerja dan setelah sampai terdakwa melihat mobil Pik Up Nomor Polisi W-8966-PI yang di pesan sudah didepan pintu proyek lalu terdakwa menyuruh saksi Hartono Bin Siran untuk memasukkan mobilnya ke lokasi proyek, sekira pukul 05.14 Wib terdakwa dibantu oleh saksi Hartono Bin Siran menaikkan scaffolding ke atas mobil sebanyak 6 (enam) set lalu terdakwa pergi menemui sdr Sungut menjual scaffolding seharga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)
Akibat perbuatan terdakwa saksi Alber Gondo Hudaya mengalami kerugian sebesar Rp. 63.000.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP |