| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Menyatakan bahwa Pemohon yang Bernama :
- TAN, TANAKA HENDY TANUJAYA yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- TAN AKA HENDY TANUJAYA yang tertera di Penetapan Ganti Nama dan Akta Perkawinan.
- TANAKA HENDY TANUJAYA yang tertera di dokumen Pasport.
Sebenarnya adalah SATU ORANG YANG SAMA dan MENYATAKAN nama yang digunakan selanjutnya dan digunakan sehari-hari adalah :
*** TAN, TANAKA HENDY TANUJAYA ***
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|