Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2458/Pid.B/2024/PN Sby | ARIE ZAKY PRASETYA, S.H. | FIKI BIN EDI YANTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
Nomor Perkara | 2458/Pid.B/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 09 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-6549/M.5.43/Eku.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR Bahwa ia Terdakwa FIKI BIN EDI YANTO pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di dalam toko Jl. Dukuh Kupang Timur No. 34 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan ”Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bermula pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 03.00 WIB, ketika Saksi M. ARIF ARIADI dan Saksi DEDY RACHMAN TAUFIQ selaku anggota Kepolisian Sektor Semampir sedang melaksanakan patroli di sekitar Jl. Sidotopo Lor Surabaya. Kemudian pada saat melakukan patroli Saksi M. ARIF ARIADI dan Saksi DEDY RACHMAN TAUFIQ mendengar informasi mengenai adanya permainan judi online di dalam toko yang berada di Jl. Dukuh Kupang Timur No. 34 Surabaya dan untuk menindaklanjuti informasi tersebut Saksi M. ARIF ARIADI dan Saksi DEDY RACHMAN TAUFIQ lalu berangkat menuju toko di Jl. Dukuh Kupang Timur No. 34 Surabaya. Kemudian sesampainya di toko Jl. Dukuh Kupang Timur No. 34 Surabaya, Saksi M. ARIF ARIADI dan Saksi DEDY RACHMAN TAUFIQ melihat Terdakwa FIKI BIN EDI YANTO sedang berada di dalam toko dan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap handphone merk Oppo A60 warna biru milik Terdakwa FIKI BIN EDI YANTO dimana pada handphone tersebut, Saksi M. ARIF ARIADI dan Saksi DEDY RACHMAN TAUFIQ menemukan Riwayat permainan judi online jenis SPORT dengan situs website https://top1bola168bet.com.
Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi online jenis SPORT – JUDI BOLA pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 WIB, dengan cara terlebih dahulu membuka situs https://top1bola168bet.com menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A60 warna Biru milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa melakukan login akun pada website tersebut dengan mengetik username VELDEN19, Password 789ZZ789 lalu Terdakwa klik “LOGIN” dan klik “DEPOSIT”. Selanjutnya Terdakwa melakukan pengisian deposit dengan cara membayar uang sebesar Rp 99.000 (sembilan puluh sembilan ribu) melalui akun DANA An. FIKI Nomor Rekening DANA 085334288234 kepada rekening payment otomatis pada akun website https://top1bola168bet.com. Setelah memastikan deposit keanggotaan Terdakwa pada akun website https://top1bola168bet.com telah aktif, Terdakwa lalu memilih menu permainan “SPORT-JUDI BOLA” dan Terdakwa memilih putaran sesuai dengan uang yang Terdakwa pertaruhkan dengan ketentuan yaitu pemain dinyatakan menang apabila hasil skor pertandingan pada klub bola yang telah pemain pilih, sesuai dengan tebakan skor yang pemain pasang dan sebaliknya, pemain dinyatakan kalah apabila hasil skor pertandingan pada klub bola yang pemain pilih, tidak sesuai dengan tebakan skor yang pemain pasang. Bahwa pada permainan judi tersebut Terdakwa memperoleh kemenangan dengan hasil sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) yang pembayarannya dibayarkan dalam bentuk penambahan jumlah saldo pada rekening akun milik Terdakwa. gunakan untuk tambahan kebutuhan sehari – hari. Bahwa setiap keuntungan yang Terdakwa peroleh dari bermain judi tersebut Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Bahwa permainan judi yang Terdakwa lakukan tersebut bersifat untung-untungan serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
SUBSIDIAIR Bahwa ia Terdakwa FIKI BIN EDI YANTO pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di dalam toko Jl. Dukuh Kupang Timur No. 34 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “Menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi online jenis SPORT – JUDI BOLA pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 WIB, dengan cara terlebih dahulu membuka situs https://top1bola168bet.com melalui 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A60 warna Biru milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa melakukan login akun pada website tersebut dengan mengetik username VELDEN19, Password 789ZZ789 lalu Terdakwa klik “LOGIN” dan klik “DEPOSIT”. Selanjutnya Terdakwa melakukan pengisian deposit dengan cara membayar uang sebesar Rp 99.000 (sembilan puluh sembilan ribu) melalui akun DANA An. FIKI Nomor Rekening DANA 085334288234 kepada rekening payment otomatis pada akun website https://top1bola168bet.com. Setelah memastikan deposit keanggotaan Terdakwa pada akun website https://top1bola168bet.com telah aktif, Terdakwa lalu memilih menu permainan “SPORT-JUDI BOLA” dan Terdakwa memilih putaran sesuai dengan uang yang Terdakwa pertaruhkan dengan ketentuan yaitu pemain dinyatakan menang apabila hasil skor pertandingan pada klub bola yang telah pemain pilih, sesuai dengan tebakan skor yang pemain pasang dan sebaliknya, pemain dinyatakan kalah apabila hasil skor pertandingan pada klub bola yang pemain pilih, tidak sesuai dengan tebakan skor yang pemain pasang. Bahwa pada permainan judi tersebut Terdakwa memperoleh kemenangan dengan hasil sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) yang pembayarannya dibayarkan dalam bentuk penambahan jumlah saldo pada rekening akun milik Terdakwa. gunakan untuk tambahan kebutuhan sehari – hari. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 03.00 WIB, ketika Saksi M. ARIF ARIADI dan Saksi DEDY RACHMAN TAUFIQ selaku anggota Kepolisian Sektor Semampir sedang melaksanakan patroli di sekitar Jl. Sidotopo Lor Surabaya. Kemudian pada saat melakukan patroli Saksi M. ARIF ARIADI dan Saksi DEDY RACHMAN TAUFIQ mendengar informasi mengenai adanya permainan judi online di dalam toko yang berada di Jl. Dukuh Kupang Timur No. 34 Surabaya dan untuk menindaklanjuti informasi tersebut Saksi M. ARIF ARIADI dan Saksi DEDY RACHMAN TAUFIQ lalu berangkat menuju toko di Jl. Dukuh Kupang Timur No. 34 Surabaya. Kemudian sesampainya di toko Jl. Dukuh Kupang Timur No. 34 Surabaya, Saksi M. ARIF ARIADI dan Saksi DEDY RACHMAN TAUFIQ melihat Terdakwa FIKI BIN EDI YANTO sedang berada di dalam toko dan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap handphone merk Oppo A60 warna biru milik Terdakwa FIKI BIN EDI YANTO dimana pada handphone tersebut, Saksi M. ARIF ARIADI dan Saksi DEDY RACHMAN TAUFIQ menemukan Riwayat permainan judi online jenis SPORT dengan situs website https://top1bola168bet.com. Bahwa setiap keuntungan yang Terdakwa peroleh dari bermain judi tersebut Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Bahwa permainan judi yang Terdakwa lakukan tersebut bersifat untung-untungan serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 bis ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |