| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perkara : PDM – 724/M.5.10/Eoh.2/02/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap : KINTORA MUHAMMAD ABBAD Bin ANDI RAHMAN (Alm)
Tempat lahir : Sumenep
Umur/Tg lahir : 20 tahun / 12 September 2005
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dsn. Pesisir RT 001 RW 014 Kel. Prenduan Kec. Pragaan Kab. Sumenep atau Kost Jl. Ploso V No. 5 Kel. Ploso Kec. Tambaksari Kota Surabaya
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Pendidikan : -
- PENAHANAN :
- Penyidik : Rutan, sejak tanggal 13 Desember 2025 s/d 01 Januari 2026;
- Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 02 Januari 2026 s/d 10 Februari 2026;
- Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 10 Februari 2026 s/d 01 Maret 2026;
- DAKWAAN :
PERTAMA :
-----Bahwa ia terdakwa KINTORA MUHAMMAD ABBAD Bin ANDI RAHMAN (Alm) pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Desember tahun 2025 bertempat di Kost saksi JAIDUL ABROR Jl. Jemur Wonosari Gang Lebar No.122 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX, tahun 2025 Nopol : M-4826-NQ, warna merah milik saksi JAIDUL ABROR dengan cara awalnya awalnya pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa bertemu dengan RISKI QOMARUDIN (DPO) di tempat kost RISKI QOMARUDIN (DPO) di Jl. Donorejo Gg 2 Surabaya untuk merencanakan meminjam sepeda motor milik saksi JAIDUL ABROR, kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa berangkat bersama dengan RISKI QOMARUDIN (DPO) menuju ke tempat kost saksi JAIDUL ABROR DI Jl. Jemur Wonosari Gang 2 No. 122 Surabaya, setelah tiba di kost saksi JAIDUL ABROR, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kost, sedangkan RISKI QOMARUDIN (DPO) menunggu diluar kost, kemudian terdakwa berpura-pura meminjam sepeda motor Honda PCX milik saksi JAIDUL ABROR untuk mengantar teman, kemudian saksi JAIDUL ABROR menyerahkan sepeda motor miliknya kepada terdakwa, kemudian setelah terdakwa membawa sepeda motor milik saksi JAIDUL ABROR, terdakwa bersama-sama dengan RISKI QOMARUDIN (DPO) berputar-putar untuk mencari pembeli sampai akhirnya terdakwa datang ke tempat kost Sdr. ZAENAL ARIFIN di Jl. Ploso V No. 10 Surabaya, kemudian pada saat bertemu dengan Sdr. ZAENAL ARIFIN terdakwa bersama dengan RISKI QOMARUDIN (DPO) memberitahu Sdr. ZAENAL ARIFIN apakah Sdr. ZAENAL ARIFIN bisa membantu menjualkan sepeda motor Honda PCX tersebut, sampai akhirnya terdakwa bersama dengan RISKI QOMARUDIN (DPO) dan Sdr. ZAENAL ARIFIN bertemu dengan pembeli dan menjual sepeda motor Honda PCX tersebut dengan harga Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa dari penjualan sepeda motor Honda PCX tersebut Sdr. ZAENAL ARIFIN mendapatkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), RISKI QOMARUDIN (DPO) mendapatkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Rp. 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang digunakan oleh RISKI QOMARUDIN (DPO) untuk membeli HP bekas samsung type A52, kemudian uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) terdakwa pergunakan untuk pesta sabu bersama dengan RISKI QOMARUDIN (DPO) dan Sdr. ZAENAL ARIFIN, uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) terdakwa pergunakan untuk membayar kost dan sisanya terdakwa perguanakan untuk kebutuhan terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi JAIDUL ABROR mengalami kerugian sebesar Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah);
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------
ATAU
KEDUA :
-----Bahwa ia terdakwa KINTORA MUHAMMAD ABBAD Bin ANDI RAHMAN (Alm) pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Desember tahun 2025 bertempat di Kost saksi JAIDUL ABROR Jl. Jemur Wonosari Gang Lebar No.122 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX, tahun 2025 Nopol : M-4826-NQ, warna merah milik saksi JAIDUL ABROR dengan cara awalnya awalnya pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa bertemu dengan RISKI QOMARUDIN (DPO) di tempat kost RISKI QOMARUDIN (DPO) di Jl. Donorejo Gg 2 Surabaya untuk merencanakan meminjam sepeda motor milik saksi JAIDUL ABROR, kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa berangkat bersama dengan RISKI QOMARUDIN (DPO) menuju ke tempat kost saksi JAIDUL ABROR DI Jl. Jemur Wonosari Gang 2 No. 122 Surabaya, setelah tiba di kost saksi JAIDUL ABROR, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kost, sedangkan RISKI QOMARUDIN (DPO) menunggu diluar kost, kemudian terdakwa berpura-pura meminjam sepeda motor Honda PCX milik saksi JAIDUL ABROR untuk mengantar teman, kemudian saksi JAIDUL ABROR menyerahkan sepeda motor miliknya kepada terdakwa, kemudian setelah terdakwa membawa sepeda motor milik saksi JAIDUL ABROR, terdakwa bersama-sama dengan RISKI QOMARUDIN (DPO) berputar-putar untuk mencari pembeli sampai akhirnya terdakwa datang ke tempat kost Sdr. ZAENAL ARIFIN di Jl. Ploso V No. 10 Surabaya, kemudian pada saat bertemu dengan Sdr. ZAENAL ARIFIN terdakwa bersama dengan RISKI QOMARUDIN (DPO) memberitahu Sdr. ZAENAL ARIFIN apakah Sdr. ZAENAL ARIFIN bisa membantu menjualkan sepeda motor Honda PCX tersebut, sampai akhirnya terdakwa bersama dengan RISKI QOMARUDIN (DPO) dan Sdr. ZAENAL ARIFIN bertemu dengan pembeli dan tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi JAIDUL ABROR terdakwa telah menjual sepeda motor Honda PCX tersebut dengan harga Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa dari penjualan sepeda motor Honda PCX tersebut Sdr. ZAENAL ARIFIN mendapatkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), RISKI QOMARUDIN (DPO) mendapatkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Rp. 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang digunakan oleh RISKI QOMARUDIN (DPO) untuk membeli HP bekas samsung type A52, kemudian uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) terdakwa pergunakan untuk pesta sabu bersama dengan RISKI QOMARUDIN (DPO) dan Sdr. ZAENAL ARIFIN, uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) terdakwa pergunakan untuk membayar kost dan sisanya terdakwa perguanakan untuk kebutuhan terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi JAIDUL ABROR mengalami kerugian sebesar Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah);
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------
Surabaya, 11 Februari 2026
PENUNTUT UMUM
R OCKY SELO HANDOKO, SH.
Jaksa Muda Nip. 197310091999031001 |