Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
255/Pdt.G/2026/PN Sby 1.ISTIANAH
2.SUGIYANTO
Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Cq.Balai Besar Wilayah Sungai Berantas Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 255/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Minggu, 01 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ISTIANAH
2SUGIYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nasrul abdi,S.H.ISTIANAH
2Nasrul abdi,S.H.SUGIYANTO
Tergugat
NoNama
1Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Cq.Balai Besar Wilayah Sungai Berantas
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Provisi Para Penggugat seluruhnya.

2. Memerintahkan agar Menangguhkan Pembangunan rumah pompa

3. Menyatakan Pembangunan rumah pompa dapat dilaksanakan setelah dilakukan pembayaran ganti rugi oleh tergugat, dan/atau para penggugat telah menerima uang konpensasi, ganti rugi, kerohiman dan relokasi yang layak.

Dalam Pokok Perkara ;

1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);

3.Menyatakan tindakan rencana pengosongan/penggusuran rumah Para Penggugat  yang dilakukan Tergugat adalah tidak sah dan melawan hukum;

4. Menyatakan dan Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil kepada para penggugat  sebesar Rp  1.531.250.000,-(Satu Milyar lima ratus tiga puluh satu Juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada para penggugat;dengan Rincian;

            Penggugat I ;

sebesar              Rp.804.000.000,- (Delapan ratus empat juta rupiah)

Penggugat II ; sebesar              Rp.727.250.000,-  (Tujuh ratus dua puluh tujuh juta -dua ratus lima puluh ribu rupiah)

5.  Menghukum Tergugat membayar ganti rugi immateriil kepada para penggugat sebesar Rp 500.000.000,-(Lima Ratus Juta Ruipah);

6.  Menghukum Tergugat memberikan uang kerohiman kepada Para Para Penggugat secara layak dan proporsional;

7.  Menghukum Tergugat untuk:

                        •           Menyediakan relokasi permanen;

                        •           Menjamin fasilitas dasar (air, listrik, akses);

                        •           Memberikan bantuan pemulihan ekonomi;

8.  Menghukum Tergugat untuk melaksanakan putusan ini secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad)

9. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000-,(lima ratus ribu rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan putusan;

9.  Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak