Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
389/Pid.Sus/2026/PN Sby HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H ABD. HADI BIN SOLIKIN (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 389/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-479/M.5.43/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABD. HADI BIN SOLIKIN (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa ia Terdakwa ABD. HADI BIN SOLIKIN (ALM), pada hari Kamis, tanggal 06 November 2025, sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Wonosari Lor Baru Gg. KB 62 A, RT. 006, RW. 014, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Rabu, 05 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saudara BAJIGUR (DPO) melalui telepon wha’tsapp messenger untuk memesankan Narkotika jenis Shabu kepada Saudara SINAL (DPO) sebanyak 2 (dua) gram. Selanjutnya pada pukul 18.30 WIB, Terdakwa menerima Narkotika jenis Shabu tersebut dari Saudara SINAL (DPO) sebanyak 2 (dua) gram yang diantar langsung ke rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa membayar sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saudara SINAL, kemudian atas 2 (dua) gram Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa membagi menjadi 14 (empat belas) poket Narkotika jenis Shabu siap untuk diedarkan. Selanjutnya Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa jual pada hari Rabu, 05 Desember 2025 kepada Saudara DHENDY sebanyak 1 (satu) poket Narkotika jenis Shabu dan Saudara GOMBES sebanyak 1 (satu) poket Narkotika jenis Shabu, selanjutnya pada hari Kamis, 06 Desember 2025, kepada Saudara RIDHO RISKI sebanyak 1 (satu) poket Narkotika jenis Shabu dan Saudara DENAN sebanyak 1 (satu) poket Narkotika jenis Shabu. Kemudian Terdakwa menggunakan 1 (satu) poket Narkotika jenis Shabu tersebut. Keuntungan yang diperoleh Terdakwa dalam mengedarkan Narkotika jenis Shabu sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) apabila berhasil mejual Narkotika jenis Shabu kepada pembeli;
  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 06 November 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang berada di rumah yang beralamat di Wonosari Lor Baru Gg. KB 62 A, RT. 006, RW. 014, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur didatangi oleh Saksi BAMBANG AGUS TRI WAHYUDI dan Saksi M. VIQRI AMIRULLOH, S.Psi., M.Psi yang merupakan Petugas BNN Kota Surabaya yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah dompet warna hitam tanpa merek yang di dalamnya berisikan 9 (sembilan) Klip plastik bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total netto ± 1,790 (satu koma tujuh ratus sembilan puluh) gram, 1 (satu) buah Serok Sabu warna merah terbuat dari plastik, Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), serta 1 (satu) buah Handphone merk OPPO Type A5S warna Biru dengan nomor IMEI 1: 862334042618215, nomor IMEI 2: 862334042618207, 8 (delapan) bandel klip plastik tanpa isi dan 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam dengan merk Digital Scale dalam kepemilikan Terdakwa. Kemudian Terdakwa serta barang bukti dibawa ke Kantor BNN Kota Surabaya untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 06 November 2025 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) Klip plastik bening yang diduga Narkotika jenis sabu ± 0,084 gram, 1 (satu) Klip plastik bening yang diduga Narkotika jenis sabu ± 0,076 gram, 1 (satu) Klip plastik bening yang diduga Narkotika jenis sabu ± 0,801 gram, 1 (satu) Klip plastik bening yang diduga Narkotika jenis sabu ± 0,254 gram,  1 (satu) Klip plastik bening yang diduga Narkotika jenis sabu ± 0,084 gram, 1 (satu) Klip plastik bening yang diduga Narkotika jenis sabu ± 0,077 gram, 1 (satu) Klip plastik bening yang diduga Narkotika jenis sabu ± 0,258 gram, 1 (satu) Klip plastik bening yang diduga Narkotika jenis sabu ± 0,079 gram, 1 (satu) Klip plastik bening yang diduga Narkotika jenis sabu ± 0,077 gram dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik POLDA Jawa Timur NO. LAB.: 10532/NNF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md atas nama Terdakwa ABD. HADI BIN SOLIKIN (ALM). Dengan kesimpulan:
  • Barang bukti Nomor :
  • 32742/2025/NNF.-: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,084 gram;
  • 32743/2025/NNF.-: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,076 gram;
  • 32744/2025/NNF.-: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,801 gram;
  • 32745/2025/NNF.-: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,254 gram;
  • 32746/2025/NNF.-: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,084 gram;
  • 32747/2025/NNF.-: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,077 gram;
  • 32748/2025/NNF.-: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,258 gram;
  • 32749/2025/NNF.-: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,079 gram;
  • 32750/2025/NNF.-: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,077 gram;

Adalah positif  Narkotika dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa ABD. HADI BIN SOLIKIN (ALM), pada hari Kamis, tanggal 06 November 2025, sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Wonosari Lor Baru Gg. KB 62 A, RT. 006, RW. 014, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 06 November 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang berada di rumah yang beralamat di Wonosari Lor Baru Gg. KB 62 A, RT. 006, RW. 014, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur didatangi oleh Saksi BAMBANG AGUS TRI WAHYUDI dan Saksi M. VIQRI AMIRULLOH, S.Psi., M.Psi yang merupakan Petugas BNN Kota Surabaya yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah dompet warna hitam tanpa merek yang di dalamnya berisikan 9 (sembilan) Klip plastik bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total netto ± 1,790 (satu koma tujuh ratus sembilan puluh) gram, 1 (satu) buah Serok Sabu warna merah terbuat dari plastik, Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), serta 1 (satu) buah Handphone merk OPPO Type A5S warna Biru dengan nomor IMEI 1: 862334042618215, nomor IMEI 2: 862334042618207, 8 (delapan) bandel klip plastik tanpa isi dan 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam dengan merk Digital Scale dalam kepemilikan Terdakwa. Kemudian Terdakwa serta barang bukti dibawa ke Kantor BNN Kota Surabaya untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 06 November 2025 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) Klip plastik bening yang diduga Narkotika jenis sabu ± 0,084 gram, 1 (satu) Klip plastik bening yang diduga Narkotika jenis sabu ± 0,076 gram, 1 (satu) Klip plastik bening yang diduga Narkotika jenis sabu ± 0,801 gram, 1 (satu) Klip plastik bening yang diduga Narkotika jenis sabu ± 0,254 gram,  1 (satu) Klip plastik bening yang diduga Narkotika jenis sabu ± 0,084 gram, 1 (satu) Klip plastik bening yang diduga Narkotika jenis sabu ± 0,077 gram, 1 (satu) Klip plastik bening yang diduga Narkotika jenis sabu ± 0,258 gram, 1 (satu) Klip plastik bening yang diduga Narkotika jenis sabu ± 0,079 gram, 1 (satu) Klip plastik bening yang diduga Narkotika jenis sabu ± 0,077 gram dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik POLDA Jawa Timur NO. LAB.: 10532/NNF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md atas nama Terdakwa ABD. HADI BIN SOLIKIN (ALM). Dengan kesimpulan:
  • Barang bukti Nomor :
  • 32742/2025/NNF.-: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,084 gram;
  • 32743/2025/NNF.-: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,076 gram;
  • 32744/2025/NNF.-: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,801 gram;
  • 32745/2025/NNF.-: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,254 gram;
  • 32746/2025/NNF.-: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,084 gram;
  • 32747/2025/NNF.-: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,077 gram;
  • 32748/2025/NNF.-: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,258 gram;
  • 32749/2025/NNF.-: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,079 gram;
  • 32750/2025/NNF.-: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,077 gram;
  • Adalah positif  Narkotika dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

-------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya