Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
53/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby 1.Cholison
2.Mohamad Sofii
PT. Albizzia Sinar Lestari Indah PKPU Sementara
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 53/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Cholison
2Mohamad Sofii
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1BOB SOLEMAN KUDMASA, SH., MHCholison
2BOB SOLEMAN KUDMASA, SH., MHMohamad Sofii
Termohon
NoNama
1PT. Albizzia Sinar Lestari Indah
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU
  2. Menyatakan secara hukum : PT. ALBIZZIA SINAR LESTARI INDAH (Termohon PKPU) berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara diucapkan
  3. Mengangkat Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas selama proses penundaan kewajiban pembayaran utang PT. ALBIZZIA SINAR LESTARI INDAH (Termohon PKPU)
  4. Mengangkat :

KARTIDJO, SH; Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. : AHU-171 AH.04.06-2022 tanggal 16 Desember 2022; beralamat di JONIFIANTO & PARTNERS, RUKO Lotus Blok D 33-8 Jl. Ketintang Baru Selatan – Surabaya; sebagai Kurator dan Pengurus dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang PT. ALBIZZIA SINAR LESTARI INDAH (Termohon PKPU) dan/atau sebagai Kurator apabila nanti PT. ALBIZZIA SINAR LESTARI INDAH (Termohon PKPU) dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

  1. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil PT. ALBIZZIA SINAR LESTARI INDAH (Termohon PKPU) dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap sidang yang diselenggarakan pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara diucapkan.
  2. Menyatakan bahwa imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir
  3. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada PT. ALBIZZIA SINAR LESTARI INDAH (Termohon PKPU)
  4. Atau : Apabila Bapak Ketua Pengadilan Niaga Surabaya berpendapat lain; mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak