Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1799/Pid.Sus/2024/PN Sby | Fathol Rasyid SH | SUWITO BIN BUDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 1799/Pid.Sus/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4669/M.5.10.3/Enz.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : KESATU ---------- Bahwa terdakwa SUWITO Bin BUDI pada hari Jum at tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak - tidaknya dalam tahun 2024 bertempat didepan kos di Jl. Dukuh Kupang Gang Lebar Kecamatan Dukuh Pakis – Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “ secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I ‘ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------- Pada awalnya pada hari Jum at tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa menghubungi (menelpon) JUMALI (DPO) yang isinya bahwa terdakwa akan membeli Narkotika jenis sabu-sabu seberat 8(delapan) gram dengan harga keseluruhan Rp. 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) atau harga per gram sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dimana hal tersebut tersebut disetujui oleh JUMALI dimana kemudian terdakwa membayar sebayar sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan sisanya akan dibayar setelah sabu-sabu tersebut laku terjual semua. Lalu disepakati bahwa penyerahan sabu-sabu tersebut akan dilakukan pada hari itu juga yaitu pada hari Jum at tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 10.00 Wib bertempat didepan kos terdakwa di Jl. Dukuh Kupang Gang Lebar Kecamatan Dukuh Pakis – Surabaya. Lalu pada waktu dan tempat tersebut, terdakwa bertemu dengan JUMALI dimana kemudian JUMALI menyerahkan sebuah bungkusan tisu yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 8(delapan) gram kepada terdakwa. selanjutnya terdakwa membawa sabu-sabu kerumah kosnya di Jl. Dukuh Kupang Gang Lebar No.78 Kelurahan Dukuh Kupang Kecamatan Dukuh Pakis – Surabaya dan memecah atau membagi menjadi 41(empat puluh satu) bungkus plastik dengan berat yang berbeda dengan tujuan untuk dijual. Kemudian pada hari hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 22.00 Wib bertempat didepan penginapan Red Doorz Near Universitas Wijaya Kusuma 2 Jl. Dukuh Kupang Barat XIV No.8A Kelurahan Dukuh Kupang Kecamatan Dukuh Pakis – Surabaya dimana pada saat itu terdakwa akan menjual atau menyerahkan sabu-sabu kepada temannya, perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas Kepolisian sehingga terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan dibadan terdakwa dimana saat itu ditemukan barang berupa : 1(satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,249 gram didalam dompet yang ada didalam saku celana yang sedang dipakai oleh terdakwa. Lalu petugas Kepolisian melakukan pengembangan dan menanyakan keberadaan sabu-sabu yang lain milik terdakwa dimana saat itu terdakwa menerangkan bahwa terdakwa juga menyimpan sabu-sabu didalam Masjid Baitul Ghafar Jl. Dukuh Kupang X No.24-25 Kelurahan Dukuh Kupang Kecamatan Dukuh Pakis – Surabaya dimana saat itu ditemukan barang berupa 31(tiga puluh satu) bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat bersih : -----------------------------------------------------------------------------
Berat bersih (netto) keseluruhan : 2,6079 gram
yang ada didalam tabung plastik (tempat headset) didalam tas was warna hitam yang ada diatas tempat wudhu didalam Masjid Baitul Ghafar Jl. Dukuh Kupang X No. 24 – 26 Kelurahan Dukuh Kupang Kecamatan Dukuh Pakis – Surabaya sehingga terdakwa ditangkap untuk diproses lebih lanjut karena dalam menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. ------------------- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 05620/NNF/2024 tanggal 25 Juli 2024 dengan kesimpulan bahwa barang bukti : -------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA ---------- Bahwa terdakwa SUWITO Bin BUDI pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak - tidaknya dalam tahun 2024 bertempat didalam Masjid Baitul Ghafar Jl. Dukuh Kupang X No. 24 – 26 Kelurahan Dukuh Kupang Kecamatan Dukuh Pakis – Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------- Pada awalnya saksi RICKY FERNANDA PRATAMA dan saksi ELDA PUTRA MAULANA (keduanya anggota Polri) mendapat informasi bahwa terdakwa sering menyalahgunakan Narkotika jenis sabu-sabu. Lalu kedua saksi melakukan penyelidikan perihal pelaku penyalahguna Narkotika tersebut yaitu terdakwa SUWITO Bin BUDI dimana kemudian kedua saksi mencari keberadaan pelaku penyalahguna Narkotika tersebut. Kemudian pada hari hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 22.00 Wib kedua saksi (saksi RICKY FERNANDA PRATAMA dan saksi ELDA PUTRA MAULANA) melihat terdakwa sedang berada didepan penginapan Red Doorz Near Universitas Wijaya Kusuma 2 Jl. Dukuh Kupang Barat XIV No.8A Kelurahan Dukuh Kupang Kecamatan Dukuh Pakis – Surabaya sehingga terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan dibadan terdakwa dimana saat itu ditemukan barang berupa : 1(satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,249 gram didalam dompet yang ada didalam saku celana yang sedang dipakai oleh terdakwa. Lalu petugas Kepolisian melakukan pengembangan dan menanyakan keberadaan sabu-sabu yang lain milik terdakwa dimana saat itu terdakwa menerangkan bahwa terdakwa juga menyimpan sabu-sabu didalam Masjid Baitul Ghafar Jl. Dukuh Kupang X No.24-25 Kelurahan Dukuh Kupang Kecamatan Dukuh Pakis – Surabaya dimana saat itu ditemukan barang berupa 31(tiga puluh satu) bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat bersih : --------------------------------
Berat bersih (netto) keseluruhan : 2,6079 gram
yang ada didalam tabung plastik (tempat headset) didalam tas was warna hitam yang ada diatas tempat wudhu didalam Masjid Baitul Ghafar Jl. Dukuh Kupang X No. 24 – 26 Kelurahan Dukuh Kupang Kecamatan Dukuh Pakis – Surabaya sehingga terdakwa ditangkap untuk diproses lebih lanjut. ----------
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 05620/NNF/2024 tanggal 25 Juli 2024 dengan kesimpulan bahwa barang bukti : ----------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |