Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON.
- Memberikan ijin untuk Melakukan Pergantian Nama PEMOHON pada Akta Kelahiran milik PEMOHON Nomor: 1991/1982 yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 20 Maret 1982 yang sebelumnya nama Orang Tua Laki-Laki tertulis dengan nama SUKARMAN MUDJARI dan akan diganti menjadi SUKARMAN MUJARI disesuaikan dengan Kutipan Akta Kematian dengan nomor 3578-KM-30112023-0090, sedangkan nama Orang Tua Perempuan tertulis dengan nama SUFATMAH dan akan diganti menjadi SUPADMAH disesuaikan dengan Kartu Tanda Penduduk NIK 3578255401590001, Kartu Keluarga dengan nomor 3578253011230002, dan Penetapan Pengadilan Agama dengan nomor 1611/Pdt.P/2025/PA.Sby;
- Memerintahkan kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan Perbaikan Nama Orang Tua Laki-Laki dan Orang Tua Perempuan PEMOHON dan/atau melakukan pencatatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON Nomor: 1991/1982 yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 20 Maret 1982 tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
|