Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
205/Pdt.G/2026/PN Sby MOCH.SHARONI 1.TAN SANDY YONATHAN
2.ARTANTO AGUS NURI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 205/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 11 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MOCH.SHARONI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Siska Wulandari, SH.MOCH.SHARONI
Tergugat
NoNama
1TAN SANDY YONATHAN
2ARTANTO AGUS NURI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1LIANA INDAHWATI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I adalah hubungan utang-piutang dengan jaminan, bukan hubungan jual beli;
  3. Menyatakan segala dokumen, kwitansi, atau catatan transaksi yang mencantumkan frasa “DP Pembelian” atas objek sengketa adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik tanah dan bangunan yang tercatat pada Sertifikat Hak Milik No 851/K Kelurahan Tembok Dukuh Kecamatan Bubutan Kota Surabaya atas nama M Dachroji dan Mochtar yang diterbitkan pada tanggal 5 November 1988 oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II berdasarkan gambar situasi No 5821 tahun 1988 dengan luas 1975 M?2; yang terletak di Jl Cepu No 52 Surabaya;
  5. Memerintahkan PENGGUGAT untuk melunasi pengembalian dana dan bunga sebesar Rp.55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah);
  6. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dan harus mengganti seluruh kerugian yang timbul.

Kerugian Materiil       : Rp.4.687.385.000 (Empat miliar enam ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus  delapan puluh lima ribu rupiah).

Kerugian Imateriil: Rp.215.400.315,00 (Dua ratus lima belas juta empat ratus ribu tiga ratus lima belas rupiah).

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp.2.000.000,00 (Dua Juta) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan sampai dipenuhi isi putusan dengan baik.
  2. Memerintahkan TERGUGAT I untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik No 851/K Kelurahan Tembok Dukuh Kecamatan Bubutan Kota Surabaya atas nama M Dachroji dan Mochtar yang diterbitkan pada tanggal 5 November 1988 oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II berdasarkan gambar situasi No 5821 tahun 1988 dengan luas 1975 M?2; yang terletak di Jl Cepu No 52 Surabaya kepada PENGGUGAT;
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan Pengadilan atas harta kekayaan berupa Sertifikat Hak Milik No 851/K Kelurahan Tembok Dukuh Kecamatan Bubutan Kota Surabaya atas nama M Dachroji dan Mochtar yang diterbitkan pada tanggal 5 November 1988 oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II berdasarkan gambar situasi No 5821 tahun 1988 dengan luas 1975 M?2; yang terletak di Jl Cepu No 52 Surabaya;
  4. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada bantahan, perlawanan (verzet), banding dan kasasi;
  6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak