Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2026/PN Sby PT. SMART MULTI FINANCE CQ PT. SMART MULTI FINANCE KC SURABAYA 2 1.ANDIK IWANDONO
2.WINARTI HIDAYAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2026/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 24 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. SMART MULTI FINANCE CQ PT. SMART MULTI FINANCE KC SURABAYA 2
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ANDIK IWANDONO
2WINARTI HIDAYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 84.700.300,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian sale and Leaseback Nomor 04642124000346 tertanggal 30 April 2024, berikut segala lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum;

 

  1. Menyatakan 1 Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :

 

Jenis/merk : DHTS.AL NW XENIA.D 1,0CC BENSIN MT

  •  

Tahun : 2012

Nomor Rangka : MHKV1AA1JCK002068

Nomor Mesin : DP62527

Nomor Polisi : D 1753 QF

NO BPKB: I - 11186216

 

Adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan Ketentuan Hukum dan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04642124000346 tertanggal 30 April 2024 Berikut Segala Lampirannya.

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan Para Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana Perjanjian sale and Leaseback Nomor 04642124000346 tertanggal 30 April 2024, berikut segala lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa hutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04642124000346 tertanggal 30 April 2024 berikut segala lampirannya, secara Seketika dan Sekaligus yang jumlahnya sebesar Rp. 84.700.300,00- (Delapan Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Ribu tiga Ratus rupiah), dengan rincian kerugian sebagai berikut :

 

  • Sisa nilai angsuran Rp. 3,735,500.00,- X 16              = Rp.   59,760,000.00,-
  • Denda keterlambatan Tertanggal 26/09/2025            = Rp.   24,940,300.00,-+
  • TOTAL KERUGIAN                                                  = Rp.   84.700.300,00-

Sehingga dengan demikian Total Kerugian yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 84.700.300,00- (Delapan Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Ribu tiga Ratus rupiah),

 

  1. Menyatakan menurut Hukum apabila Para Tergugat tidak melakukan pembayaran total kerugian kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka (5), maka Menghukum Para Tergugat untuk kemudian Mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/Unit Kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :

 

Jenis/merk : DHTS.AL NW XENIA.D 1,0CC BENSIN MT

  •  

Tahun : 2012

Nomor Rangka : MHKV1AA1JCK002068

Nomor Mesin : DP62527

Nomor Polisi : D 1753 QF

NO BPKB: I - 11186216

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar  Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat Lalai / Tidak melaksanakan isi Putusan atas Gugatan Sederhana ini yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde);

 

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voeraad) meskipun terdapat upaya Hukum Keberatan yang diajukan oleh Tergugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak