Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk tidak bekerja di bidang yang berkaitan dengan segala jenis ban, baik bekerja sendiri, konsultan maupun bekerja pada pihak/entitas lain terhitung 3 (tiga) tahun sejak Perjanjian Kerja No. 021/PK WT/HGA-TBM/II/2023 tertanggal 4 Februari 2023 yang ditandatangani Penggugat dan Tergugat berakhir ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 28.454.800,- (dua puluh delapan juta empat ratus lima puluh empat ribu delapan ratus rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat bunga akibat kelalaian (moratorium) Tergugat memenuhi kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp 1.707.288,- (satu juta tujuh ratus tujuh ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah) per tahun sampai dengan Tergugat memenuhi isi Putusan ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya (uitvoerbar bij vorraad) ; dan
- Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat.
|