Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama kecil sebagaimana tersebut dalam akte kelahiran dari catatan Sipil diSurabaya tertanggal 31 Juli 1977 No.250/WNA/1977 semula bernama : CHING YUNG agar nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 250/WNA/1977 tanggal 31 Juli 1977, yang semula ditulis agar diganti, dirubah, menjadi nama ANDREAS HERNADHY, kata CHING YUNG dihilangkan, sehingga selanjutnya yang akan datang nama Pemohon menjadi nama indonesia dalam Kutipan Akta KELAHIRAN menjadi ditulis ANDREAS HERNADHY.
- Menghukum Pemohon untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini.
|