Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
201/Pid.Sus/2026/PN Sby 1.RADEN AYU RITA NURCAHYA, S.H.
2.SRI RAHAYU, SH
TEGUH ARIF ANDRIAN bin SUWARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 201/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.338/M.5.10.3/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RADEN AYU RITA NURCAHYA, S.H.
2SRI RAHAYU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEGUH ARIF ANDRIAN bin SUWARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa TEGUH ARIF ANDRIAN bin SUWARNO pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira jam 17.30 wib  atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober, atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Taman Apsari No. 63 Embong Kaliasin Kec. Genteng Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 13.30 wib terdakwa Teguh Arif Andrian Bin Suwarno dihubungi  melalui chat atau telfon whatsapp business dengan temannya yang bernama ISMAIL yang mengatakan bahwa ISMAIL tersebut memesan ekstasi sebanyak 5 (lima) butir kemudian terdakwa Teguh Arif Andrian Bin Suwarno janjian dengan ISMAIL dan bertemu pada sekira pukul 15.45 wib dengan ISMAIL untuk mengambil uang tunai atau cash sebanyak Rp.1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) di pinggir Jalan Taman Apsari No. 63 Embong Kaliasin Kec. Genteng Kota Surabaya, selanjutnya setelah terdakwa Teguh Arif Andrian Bin Suwarno mengambil uang cash dari ISMAIL tersebut kemudian terdakwa Teguh Arif Andrian Bin Suwarno berangkat ke Bangkalan Madura sambil di perjalanan pada sekira pukul 15.48 wib, terdakwa Teguh Arif Andrian Bin Suwarno menghubungi BAMBANG untuk melakukan pemesanan terhadap 5 (lima) butir pil ekstasi milik temannya yang bernama ISMAIL tersebut, selanjutnya pada sekira pukul 16.00 wib temannya yang bernama YUDHA juga menghubunginya melalui chat dan telfon whatsaap business miliknya untuk memesan narkotika sabu sebanyak setengah gram yang tidak lama kemudian YUDHA tersebut mentranfer ke apliksi Gopay milik tersangka sebesar Rp. 389.000,- (tiga ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) untuk pembayaran terhadap pemesanan sabu kepada terdakwa Teguh Arif Andrian Bin Suwarno tersebut
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.30 wib, terdakwa Teguh Arif Andrian Bin Suwarno sampai di tempat biasanya keduanya bertransaksi di pinggir jalan setelah Jembatan Suramadu Bangkalan Madura tidak lama kemudian BAMBANG datang selanjutnya keduanya melakukan serah terima sabu dan ekstasi sesuai dengan pesanan terdakwa Teguh Arif Andrian Bin Suwarno tersebut, selanjutnya BAMBANG sempat memberikan terdakwa Teguh Arif Andrian Bin Suwarno uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebagai bonus atau uang bensin untuknya, kemudian setelah mendapatkan sabu dan ekstasi dari BAMBANG tersebut terdakwa Teguh Arif Andrian Bin Suwarno kembali ke Surabaya untuk memberikan sabu dan ekstasi kepada pemiliknya tersebut, dan sekira pukul 17.30 wib saat terdakwa Teguh Arif Andrian Bin Suwarno berhenti di pinggir Jalan Taman Apsari No. 63 Embong Kaliasin Kec. Genteng Kota Surabaya untuk menunggu ISMAIL tersebut terdakwa Teguh Arif Andrian Bin Suwarno ditangkap oleh petugas dari BNNP Jatim beserta barang bukti berupa 1 (satu) tas slempang merk Polo warna hitam didalamnya berisikan 1 (satu) plastik klip didalamnya berisikan sabu dengan berat netto 0,420 (nol koma empat dua nol) gram dan 1 (satu) plastik klip didalamnya berisikan 5 (lima) butir pil warna kuning berlogo mario dengan berat netto 1,779 (satu koma tujuh tujuh sembilan) gram, 1 (satu) buah Hp merk Vivo Y51 dengan nomor simcard 085722540490 dengan nomor Imei slot SIM 1 862096058061230, slot SIM 2 862096058061222, 1 (satu) sepeda motor Honda Supra Nopol : L-2023-DI