Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PKPU terhadap TERMOHON PKPU;
- Menetapkan PKPU Sementara TERMOHON PKPU untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan perkara ini ;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU ;
4. Menunjuk dan mengangkat :
- Sdr. IDA BAGUS ADIE HARYMBAWA, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-83 AH.04.05-2022 tanggal 29 Maret 2022 beralamat di Jl. Jembatan Merah 8, Surabaya ; ----------------------------------
- Sdr. DODY EKA WIJAYA, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-277 AH.04.05-2022 tanggal 21 September 2022 beralamat di Jl. Jembatan Merah 8, Surabaya ; --------------------------------------------------------
- Sdr. NUGRAHA SETIAWAN, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-114 AH.04.05-2022 tanggal 29 Maret 2022 beralamat di Jl. Jembatan Merah 8, Surabaya ; --------------------------------------------------------
- Sdr. STEPHEN ANDREW LUKITO ARIF, S.H., LL.M., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-141 AH.04.05-2022 tanggal 05 April 2022 beralamat di Jl. Jembatan Merah 8, Surabaya ; ----------------------------------
Kesemuanya bersama-sama untuk bertindak sebagai TIM PENGURUS dalam mengurus harta Debitur PKPU in casu TERMOHON PKPU dinyatakan PKPU Sementara dan/atau mengangkat sebagai Tim Kurator dalam hal Permohonan PKPU dinyatakan pailit;
5. Memerintahkan TERMOHON PKPU untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
6. Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar biaya perkara ; |