| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 255/Pdt.G/2026/PN Sby | 1.ISTIANAH 2.SUGIYANTO |
Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Cq.Balai Besar Wilayah Sungai Berantas | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Mar. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 255/Pdt.G/2026/PN Sby | |||||||||
| Tanggal Surat | Minggu, 01 Mar. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Provisi Para Penggugat seluruhnya. 2. Memerintahkan agar Menangguhkan Pembangunan rumah pompa 3. Menyatakan Pembangunan rumah pompa dapat dilaksanakan setelah dilakukan pembayaran ganti rugi oleh tergugat, dan/atau para penggugat telah menerima uang konpensasi, ganti rugi, kerohiman dan relokasi yang layak. Dalam Pokok Perkara ; 1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH); 3.Menyatakan tindakan rencana pengosongan/penggusuran rumah Para Penggugat yang dilakukan Tergugat adalah tidak sah dan melawan hukum; 4. Menyatakan dan Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil kepada para penggugat sebesar Rp 1.531.250.000,-(Satu Milyar lima ratus tiga puluh satu Juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada para penggugat;dengan Rincian; Penggugat I ; sebesar Rp.804.000.000,- (Delapan ratus empat juta rupiah) Penggugat II ; sebesar Rp.727.250.000,- (Tujuh ratus dua puluh tujuh juta -dua ratus lima puluh ribu rupiah) 5. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi immateriil kepada para penggugat sebesar Rp 500.000.000,-(Lima Ratus Juta Ruipah); 6. Menghukum Tergugat memberikan uang kerohiman kepada Para Para Penggugat secara layak dan proporsional; 7. Menghukum Tergugat untuk: • Menyediakan relokasi permanen; • Menjamin fasilitas dasar (air, listrik, akses); • Memberikan bantuan pemulihan ekonomi; 8. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan putusan ini secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) 9. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000-,(lima ratus ribu rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan putusan; 9. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara; |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