warna hitam silver beserta kunci kontaknya dan Uang tunai senilai Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa Teguh Arif Andrian Bin Suwarno dan barang bukti di bawa ke kantor BNN Provinsi Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh sebesar Rp.89.000,- (delapan puluh sembilan ribu rupiah) dikarenakan terdakwa Teguh Arif Andrian Bin Suwarno mengambil sabu dari BAMBANG sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) namun sebelumnya temannya YUDHA telah membayar kepada terdakwa Teguh Arif Andrian Bin Suwarno sebesar Rp. 389.000,- (tiga ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah), dan untuk keuntungan yang di peroleh dari ekstasi sebesar Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per satu butir pil ekstasi atau sebesar Rp.400.000,- (empat puluh ribu rupiah) secara keseluruhan sebanyak 5 (lima) butir pil eksatasi dikarenakan terdakwa Teguh Arif Andrian Bin Suwarno mengambil ekstasi dari BAMBANG sebesar seharga Rp.1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) namun sebelumnya temannya ISMAIL telah membayar kepada terdakwa Teguh Arif Andrian Bin Suwarno sebesar Rp.1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang dipergunakan untuk keperluan hidup sehari-hari.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 10174/NNF/2025, tanggal 5 November 2025 terhadap barang bukti sitaan Narkotika berupa 1 (satu) plastik klip didalamnya berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto 0,420 (nol koma empat dua nol) gram yang telah disita dari tersangka TEGUH ARIF ANDRIAN bin SUWARNO dengan hasil Positip Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terhadap barang bukti sitaan Narkotika berupa 1 (satu) plastik klip didalamnya berisikan 5 (lima) butir pil warna kuning berlogo mario diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan berat Netto 1,779 (satu koma tujuh tujuh sembilan) gram yang telah disita dari tersangka TEGUH ARIF ANDRIAN bin SUWARNO dengan hasil Positip MDMA (3-4-Metilendioksimetamfetamina) yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi.

------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa TEGUH ARIF ANDRIAN bin SUWARNO pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira jam 17.30 wib  atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober, atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Taman Apsari No. 63 Embong Kaliasin Kec. Genteng Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 13.30 wib terdakwa Teguh Arif Andrian Bin Suwarno dihubungi  melalui chat atau telfon whatsapp business dengan temannya yang bernama ISMAIL yang mengatakan bahwa ISMAIL tersebut memesan ekstasi sebanyak 5 (lima) butir kemudian terdakwa Teguh Arif Andrian Bin Suwarno janjian dengan ISMAIL dan bertemu pada sekira pukul 15.45 wib dengan ISMAIL untuk mengambil uang tunai atau cash sebanyak Rp.1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) di pinggir Jalan Taman Apsari No. 63 Embong Kaliasin Kec. Genteng Kota Surabaya, selanjutnya setelah terdakwa Teguh Arif Andrian Bin Suwarno mengambil uang cash dari ISMAIL tersebut kemudian terdakwa Teguh Arif Andrian Bin Suwarno berangkat ke Bangkalan Madura sambil di perjalanan pada sekira pukul 15.48 wib, terdakwa Teguh Arif Andrian Bin Suwarno menghubungi BAMBANG untuk melakukan pemesanan terhadap 5 (lima) butir pil ekstasi milik temannya yang bernama ISMAIL tersebut, selanjutnya pada sekira pukul 16.00 wib temannya yang bernama YUDHA juga menghubunginya melalui chat dan telfon whatsaap business miliknya untuk memesan narkotika sabu sebanyak setengah gram yang tidak lama kemudian YUDHA tersebut mentranfer ke apliksi Gopay milik tersangka sebesar Rp. 389.000,- (tiga ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) untuk pembayaran terhadap pemesanan sabu kepada terdakwa Teguh Arif Andrian Bin Suwarno tersebut
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.30 wib, terdakwa Teguh Arif Andrian Bin Suwarno sampai di tempat biasanya keduanya bertransaksi di pinggir jalan setelah Jembatan Suramadu Bangkalan Madura tidak lama kemudian BAMBANG datang selanjutnya keduanya melakukan serah terima sabu dan ekstasi sesuai dengan pesanan terdakwa Teguh Arif Andrian Bin Suwarno tersebut, selanjutnya BAMBANG sempat memberikan terdakwa Teguh Arif Andrian Bin Suwarno uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebagai bonus atau uang bensin untuknya, kemudian setelah mendapatkan sabu dan ekstasi dari BAMBANG tersebut terdakwa Teguh Arif Andrian Bin Suwarno kembali ke Surabaya untuk memberikan sabu dan ekstasi kepada pemiliknya tersebut, dan sekira pukul 17.30 wib saat terdakwa Teguh Arif Andrian Bin Suwarno berhenti di pinggir Jalan Taman Apsari No. 63 Embong Kaliasin Kec. Genteng Kota Surabaya untuk menunggu ISMAIL tersebut terdakwa Teguh Arif Andrian Bin Suwarno ditangkap oleh petugas dari BNNP Jatim beserta barang bukti berupa 1 (satu) tas slempang merk Polo warna hitam didalamnya berisikan 1 (satu) plastik klip didalamnya berisikan sabu dengan berat netto 0,420 (nol koma empat dua nol) gram dan 1 (satu) plastik klip didalamnya berisikan 5 (lima) butir pil warna kuning berlogo mario dengan berat netto 1,779 (satu koma tujuh tujuh sembilan) gram, 1 (satu) buah Hp merk Vivo Y51 dengan nomor simcard 085722540490 dengan nomor Imei slot SIM 1 862096058061230, slot SIM 2 862096058061222, 1 (satu) sepeda motor Honda Supra Nopol : L-2023-DI warna hitam silver beserta kunci kontaknya dan Uang tunai senilai Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa Teguh Arif Andrian Bin Suwarno dan barang bukti di bawa ke kantor BNN Provinsi Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh sebesar Rp.89.000,- (delapan puluh sembilan ribu rupiah) dikarenakan terdakwa Teguh Arif Andrian Bin Suwarno mengambil sabu dari BAMBANG sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) namun sebelumnya temannya YUDHA telah membayar kepada terdakwa Teguh Arif Andrian Bin Suwarno sebesar Rp. 389.000,- (tiga ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah), dan untuk keuntungan yang di peroleh dari ekstasi sebesar Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per satu butir pil ekstasi atau sebesar Rp.400.000,- (empat puluh ribu rupiah) secara keseluruhan sebanyak 5 (lima) butir pil eksatasi dikarenakan terdakwa Teguh Arif Andrian Bin Suwarno mengambil ekstasi dari BAMBANG sebesar seharga Rp.1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) namun sebelumnya temannya ISMAIL telah membayar kepada terdakwa Teguh Arif Andrian Bin Suwarno sebesar Rp.1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang dipergunakan untuk keperluan hidup sehari-hari.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 10174/NNF/2025, tanggal 5 November 2025 terhadap barang bukti sitaan Narkotika berupa 1 (satu) plastik klip didalamnya berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto 0,420 (nol koma empat dua nol) gram yang telah disita dari tersangka TEGUH ARIF ANDRIAN bin SUWARNO dengan hasil Positip Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terhadap barang bukti sitaan Narkotika berupa 1 (satu) plastik klip didalamnya berisikan 5 (lima) butir pil warna kuning berlogo mario diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan berat Netto 1,779 (satu koma tujuh tujuh sembilan) gram yang telah disita dari tersangka TEGUH ARIF ANDRIAN bin SUWARNO dengan hasil Positip MDMA (3-4-Metilendioksimetamfetamina) yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi

------ Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya