Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga Sby PERKUMPULAN KELUARGA BESAR CEMPAKA PUTIH PERKUMPULAN PENCAK SILAT CEMPAKA PUTIH PUSAT MAGETAN Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Senin, 07 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PERKUMPULAN KELUARGA BESAR CEMPAKA PUTIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YUSTINUS HARYANTO, SHPERKUMPULAN KELUARGA BESAR CEMPAKA PUTIH
Tergugat
NoNama
1PERKUMPULAN PENCAK SILAT CEMPAKA PUTIH PUSAT MAGETAN
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa TERGUGAT adalah Pemohon yang beriktikad tidak baik ;
  3. Membatalkan Pendaftaran Merek dengan Nomor Pendaftaran IDM000965133 tertanggal 07-06-2022 dengan Nomor Permohonan JID2021019140 tertanggal 19-03-2021 dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek ;
  4. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk mencoret dari pendaftaran merek, Pendaftaran Merek dengan Nomor Pendaftaran IDM000965133 tertanggal 07-06-2022 dengan Nomor Permohonan JID2021019140 tertanggal 19-03-2021  yang dimohonkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ;
  5. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk melanjutkan proses pendaftaran serta mengabulkan Permohonan Pendaftaran Merek yang diajukan PENGGUGAT I, Permohonan Nomor IPT2021023238, Nomor Transaksi IPT 2021023238, Tanggal Penerimaan 2021-02-17  19:42:07 ;
  6. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk mencatat dalam pendaftaran merek atas Permohonan Merek yang diajukan PENGGUGAT I pada saat Permohonan Merek yang diajukan PENGGUGAT I telah didaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak